Rabu, Oktober 21, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kampus Baru Bisa Dibangun. Pendanaan Riset? Tunggu Dulu

by teguh
Agustus 12, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter
Ada sesuatu yang cukup ironis dari cara kita membicarakan pendidikan tinggi. Ketika negara membangun kampus baru, pembangunan itu mudah terlihat. Gedung berdiri, nama universitas muncul, lalu seremoni bisa berjalan. Sebaliknya, saat dosen bicara pendanaan riset untuk penelitian, ceritanya tidak sesederhana itu.

Tabooo.id – Proposal pendanaan riset harus disiapkan. Seleksi harus dilewati. Anggaran pun harus menunggu. Ironi tersebut muncul dalam perkara uji materi Nomor 294/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang Selasa, 11/08/2026, pemohon Aris Armunanto menyoroti persoalan pendanaan pendidikan tinggi. Kuasa hukum pemohon, Muhammad Hafidz, meminta pemerintah memperkuat sistem pendanaan yang menopang kualitas perguruan tinggi.

Hafidz juga membandingkan kebutuhan tersebut dengan rencana pendirian Universitas Republik Indonesia atau URI.

“Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi.”

Kalimat itu membuka pertanyaan yang lebih besar. Apakah pendidikan tinggi membutuhkan lebih banyak gedung, atau justru sistem yang membuat ilmu pengetahuan bisa tumbuh?

Kampus Bertambah, Pendanaan Riset Jangan Jalan Kaki

Dosen tidak hanya berdiri di depan kelas lalu pulang. Tridharma Perguruan Tinggi menempatkan mereka dalam tiga pekerjaan besar: pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Ini Belum Selesai

Wantimpres: Kebutuhan Negara atau Pemborosan Anggaran?

Api Dipadamkan, Masalahnya Jangan Ikut Dibiarkan

Masalahnya, penelitian tidak bisa berjalan hanya dengan semangat. Laboratorium membutuhkan alat. Peneliti membutuhkan data. Publikasi membutuhkan proses. Konferensi pun membutuhkan biaya.

Karena itu, muncul pertanyaan yang cukup mengganggu: Kalau negara meminta dosen menghasilkan riset berkualitas, siapa yang membayar prosesnya?

Pemohon dalam perkara tersebut menyebut dirinya menghadapi keterbatasan kesempatan memperoleh dana penelitian dari perguruan tinggi maupun pemerintah.

Kondisi itu menjadi perhatian khusus bagi perguruan tinggi swasta. Dosen PTS tetap mengejar publikasi. Target penelitian tetap berjalan. Standar akademik juga terus meningkat.

Namun, akses terhadap sumber daya belum tentu sama dan di sinilah ironi pendidikan tinggi terasa.

Kita meminta semua pelari mencapai garis akhir bersama, tetapi sepatu mereka belum tentu sama.

Negara Punya Dana. Lalu Apa Masalahnya?

Tentu kita tidak bisa menyederhanakan persoalan dengan mengatakan pemerintah tidak menyediakan dana.

Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi menyebut pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi melalui APBN.

Undang-undang tersebut juga mengatur sumber serta penggunaan dana pendidikan tinggi. Artinya, kerangka pembiayaan sebenarnya sudah tersedia.

Pertanyaan berikutnya justru lebih rumit yaitu, Apakah sistem itu sudah adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan?

Pemohon meminta MK mengubah Pasal 83 ayat (1) agar pemerintah memiliki kewajiban lebih kuat dalam menjamin sistem pendanaan pendidikan tinggi.

Pada titik ini, kita mulai melihat perbedaan antara membangun institusi dan membangun ekosistem.

Gedung mudah dihitung, Riset membutuhkan waktu, Peresmian punya panggung dan Penelitian punya revisi, Papan nama bisa langsung difoto tapi hasil penelitian harus melewati proses ilmiah.

Satu menghasilkan dokumentasi seremoni.Yang lain mungkin hanya menghasilkan file PDF yang dibaca segelintir orang. Ironis? Memang. Tetapi justru di situlah pekerjaan rumahnya.

PTS Jangan Cuma Jadi Penonton

Persoalan akses juga menyentuh perguruan tinggi swasta.

Pada 02/06/2026, anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati meminta pemerintah memperluas kesempatan pengembangan dosen.

Ia menyoroti perlunya kebijakan afirmatif agar kesempatan melanjutkan pendidikan doktoral tidak hanya berputar di kampus besar.

Pernyataan tersebut penting karena kualitas akademik tidak lahir dari nama universitas saja. Dosen berperan besar, Mahasiswa juga menentukan atmosfer akademik, Fasilitas memberi ruang, Riset menciptakan pengetahuan, Jaringan akademik membuka kesempatan.

Semua unsur itu akhirnya membutuhkan ekosistem pendanaan yang sehat. Jika kampus besar terus memperoleh akses terbaik, kampus yang lebih kecil akan terus mengejar.

Kompetisi sendiri bukan masalah justru kompetisi bisa mendorong kualitas. Masalah muncul ketika semua peserta memasuki lomba dari garis start berbeda.

Bayangkan satu dosen bekerja dengan laboratorium lengkap. Di tempat lain, koleganya masih mencari alat penelitian.

Keduanya kemudian mendapat tuntutan menghasilkan publikasi dengan standar serupa. Fair? Di atas kertas mungkin. Di lapangan, ya good luck.

Pemerintah Juga Punya Jawaban

Kritik terhadap sistem pendanaan tetap perlu melihat kebijakan dari sisi pemerintah. Pada 2023, Dirjen Diktiristek Nizam menyatakan pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk perguruan tinggi swasta.

