Jumat, Mei 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pembubaran Nobar Pesta Babi: Pola Lama Membungkam Kritik?

by Tabooo
Mei 20, 2026
in Law, Pattern
A A
Home Pattern
Share on FacebookShare on Twitter
Pembubaran Nobar Pesta Babi memperlihatkan pola lama yang datang dengan bahasa baru. Pihak tertentu tidak selalu membungkam kritik lewat larangan terang-terangan. Mereka bisa memakai dalih izin, sensor, kondusivitas, dan potensi konflik untuk menghentikan forum warga. Saat seseorang mematikan layar diskusi, pertanyaan yang lebih serius muncul, sejak kapan warga yang berdiskusi menjadi sebuah ancaman?

Tabooo.id – Ada yang aneh dari negara yang mengaku demokratis, tapi mudah gugup melihat warga duduk bersama menonton film.

Tidak ada massa bersenjata di sana ataupun kerusuhan yang pecah. Tidak ada pihak yang menyabotase fasilitas publik. Di ruangan itu hanya ada layar, proyektor, kursi plastik, dan orang-orang yang ingin membicarakan Papua lewat film, yang mungkin membuat pihak-pihak tertentu menjadi tidak nyaman.

Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita memicu polemik setelah aparat, pihak kampus, dan otoritas lokal menghentikan sejumlah kegiatan nonton bareng serta diskusi di sejumlah daerah. Film garapan Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale itu menyoroti kehidupan masyarakat adat Papua Selatan di tengah ekspansi Proyek Strategis Nasional, food estate, bioenergi, pembukaan hutan adat, dan kehadiran aparat di wilayah investasi.

Masalahnya, reaksi terhadap film ini justru membuka sesuatu yang lebih besar dari film itu sendiri.

Ia memperlihatkan bagaimana hukum bisa berubah dari pelindung warga menjadi pagar kawat untuk membatasi percakapan.

Ini Belum Selesai

Tabooology Melawan Pikiran yang Masih Berlutut

Marhaenisme: Saat Soekarno Mencari Bahasa Politik untuk Rakyat

Filmnya Bicara Papua, Yang Panik Justru Kekuasaan

Pesta Babi menyoroti tekanan proyek besar terhadap ruang hidup masyarakat adat di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Film ini membawa isu hutan adat, pangan tradisional, tradisi lokal, sampai tekanan pembangunan yang terasa jauh dari meja rapat Jakarta.

Judulnya memang keras. Judulnya juga mudah memancing salah paham.

Namun, judul itu merujuk pada tradisi masyarakat Muyu, ketika babi memegang peran penting dalam kehidupan sosial, spiritual, dan ekonomi. Dalam konteks Papua Selatan, hilangnya hutan bukan hanya soal pohon tumbang. Ia juga menyentuh pangan, identitas, ritus, dan cara hidup.

Di titik ini, film dokumenter tidak lagi sekadar tontonan. Ia menjadi cermin.

Dan cermin sering membuat pihak tertentu tidak nyaman.

Kronologi yang Terlalu Mirip untuk Disebut Kebetulan

Pembubaran nobar Pesta Babi terjadi beruntun sepanjang Mei 2026.

Di Universitas Mataram, pihak kampus dan petugas keamanan internal menghentikan kegiatan mahasiswa. Kampus berdalih ingin menjaga kondusivitas. Pihak kampus juga menyebut film itu “kurang baik untuk ditonton”.

Di UIN Mataram, petugas menghentikan pemutaran saat film baru berjalan beberapa menit. Mereka juga mematikan proyektor sebelum diskusi sempat berkembang.

Di Ternate, unsur militer dan pihak lain mendatangi kegiatan AJI Ternate bersama SIEJ Maluku Utara. Mereka memakai dalih judul film yang dianggap provokatif dan berpotensi memicu konflik.

Di Sumbawa Barat, acara HMI juga mendapat intervensi aparat gabungan. Kali ini, alasan administrasi dan izin lingkungan muncul ke permukaan.

Polanya terasa jelas.

Ketika aktor kekuasaan merasa sulit membantah kritik secara substansi, mereka mulai memakai jalur administratif. Mereka mempersoalkan izin, menyeret sensor, menyebut stabilitas, lalu menjadikan kondusivitas sebagai kata sakti.

Kata-kata itu terdengar rapi. Tapi di lapangan, orang hanya melihat satu hal, bahwa ada pembungkaman diskusi.

