URI Dibentuk, Dasar Hukumnya Mana? Mengulas dasar hukum, prosedur pendirian, dan legalitas Universitas Republik Indonesia.
Tabooo.id – Keppres sudah mengangkat pimpinan URI. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar tetap terbuka apa dasar hukum pendirian Universitas Republik Indonesia?
Istana Negara pada 22 Juli 2026 menjadi saksi lahirnya satu struktur baru dalam pendidikan tinggi Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI). Presiden juga melantik Prof. Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI.
Pemerintah membawa gagasan besar melalui kampus tersebut. URI diarahkan untuk memperkuat sumber daya manusia dan menyiapkan calon pemimpin masa depan.
Namun, di balik agenda besar itu muncul pertanyaan yang lebih mendasar.
Dengan aturan apa URI berdiri?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Lebih jauh, pertanyaan ini menyentuh cara negara menggunakan kewenangannya.
Keppres Pengangkatan Bukan Dasar Pendirian Universitas
Keppres Nomor 80/P Tahun 2026 menjadi dasar pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI.
Namun, pengangkatan pejabat dan pendirian lembaga merupakan dua tindakan hukum yang berbeda.
Keppres pengangkatan mengisi jabatan. Sebaliknya, aturan pendirian menciptakan dasar kelembagaan.
Karena itu, keberadaan Keppres pengangkatan tidak otomatis menjawab pertanyaan tentang dasar pendirian URI.
Di sinilah publik perlu melihat rantai regulasinya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memang memberi pemerintah kewenangan mendirikan perguruan tinggi negeri. Pasal 60 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah dapat mendirikan PTN.
Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki prosedur.
UU 12/2012 juga memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai pendirian PTN melalui Peraturan Pemerintah. Karena itu, pemerintah kemudian memiliki PP Nomor 4 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana.
Dengan demikian, dasar kewenangan memang tersedia.
Masalahnya bukan apakah pemerintah boleh mendirikan universitas. Masalahnya adalah apakah pemerintah mengikuti seluruh jalur hukum yang berlaku.
PP 4/2014 Menentukan Jalur Pendirian
PP Nomor 4 Tahun 2014 memberikan aturan yang lebih spesifik mengenai pendirian perguruan tinggi negeri.
Pasal 8 menegaskan bahwa pemerintah mendirikan PTN. Namun, pendirian tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan menteri.
Selanjutnya, Pasal 9 mengatur bentuk hukum pendirian universitas atau institut yang diselenggarakan pemerintah.
Aturan tersebut menyebut pendirian universitas ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Menteri mengusulkan pendirian tersebut setelah memperoleh pertimbangan tertulis dari menteri yang menangani urusan pendayagunaan aparatur negara.
Rantai hukumnya menjadi penting:
UU memberikan kewenangan. PP mengatur mekanisme. Peraturan teknis menentukan persyaratan.
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pemerintah telah mengumumkan pengangkatan pimpinan URI.
Jika Perpres pendirian sudah tersedia, pemerintah dapat menjelaskannya secara terbuka. Jika pemerintah masih menyelesaikan tahapan tertentu, publik juga berhak mengetahui posisi hukumnya.
Universitas Tidak Cukup Memiliki Nama dan Pimpinan
Pendirian universitas juga tidak berhenti pada penerbitan sebuah aturan.
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 mengatur persyaratan pendirian perguruan tinggi secara lebih teknis.
Salah satu ketentuannya mensyaratkan universitas memiliki paling sedikit lima program studi pada jenjang sarjana.
Komposisinya juga tidak sembarangan.
Tiga program studi harus berasal dari rumpun ilmu alam, formal, dan/atau terapan. Sementara itu, dua program studi lainnya berasal dari rumpun ilmu agama, humaniora, sosial, dan/atau terapan.
Ketentuan tersebut menunjukkan satu hal penting.
Negara tidak bisa sekadar menyebut sebuah institusi sebagai universitas. Institusi itu juga harus memenuhi standar akademik yang ditentukan hukum.
Karena itu, pertanyaan mengenai URI memiliki dua lapisan.
Pertama, apa aturan yang mendirikan URI?
Kedua, apakah URI telah memenuhi seluruh persyaratan pendirian universitas?
Jawaban atas dua pertanyaan tersebut akan menentukan seberapa kuat fondasi hukum URI.
Ketika Jabatan Hadir, Publik Bertanya tentang Lembaganya
Pengangkatan pimpinan URI membuat persoalan tersebut semakin menarik.
Negara sudah menunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur. Struktur kepemimpinan pun mulai diperkenalkan kepada publik.
Namun, secara hukum administrasi, jabatan tidak berdiri di ruang kosong.
Sebuah jabatan melekat pada organisasi. Organisasi memperoleh kewenangan dari dasar hukum yang membentuknya.
Karena itu, pembentukan organisasi dan pengisian jabatan memiliki hubungan yang erat.
Lembaga melahirkan kewenangan. Jabatan kemudian menjalankan kewenangan tersebut.
Jika fondasi kelembagaan belum jelas, maka tindakan pejabat di dalamnya juga berpotensi menghadapi pertanyaan mengenai sumber kewenangan.
Dampaknya tidak kecil.
Setelah sebuah universitas berjalan, lembaga tersebut akan berhadapan dengan anggaran negara, aset, pegawai, pengadaan, program pendidikan, kerja sama, hingga berbagai keputusan administratif.
Semua tindakan itu membutuhkan dasar kewenangan.
Maka, semakin besar kewenangan sebuah lembaga, semakin penting pula kepastian hukum yang menopangnya.
Mengapa Disebut Gubernur, Bukan Rektor?
Persoalan lain muncul dari nomenklatur pimpinan.
URI menggunakan istilah Gubernur Universitas dan Wakil Gubernur Universitas.
