Tabooo.id: News – Drama “tumpukan uang” KPK kembali memantik tanda tanya publik. Bukan soal jumlahnya Rp 300 miliar melainkan fakta bahwa uang yang dipamerkan dalam konferensi pers ternyata bukan uang sitaan yang asli, melainkan pinjaman bank. KPK pun buru-buru meluruskan: uang rampasan tak pernah disimpan di Gedung Merah Putih, melainkan dititipkan di bank. Lalu, kenapa harus meminjam uang untuk dipamerkan?
Kisah ini bermula pada konferensi pers kasus investasi fiktif PT Taspen, Kamis (20/11/25). Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menjelaskan bahwa uang rampasan terkait kasus tersebut sudah ditransfer ke PT Taspen. Karena itu, untuk keperluan visualisasi di panggung konferensi pers, KPK meminjam Rp 300 miliar dari BNI Mega Kuningan.
“Masalah peminjaman uang ini, kita minjam tadi pagi jam 10.00 WIB… kita mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar,” kata Leo. Uang itu dibawa ke KPK dengan pengawalan ketat, lalu dikembalikan ke bank pada sore hari. Semua berlangsung seperti prosedur logistik super glamor padahal ini perkara hukum.
Pernyataan itu sontak membuat publik bingung. Ada yang menyangka KPK “meminjam” uang rampasan palsu. Ada yang menuduh ini pertunjukan simbolik semata. Karena itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pada Jumat (21/11/25) bahwa uang rampasan tidak pernah disimpan di gedung KPK. Semua dana hasil penindakan dititipkan di bankuntuk keamanan dan akuntabilitas.
Pertanyaannya: mengapa perlu pamer uang fisik jika semua transaksi bisa dibuktikan lewat dokumen resmi?Dalam era digital, gesture simbolik seperti ini malah menimbulkan kesan bahwa keberhasilan hukum perlu “panggung” seolah pencapaian hukum harus terlihat catchy, estetik, dan bisa viral.
Publik pun mulai bertanya: apakah ini tentang penegakan hukum, atau sekadar seremonial? Ketika keberhasilan diukur dari visual, bukan substansi, kita terjebak pada ilusi kerja keras. Padahal, yang dicari masyarakat adalah kepastian keadilan, bukan tumpukan uang yang harus kembali ke box penyimpanan sebelum pukul empat sore.
Karena ini bukan sekadar soal pinjaman uang, tetapi soal transparansi institusi penegak hukum. Ketika lembaga sekelas KPK perlu memberi penjelasan berlapis atas satu aksi panggung, publik berhak memastikan apakah proses penegakan hukum berjalan apa adanya atau hanya apa yang ingin ditampilkan.
Di tengah drama visual dan klarifikasi, satu pertanyaan tetap menggantung: jika keadilan harus dibuktikan lewat pameran uang pinjaman, apa kabar esensi penegakan hukumnya? (sig)