Aturan Hukumnya Sebenarnya Sudah Jelas

Secara hukum, kita tidak bisa membaca pembubaran nobar Pesta Babi sebagai urusan teknis acara semata. Kasus ini langsung menyentuh hak dasar warga negara untuk berkumpul, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat.

Pertama, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak warga untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran. Artinya, menonton film dokumenter dan mendiskusikannya bukan tindakan mencurigakan. Itu bagian dari hak konstitusional.

Kedua, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberi pagar hukum yang lebih jelas. Pasal 14 menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Pasal 23 ayat (2) melindungi kebebasan mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat. Lalu Pasal 24 dan Pasal 25 melindungi hak berkumpul, berserikat, dan menyampaikan gagasan secara damai.

Ketiga, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 ICCPR melindungi hak warga untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan. Perlindungan itu juga mencakup karya seni dan media yang warga pilih sendiri.

Memang, kebebasan berekspresi tidak absolut. Pasal 28J UUD 1945 membuka ruang pembatasan.

Namun, pembatasan itu tidak boleh asal. Negara harus membuktikan dasar legalitas, kebutuhan mendesak, dan proporsionalitas.

Masalahnya, dalih “kondusivitas” terlalu sering menjadi kata pengganti untuk rasa takut. Ia terdengar administratif, tapi dampaknya bisa sangat politis.

UU Perfilman Bukan Kartu Bebas untuk Membubarkan Diskusi

Pihak yang mempermasalahkan pemutaran Pesta Babi juga menyeret aturan sensor film.

Rujukannya biasanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pasal 57 ayat (1) UU Perfilman mewajibkan film dan iklan film memperoleh surat tanda lulus sensor sebelum pihak terkait mengedarkan atau mempertunjukkannya.

Lalu Pasal 80 memuat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mempertunjukkan film tanpa lulus sensor kepada khalayak umum, jika film itu melanggar norma hukum.

Namun, aturan ini harus kita baca dengan konteks.

Pemutaran komersial di bioskop, televisi, atau platform berbayar tidak sama dengan nobar komunitas, ruang studi, diskusi kampus, atau forum terbatas nonkomersial.

Yang satu menjual tontonan ke publik luas. Yang lain membuka percakapan.

Kalau aparat memakai UU Perfilman untuk memukul diskusi kecil, mereka sedang menggeser hukum dari alat perlindungan menjadi alat pembungkaman.

Hari ini film dokumenter. Besok bisa buku, riset, teater, pameran foto, atau diskusi kelas.

Izin Keramaian Punya Batas

Dalih lain yang muncul adalah izin keramaian.

Aturan tentang izin kegiatan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Ada juga rujukan teknis dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2023. Namun, aparat tidak boleh menerapkan izin keramaian untuk semua jenis kegiatan.

Izin itu relevan untuk acara terbuka yang melibatkan massa besar, memakai ruang publik, atau berpotensi mengganggu ketertiban umum. Misalnya konser, festival, pawai, atau kegiatan publik berskala besar.

Nobar terbatas di kampus, sekretariat organisasi, ruang komunitas, atau tempat tertutup tidak otomatis masuk kategori keramaian umum.

Kalau semua diskusi kecil harus mengantongi izin keamanan, berarti warga tidak lagi bebas berkumpul. Aparat hanya mengizinkan warga berkumpul setelah mereka menilai forum itu cukup aman.

Itu bukan demokrasi yang sehat, melainkan ruang sipil yang mulai terkunci pelan-pelan.

UU TNI Juga Punya Garis Batas

Kita juga perlu membaca keterlibatan unsur militer dalam pembubaran kegiatan sipil lewat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam Pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi bangsa dari ancaman militer.

Pasal 7 ayat (2) memang mengatur Operasi Militer Selain Perang, termasuk membantu pemerintah daerah. Namun, aparat teritorial di lapangan tidak bisa menjalankan tugas itu hanya berdasarkan tafsir bebas mereka sendiri.

OMSP harus berdiri di atas kebijakan dan keputusan politik negara, bukan sekadar penilaian lokal bahwa sebuah diskusi “berpotensi mengganggu”.

Jadi, pertanyaannya sederhana.

Sejak kapan aparat memperlakukan forum nobar film dokumenter seperti ancaman pertahanan? Kalau mahasiswa, jurnalis, dan komunitas sipil perlu mendapatkan pengawasan hanya karena menonton film, problemnya bukan lagi film.

