Tabooo.id: Deep – Ucapan itu keluar pelan dari seorang perwira menengah Polri. Tanpa podium dan tanpa mikrofon, ia menyampaikannya di sebuah ruangan sempit yang menjadi saksi percakapan sunyi. Saat itu, topik yang ia pikirkan bukan karier atau promosi. Yang memenuhi benaknya justru satu hal sederhana, tetapi krusial: batas.
Batas tersebut kini kembali diuji melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025). Aturan ini hadir tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ulang larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri aktif. Karena konteks inilah, publik sulit membaca Perpol tersebut sebagai urusan administratif semata. Sebaliknya, aturan itu berdiri di persimpangan sensitif antara kewenangan dan konstitusi.
Putusan MK dan Garis Tegas Negara Hukum
Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK memilih untuk tidak mengubah norma pokok dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. Sejak awal, pasal tersebut memuat ketentuan yang tegas anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.
Meski begitu, Mahkamah mengambil langkah penting lainnya. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dicoret dari penjelasan pasal. Menurut MK, frasa tersebut membuka ruang tafsir yang berbahaya. Penugasan berpotensi berubah menjadi dalih, sementara dalih bisa berfungsi sebagai pintu masuk kekuasaan.
Dengan keputusan itu, MK menyampaikan pesan konstitusional yang lugas. Negara tidak boleh menyamarkan jabatan sebagai tugas administratif. Penugasan, dengan alasan apa pun, tidak dapat dijadikan topeng untuk rangkap jabatan.
Perpol 10/2025 dalam Uji Batas Kewenangan
Sebagai peraturan delegatif, Perpol 10/2025 berada di bawah undang-undang. Oleh karena itu, ruang geraknya terbatas dan tidak dapat memperluas makna norma yang lebih tinggi. Dalam negara hukum, hierarki norma bukan sekadar urutan teknis, melainkan pagar agar kekuasaan tidak melompat terlalu jauh.
Persoalan utama Perpol 10/2025 pun tidak berhenti pada redaksi. Justru, dampak hukum di lapangan menjadi titik krusial. Sebuah aturan bisa tampak netral di atas kertas, namun melahirkan kekuasaan baru dalam praktiknya.
Dari sudut pandang hukum tata negara, Kapolri hanya menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang. Ia tidak memiliki mandat untuk menciptakan norma baru yang menggeser larangan rangkap jabatan. Karena itu, pembacaan terhadap Perpol 10/2025 harus dilakukan secara ketat dan terbatas.
Ketika Penugasan Menjadi Beban Psikologis
Bagi anggota Polri, perdebatan ini tidak berhenti di ruang akademik. Penugasan kerap datang sebagai perintah struktural. Dalam organisasi hierarkis, perintah jarang memberi ruang dialog.
Pengalaman seorang perwira muda menjadi contoh. Ia menerima surat penugasan ke sebuah lembaga sipil. Surat tersebut tidak menyebut kata “jabatan”. Namun, dalam keseharian, ia memimpin staf, mengelola anggaran, dan menandatangani dokumen administratif. Secara formal, ia menjalankan tugas. Secara substantif, ia memegang kekuasaan.
Di titik itulah konflik batin muncul. Menolak penugasan berarti mempertanyakan loyalitas, sementara menerima berarti berjalan di wilayah abu-abu hukum. Negara kerap luput melihat dilema ini, padahal kondisi tersebut menandai awal kaburnya batas kewenangan.
Memisahkan Tugas dari Jabatan
Dalam hukum administrasi negara, tugas dan jabatan tidak pernah identik. Jabatan melahirkan kedudukan hukum, kewenangan publik, serta tanggung jawab administratif. Sebaliknya, tugas fungsional hanya bersifat pelaksanaan dan tidak menciptakan struktur kekuasaan.
Apabila sebuah penugasan membuat anggota Polri aktif memimpin birokrasi sipil, menandatangani keputusan tata usaha negara, atau mengelola keuangan publik, maka sifat penugasan itu berubah. Pada titik tersebut, ia tidak lagi sekadar tugas, melainkan telah menjelma jabatan.
Rezim Aparatur Sipil Negara sejak lama menjaga garis pemisah ini. Undang-Undang ASN menegaskan bahwa jabatan hanya dapat diisi melalui mekanisme sistem merit. Karena itu, Perpol 10/2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif ke jabatan ASN, baik secara formal maupun substantif.
Alarm Konstitusional yang Menggema
Peringatan Mahfud MD terkait potensi konflik Perpol 10/2025 dengan Putusan MK patut dibaca sebagai alarm, bukan serangan. Sejarah birokrasi Indonesia menunjukkan pola berulang. Penugasan sering kali berfungsi sebagai pintu masuk rangkap jabatan terselubung.
Meski terdapat perbedaan pandangan, perdebatan mengenai Perpol 10/2025 sejatinya bertemu pada satu tujuan. Pendekatan normatif maupun pengawasan implementasi sama-sama ingin menjaga larangan rangkap jabatan tetap hidup. Keduanya berangkat dari kekhawatiran yang sama: erosi supremasi konstitusi.
Yang Kerap Disembunyikan Sistem
Sering kali, diskusi hukum mengabaikan dampak sosialnya. Ketika batas kewenangan mengabur, kepercayaan publik ikut terkikis. Polisi bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga simbol netralitas negara.
Jika simbol tersebut memegang peran ganda baik terbuka maupun terselubung publik wajar bersikap curiga. Di titik inilah hukum mulai kehilangan daya moralnya.
Karena itu, Perpol 10/2025 tidak perlu dinilai secara hitam-putih. Aturan ini tidak otomatis melanggar Putusan MK. Namun demikian, ia juga tidak boleh menjadi celah baru. Ukuran konstitusionalitasnya terletak pada praktik, bukan pada niat.
Menjaga Garis yang Menentukan
Pada akhirnya, perdebatan ini melampaui soal Polri atau Mahkamah Konstitusi. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar seberapa serius negara menjaga batas kekuasaan?
Batas antara tugas dan jabatan tidak boleh kabur.
Selain itu, batas antara pengabdian dan privilese harus tetap jelas.
Lebih jauh, batas antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai nilai wajib dijaga.
Negara hukum hidup dari garis-garis tersebut. Ketika negara menghormatinya, hukum tetap bernapas. Namun, saat kekuasaan melampauinya, hukum berisiko berubah menjadi dekorasi.
Pertanyaannya kini tinggal satu apakah kita masih berani menghentikan kewenangan tepat di garis yang ditarik konstitusi? @dimas