Menurut pernyataannya, sekitar 45 persen anggaran pendidikan tinggi yang dikelola kementerian diberikan kepada PTS untuk berbagai kebutuhan. Penelitian, pelatihan dosen, dan program kemahasiswaan termasuk dalam dukungan tersebut.

Jadi, negara memang menjalankan skema pendanaan. Bahkan, sejumlah program terus berkembang.

Pada 23/07/2026, LLDIKTI Wilayah XVI mengumumkan penawaran BPDDI Kemitraan Pendanaan atau co-funding untuk mendukung peningkatan kualifikasi akademik dosen.

Dengan demikian, perdebatan tidak berhenti pada pertanyaan apakah pemerintah menyediakan program.

Pertanyaan yang lebih penting justru Seberapa mudah dosen mengakses program tersebut? Sebab program yang tersedia belum tentu terasa dekat bagi semua perguruan tinggi.

Universitas Bukan Sekadar Alamat

Mendirikan URI juga tidak otomatis berarti pemerintah mengambil keputusan yang salah.

Universitas baru bisa memperluas akses pendidikan. Kampus tersebut juga bisa membuka pusat riset dan ruang inovasi.

Bahkan, institusi baru dapat menjadi simbol pembangunan pendidikan nasional. Namun, simbol saja tidak cukup karena ekosistem akademik harus ikut tumbuh.

Sebab universitas bukan hanya gedung, rektorat, logo, atau papan nama. Di balik institusi itu ada dosen yang meneliti.

Mahasiswa datang untuk belajar dan bereksperimen. Peneliti menghabiskan waktu menguji hipotesis.

Laboran memastikan eksperimen berjalan. Semua pekerjaan tersebut membutuhkan dukungan.

Budayawan dan peneliti Dimas Indianto pernah menyebut pendidikan tinggi sebagai “laboratorium kebijaksanaan”, bukan sekadar “pabrik data”.

Gagasan itu terasa relevan dengan perdebatan hari ini. Kampus seharusnya menghasilkan manusia yang mampu membaca zaman. Bukan hanya menghasilkan ijazah untuk mengisi zaman.

Yang Mahal Bukan Gedungnya

Perdebatan tentang URI akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar. Apa sebenarnya ukuran pembangunan pendidikan tinggi?

Jika ukurannya hanya jumlah universitas, penambahan kampus tentu terlihat seperti kemajuan.

Namun, apabila ukuran itu mencakup kualitas dosen, jumlah riset, inovasi, fasilitas, akses mahasiswa, serta pemerataan pendanaan, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.

Pembangunan gedung membutuhkan anggaran. Sebaliknya, tradisi ilmiah membutuhkan konsistensi. Sebuah gedung bisa selesai dalam beberapa tahun. Budaya riset membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang.

Karena itu, kritik terhadap universitas baru tidak harus berubah menjadi penolakan. Justru kritiknya perlu naik satu tingkat:

Bangun kampus kalau memang perlu. Tetapi bangun juga sistem yang membuat kampus itu hidup.

Kalau Ilmu Disuruh Hemat, Jangan Minta Dunia Berubah

Dosen tidak bisa melakukan penelitian hanya dengan semangat. Mahasiswa pun tidak bisa menjalankan eksperimen hanya dengan motivasi.

Laboratorium membutuhkan lebih dari sekadar kata-kata inspiratif. Penelitian memerlukan anggaran, Inovasi membutuhkan ruang, Pendidikan membutuhkan ekosistem.

Karena itu, pembangunan pendidikan tinggi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “Berapa universitas yang berhasil kita bangun?”

Ada pertanyaan lain yang mungkin lebih mengganggu seperti “Berapa banyak ilmu yang berhasil kita biayai?”

Pada akhirnya, kampus baru bisa memiliki nama besar. Gedungnya bisa menjulang. Papan namanya bisa mengilap.

Tetapi jika dosen masih berburu dana penelitian dari satu skema ke skema lain, kita perlu melihat persoalannya lebih jauh.

Jangan-jangan negara sedang membangun rumah untuk ilmu pengetahuan, tetapi lupa membayar listriknya. @teguh

Tags: Dana RisetDosenKampus IndonesiaKebijakan PublikPendidikan Indonesiapendidikan tinggiPTNPTSRiset IndonesiaUniversitas Republik IndonesiaURI

Kamu Melewatkan Ini

Wantimpres: Kebutuhan Negara atau Pemborosan Anggaran?

Wantimpres: Kebutuhan Negara atau Pemborosan Anggaran?

by dimas
Oktober 21, 2026

Wantimpres beranggotakan 26 orang memicu pertanyaan tentang manfaat, efisiensi anggaran, dan batas kewenangan Presiden. Di tengah sorotan APBN, publik menanti...

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih: Ambisi Ekonomi Desa atau Ujian Tata Kelola?

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih: Ambisi Ekonomi Desa atau Ujian Tata Kelola?

by teguh
Oktober 17, 2026

Ada satu pertanyaan yang perlu pemerintah jawab sebelum memperluas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih siapa yang menjamin keamanan gaji ASN...

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih pada 2026: DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya

Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih pada 2026: DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya

by teguh
Oktober 16, 2026

Rencana pemerintah menyalurkan gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan pertanyaan tentang dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya. DPR...

Next Post
Harga Telur Anjlok: Peternak Jateng Tagih Janji Penyerapan MBG

Harga Telur Anjlok: Peternak Jateng Tagih Janji Penyerapan MBG

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id