Padahal, regulasi pendidikan tinggi mengenal Rektor sebagai pemimpin universitas.
PP Nomor 4 Tahun 2014 bahkan mendefinisikan pemimpin perguruan tinggi sebagai rektor pada universitas dan institut.
Perbedaan istilah tersebut tentu tidak otomatis berarti melanggar hukum.
Negara dapat membuat nomenklatur khusus jika memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun, justru karena istilahnya berbeda, publik membutuhkan penjelasan lebih terang.
Aturan mana yang memberikan dasar penggunaan istilah Gubernur?
Bagaimana posisi Gubernur URI dalam struktur perguruan tinggi?
Kepada siapa ia bertanggung jawab?
Siapa yang mengangkat dan memberhentikannya?
Lalu, bagaimana hubungan kewenangannya dengan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi?
Pertanyaan itu bukan permainan istilah.
Nama jabatan dapat menentukan siapa yang berwenang, kepada siapa pejabat bertanggung jawab, dan bagaimana keputusan administratif berjalan.
URI Bukan Sekadar Proyek Pendidikan
Pemerintah membawa URI dengan ambisi yang cukup besar.
Institusi tersebut diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan mencetak pemimpin masa depan.
Karena itu, publik tentu dapat memahami alasan strategis di balik pembentukannya.
Indonesia memang membutuhkan institusi pendidikan yang mampu menjawab tantangan masa depan.
Namun, tujuan besar tidak boleh menghapus proses hukum.
Justru sebaliknya, semakin strategis sebuah kebijakan, semakin kuat pula kebutuhan terhadap legitimasi hukumnya.
Di sinilah pemerintah memiliki kesempatan untuk menjelaskan URI secara utuh.
Bukan hanya melalui pidato.
Bukan hanya melalui pelantikan.
Melainkan melalui dokumen hukum yang dapat diperiksa publik.
Ini Bukan Sekadar Soal Kampus. Ini Soal Cara Negara Bekerja
Perdebatan mengenai URI seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah kampus tersebut baik atau buruk.
Pertanyaan yang lebih penting menyangkut cara negara menggunakan kekuasaan.
Dalam negara hukum, pemerintah tidak cukup memiliki tujuan yang baik.
Pemerintah juga harus memiliki kewenangan yang sah.
Setelah itu, pemerintah harus mengikuti prosedur yang benar.
Kemudian, seluruh dasar keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut menjadi penting karena pembentukan URI akan menghasilkan konsekuensi hukum yang panjang.
Setelah berdiri, URI tidak hanya mengurus kegiatan akademik. Lembaga ini akan mengelola anggaran, sumber daya manusia, aset negara, pengadaan, hingga tata kelola pendidikan. Karena itu, fondasi hukum tidak boleh samar. Sebab, ketika dasar sebuah institusi tidak jelas, persoalannya bisa merembet ke seluruh tindakan yang lahir setelahnya.
Karena itu, fondasi hukum tidak boleh menjadi bagian yang samar.
Sebab, ketika fondasi sebuah institusi tidak jelas, masalahnya tidak berhenti pada dokumen pendirian.
Persoalan dapat merambat ke seluruh tindakan lembaga.
Pemerintah Hanya Perlu Membuka Dokumennya
Sebenarnya, persoalan ini tidak sulit jika pemerintah memiliki seluruh dasar hukum yang diperlukan.
Publik membutuhkan beberapa jawaban sederhana.
Apa Perpres yang menjadi dasar pendirian URI?
Kapan pemerintah menetapkan aturan tersebut?
Apa usulan menteri yang mendahului pendirian URI?
Apakah pertimbangan tertulis dari kementerian yang menangani aparatur negara sudah tersedia?
Apakah URI telah memenuhi persyaratan pendirian universitas?
Lalu, apa dasar hukum penggunaan nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan mengubah perdebatan.
Spekulasi dapat berganti menjadi pemeriksaan dokumen.
Kecurigaan dapat berganti menjadi kepastian.
Perdebatan politik dapat kembali ke jalur hukum.
Dan itu justru menguntungkan pemerintah.
Sebab, transparansi tidak melemahkan URI.
Transparansi justru memperkuat legitimasi URI sejak hari pertama.
Pertanyaan Besarnya Belum Selesai
Presiden sudah melantik pimpinan URI.
Pemerintah sudah memperkenalkan visi besar lembaga tersebut.
Namun, publik masih memiliki satu pertanyaan dasar:
Bagaimana URI secara hukum dilahirkan?
Pertanyaan itu tidak bermaksud menghambat inovasi pendidikan.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut memastikan inovasi tetap berjalan dalam koridor negara hukum.
Pemerintah sebenarnya hanya perlu membuka seluruh dasar hukum URI kepada publik. Dokumen pendirian, bukti pemenuhan persyaratan akademik, serta aturan yang mendasari jabatan Gubernur URI harus terlihat jelas. Dari sana, publik bisa menilai apakah lembaga ini lahir melalui prosedur hukum yang lengkap atau masih menyisakan celah pertanyaan.
Dengan begitu, publik tidak perlu menebak.
Semuanya dapat diperiksa.
Semuanya dapat diuji.
Dan semuanya dapat dipertanggungjawabkan.
Ini bukan sekadar cerita tentang universitas baru. Ini adalah ujian kecil tentang bagaimana negara menggunakan kewenangannya.
URI boleh dirancang untuk mencetak pemimpin masa depan.
Namun, sebelum mengajarkan kepemimpinan kepada generasi berikutnya, negara juga perlu memberikan pelajaran paling dasar.
Kekuasaan harus punya dasar. Kewenangan harus punya batas. Dan kebijakan harus tunduk pada hukum. @dimas








