Ada satu pertanyaan yang perlu pemerintah jawab sebelum memperluas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih siapa yang menjamin keamanan gaji ASN ketika koperasi masuk ke dalam rantai pembayaran?
Tabooo.id – Gaji ASN bukan sekadar angka dalam rekening. Bagi aparatur sipil negara (ASN), penghasilan bulanan menopang kebutuhan keluarga, biaya pendidikan, cicilan, hingga kebutuhan orang tua. Karena itu, perubahan mekanisme pembayaran membutuhkan kepastian hukum dan sistem yang mampu melindungi penerima.
Rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih membawa ambisi memperluas peran ekonomi desa. Namun, tujuan besar tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kewenangan, regulasi, dan mekanisme operasionalnya sudah siap?
Ambisi Ekonomi Berhadapan dengan Kepastian Hukum
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah membahas wacana tersebut secara hati-hati. Dalam pemberitaan Kompas.com pada Jumat, 16/10/2026, ia mengatakan, “Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,”.
Khozin juga mempertanyakan apakah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara khusus mengatur kewenangan penyaluran gaji ASN.
Pertanyaan itu menyentuh inti persoalan. Pemerintah dapat memperluas fungsi koperasi, tetapi perluasan peran tidak otomatis memberikan kewenangan menjalankan seluruh aktivitas keuangan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan target realisasi rencana tersebut pada 2026. Ia juga menyebut kementeriannya telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan dan menyiapkan anggaran. Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa rencana penyaluran gaji dan pensiun melalui Kopdes tidak semata-mata bertujuan menggantikan peran bank pembangunan daerah.
Meski begitu, target dan anggaran belum menjawab seluruh persoalan. Pemerintah tetap perlu menjelaskan model operasional, pembagian tanggung jawab, serta dasar hukum yang menopang rencana tersebut.
Gaji ASN: Siapa yang Mengendalikan Jalur Pembayaran?
Pembayaran gaji ASN melibatkan administrasi anggaran negara, dokumen pembayaran, bank pelaksana, dan mekanisme transfer kepada penerima. PMK Nomor 158/PMK.05/2022 mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 188/PMK.05/2017 mengenai tata cara pembayaran dalam pelaksanaan APBN, termasuk penyaluran dana melalui Bank Operasional dan/atau Bank Penerima Gaji.
Kehadiran Kopdes dalam skema tersebut membutuhkan penjelasan yang lebih rinci. Apakah koperasi hanya membantu administrasi? Apakah mereka bertindak sebagai agen bank? Atau apakah pemerintah merancang mekanisme lain yang tetap menempatkan bank sebagai pelaksana pembayaran?
Perbedaan model itu menentukan kewenangan dan tanggung jawab setiap pihak. Bank Indonesia juga mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran melalui kerangka perizinan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan fungsi aktual Kopdes sebelum publik menarik kesimpulan hukum. Keterlibatan koperasi tidak otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi status koperasi juga tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menjalankan semua aktivitas pembayaran.
Ketika Risiko Menyentuh Penghasilan ASN
Bayangkan seorang ASN tidak menerima gaji sesuai jadwal akibat gangguan dalam rantai pembayaran. Skenario ini bukan laporan tentang kejadian yang sudah berlangsung, melainkan gambaran risiko yang perlu pemerintah antisipasi sejak awal.
Dalam kondisi tersebut, pegawai membutuhkan jawaban konkret. Siapa yang memeriksa transaksi? Kepada siapa mereka mengajukan keluhan? Pihak mana yang memulihkan dana jika terjadi kesalahan? Pemerintah harus menetapkan mekanisme yang jelas sebelum program berjalan.
Setidaknya, ada lima hal yang perlu pemerintah jelaskan: dasar kewenangan Kopdes, keamanan transaksi, pembagian tanggung jawab, mekanisme pengawasan, dan perlindungan bagi penerima gaji. Kelima aspek ini bukan penghambat inovasi. Justru, semuanya menjadi fondasi agar program tidak menambah beban masyarakat.
Khozin turut mengungkapkan kegelisahan yang muncul di kalangan ASN terhadap rencana tersebut. “Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,” ujarnya.
Kekhawatiran itu patut mendapat jawaban berbasis aturan dan desain program, bukan sekadar janji. ASN perlu mengetahui manfaat perubahan mekanisme, prosedur pengaduan, dan pihak yang bertanggung jawab jika layanan mengalami gangguan.
Ujian Sebenarnya Ada pada Tata Kelola
Perdebatan ini tidak seharusnya berhenti pada pilihan mendukung atau menolak Kopdes Merah Putih. Koperasi dapat memperkuat ekonomi desa, tetapi setiap perluasan fungsi harus mengikuti kewenangan yang sah, sistem yang memadai, dan pengawasan yang jelas.
Pemerintah perlu membuka dasar hukum program, menjelaskan aliran dana, memastikan kepatuhan terhadap regulasi pembayaran, serta menyediakan jalur pengaduan yang mudah diakses. Penjelasan tersebut akan membantu publik menilai kesiapan program secara objektif.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan sekadar apakah koperasi mampu masuk ke jalur pembayaran gaji ASN. Pemerintah harus membuktikan bahwa setiap rupiah sampai kepada penerima secara aman, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Koperasi boleh memperluas perannya. Namun, ketika penghasilan ASN menjadi bagian dari kebijakan, kepastian hukum dan perlindungan penerima harus hadir sejak awal. Niat baik tidak menggantikan tata kelola. @teguh








