Sabtu, Juli 18, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Tapi Kapan Disahkan?

by dimas
Juli 14, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter
RUU Perampasan Aset terus dibahas DPR, tetapi belum kunjung disahkan. Mengapa pembahasannya berlarut, dan apa yang sebenarnya menjadi hambatannya?

Tabooo.id – Koruptor di Indonesia bisa kehilangan kebebasan. Namun, mereka belum tentu kehilangan seluruh harta hasil kejahatan.

Paradoks itu terus menghantui upaya pemberantasan korupsi. Di tengah tuntutan publik agar negara mengejar aset hasil kejahatan hingga tuntas, satu pertanyaan terus bergema kalau semua pihak mengakui RUU Perampasan Aset penting, mengapa negara belum juga mengesahkannya?

Komisi III DPR kembali menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi prioritas. Pimpinan komisi bahkan menyebut DPR sengaja menunda pembahasan sejumlah RUU lain agar seluruh energi tertuju pada regulasi tersebut.

Namun, publik tidak lagi sekadar ingin mendengar bahwa pembahasan terus berjalan. Publik menunggu kepastian kapan pembahasan itu benar-benar berakhir.

DPR Mengaku Tancap Gas, Publik Masih Melihat Lampu Merah

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung selama tiga masa sidang melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU). Komisi III telah menyerap pandangan dari 24 elemen masyarakat dan masih menjadwalkan delapan institusi lain untuk memberikan masukan.

Ini Belum Selesai

Canting Kuning: Ketika Batik Tulis Berjuang Melawan Zaman

Supersemar: Ketika Selembar Surat Mengubah Arah Republik

Habiburokhman membantah anggapan bahwa DPR menghambat pengesahan regulasi tersebut. Menurutnya, Komisi III justru mempercepat seluruh tahapan pembahasan.

“Kami gaspol pakai turbo untuk membahas pembentukan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Pernyataan itu ingin menjawab kritik publik. Sayangnya, jawaban tersebut belum menghapus pertanyaan yang jauh lebih sederhana kapan RUU itu benar-benar disahkan?

DPR Bukan Hanya Menyusun Aturan, Tetapi Menentukan Batas Kekuasaan

Komisi III menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama karena DPR tidak sekadar merevisi undang-undang lama. DPR sedang membangun instrumen hukum baru yang akan mengatur mekanisme negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana.

Di titik inilah perdebatan menjadi jauh lebih rumit.

RUU ini bukan hanya berbicara tentang mengejar uang hasil korupsi. Regulasi tersebut juga menyentuh hak kepemilikan warga negara, prinsip due process of law, serta batas kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, DPR berusaha mencari keseimbangan antara kepentingan memulihkan kerugian negara dan kewajiban melindungi hak-hak warga negara.

Habiburokhman menegaskan negara tidak boleh menciptakan instrumen hukum yang justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Perdebatan Bahkan Belum Berhenti pada Nama Undang-Undang

Pembahasan tidak hanya berkutat pada substansi.

Sejumlah akademisi mengusulkan penggunaan istilah Asset Recovery atau Pemulihan Aset, menggantikan istilah “Perampasan Aset” yang selama ini dikenal publik.

Usulan tersebut merujuk pada konsep dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Menurut para ahli, istilah asset recovery lebih tepat karena mencakup seluruh proses, mulai dari pelacakan aset, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga perampasan. Sebaliknya, istilah “perampasan aset” hanya menggambarkan tahap akhir.

Perdebatan istilah memang terlihat sederhana. Namun, pilihan nama akan menentukan cara negara memandang seluruh proses pemberantasan korupsi di masa depan.

Setelah Aset Dirampas, Siapa yang Mengelolanya?

Pembahasan juga melahirkan pertanyaan lain.

Siapa yang akan mengelola aset hasil sitaan?

Banyak peserta RDPU menilai kejaksaan sebaiknya tidak memegang fungsi tersebut karena lembaga itu sudah memikul tugas penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara.

Karena itu, sejumlah ahli mengusulkan pembentukan badan independen yang secara khusus mengelola aset sitaan. Italia memiliki ANBSC, sedangkan Australia membentuk AFSA untuk menjalankan fungsi serupa.

Model tersebut dinilai mampu memperkuat transparansi sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan.

Hakim Khusus Dinilai Mampu Menjaga Keadilan

Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) ikut menawarkan solusi.

Organisasi itu mengusulkan hakim bersertifikat khusus untuk menangani perkara perampasan aset, terutama yang menggunakan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF).

Mekanisme tersebut memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya.

Karena itu, hakim harus memahami pelacakan aset, beneficial ownership, transaksi lintas negara, hingga aset digital. Kemampuan tersebut penting agar hakim mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak milik warga.

Persoalan Sebenarnya Ada pada Keberanian Politik

Pembahasan yang panjang memang dapat dipahami. Regulasi ini menyentuh banyak prinsip hukum dan hak konstitusional warga negara.

Namun, publik juga melihat kenyataan lain.

Setiap kali pembahasan memasuki tahap penting, jawaban yang muncul selalu terdengar serupa: pembahasan masih dimatangkan.

Kalimat itu terus berulang dari tahun ke tahun.

Ironisnya, semua pihak mengaku mendukung pemberantasan korupsi. Semua pihak sepakat negara harus memulihkan kerugian publik. Semua pihak juga menyatakan hasil kejahatan tidak boleh tetap berada di tangan pelakunya.

Tetapi kesepakatan politik belum berubah menjadi keputusan politik.

Ini Bukan Sekadar RUU. Ini Ujian Keberanian Negara.

RUU Perampasan Aset kini telah melampaui statusnya sebagai produk legislasi.

Regulasi ini berubah menjadi ukuran keseriusan negara dalam memutus mata rantai keuntungan hasil kejahatan.

Publik tentu memahami bahwa DPR harus menyusun undang-undang secara hati-hati. Namun, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda kepastian.

Sebab setiap hari tanpa regulasi yang kuat memberi peluang bagi pelaku kejahatan menyembunyikan, memindahkan, atau menghilangkan aset hasil tindak pidana.

Pada akhirnya, pertanyaan publik tetap sama.

RUU Perampasan Aset memang terus dibahas. Tetapi kapan negara benar-benar berani mengesahkannya? @dimas

Tags: Asset RecoveryDPR RIKomisi IIIPemberantasan KorupsiPemulihan AsetRUU Perampasan Aset

Kamu Melewatkan Ini

Kipas Anginnya Belum Datang, Drama Anggarannya Sudah Bikin Indonesia Masuk Angin

Kipas Angin Belum Datang, Drama Anggarannya Sudah Bikin Indonesia Masuk Angin

by teguh
Juli 17, 2026

Di era media sosial, satu tangkapan layar bisa memicu kegaduhan nasional sebelum pemerintah sempat membuka konferensi pers. Itulah yang terjadi...

Yang Membuat Publik Gerah Bukan Kipas Angin, Tapi Transparansi Anggarannya

Yang Membuat Publik Gerah Bukan Kipas Angin, Tapi Transparansi Anggarannya

by teguh
Juli 17, 2026

Kipas angin seharusnya mengusir gerah. Namun kali ini, justru kabar pengadaannya yang membuat ruang publik terasa semakin panas. Tabooo.id -...

Heboh Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Agrinas Tantang DPR Buka Data

Heboh Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Agrinas Tantang DPR Buka Data

by teguh
Juli 17, 2026

Polemik dugaan pengadaan 1,8 juta kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus bergulir. Isu...

Next Post
Kasus Santri Dibakar di Lombok, Dugaan Pembungkaman Menguat

Kasus Santri Dibakar di Lombok, Dugaan Pembungkaman Menguat

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id