Problemnya ada pada cara kekuasaan membaca warga.

Kampus yang Takut Diskusi Sedang Berkhianat terhadap Dirinya Sendiri

Bagian paling ironis muncul ketika kampus ikut menghentikan pemutaran film.

Universitas semestinya menguji gagasan, bukan membuatnya terasa aman, apalagi supaya pejabat tidak terganggu. Kampus hidup dari debat, riset, bantahan, dan keberanian membaca realitas secara tidak nyaman.

Namun, saat kampus memakai kata “kondusivitas” untuk menghentikan diskusi, kampus sedang berubah menjadi ruang tunggu birokrasi. Kampus menyuruh mahasiswa kritis, tapi langsung gelisah ketika kritik itu menyentuh tema yang tidak nyaman bagi rektorat.

Lucu juga.

Kampus menyuruh orang muda berpikir maju. Namun, begitu mereka membahas Papua, rektorat dan aparat langsung menyalakan tombol panik.

Pemerintah Pusat Bilang Tidak Melarang, Daerah Tetap Membubarkan

Pemerintah pusat menyatakan tidak ada larangan pemutaran Pesta Babi.

Menko Yusril Ihza Mahendra menyebut kritik terhadap PSN sebagai hal wajar dalam demokrasi. Menteri HAM Natalius Pigai juga menekankan bahwa pelarangan film harus melalui proses hukum, bukan sekadar tindakan sepihak.

Namun, di lapangan, aparat daerah, birokrasi kampus, dan unsur keamanan tetap bergerak.

Di sini muncul celah yang sering terjadi dalam demokrasi Indonesia.

Pusat bicara kebebasan. Daerah menjalankan ketakutan.

Pusat menyebut tidak ada larangan. Petugas lokal membaca sinyal dengan cara berbeda.

Akhirnya, warga tetap menemui pintu tertutup, proyektor mati, dan diskusi yang harus selesai bahkan sebelum benar-benar mulai.

Bukan Cuma Nobar Dibubarkan

Masalah ini tidak berhenti pada satu film.

Pola yang muncul jauh lebih penting, aparat dan birokrasi membaca isu lingkungan serta masyarakat adat sebagai risiko keamanan, bukan bahan diskusi publik.

Mereka menganggap kritik terhadap proyek pembangunan sebagai gangguan stabilitas. Mereka menilai judul film provokatif sebelum membedah isinya.

Bahkan, mereka memperlakukan ruang akademik seperti titik rawan yang harus diawasi.

Lalu hukum administrasi bekerja seperti selotip. Ditempel di mana saja agar tindakan pembubaran terlihat sah.

Begitulah ruang sipil menyempit. Tidak selalu lewat larangan besar. Kadang cukup lewat banyak intervensi kecil yang membuat orang malas mengadakan diskusi.

Efeknya pelan.

Tapi terasa.

Komunitas jadi berpikir dua kali. Mahasiswa mulai menimbang risiko. Penyelenggara acara sibuk mengurus izin yang mungkin sebenarnya tidak relevan. Publik kehilangan ruang untuk membicarakan masalah yang justru perlu dibuka.

Kalau Diskusi Saja Harus Takut

Kamu mungkin tidak menonton Pesta Babi. Lokasimu juga jauh dari Papua. Bahkan, isu ini bisa terasa seperti urusan orang lain, sampai pola yang sama datang ke ruang diskusi, kampus, komunitas, atau percakapan yang dekat dengan hidupmu sendiri.

Tapi pola seperti ini bisa mendekat kapan saja.

Hari ini yang dibubarkan adalah nobar film tentang Papua. Besok bisa diskusi soal tanah, buruh, lingkungan, agama, gender, sejarah, atau kebijakan publik.

Kalau aparat memakai hukum untuk menakut-nakuti forum kecil, kebebasanmu tidak akan hilang dalam satu malam. Kuasa akan menguranginya sedikit demi sedikit, sampai kamu merasa diam sebagai pilihan paling masuk akal.

Di situlah bahaya sebenarnya.

Bahaya terbesar tidak muncul saat negara melarang semua orang bicara. Bahaya itu muncul ketika warga mulai bertanya lebih dulu: “Aman nggak kalau kita bahas ini?”

Saat Hukum Berubah Jadi Alat Tekan

Kita bisa membaca empat pola dari kasus ini.

Pertama, aktor kekuasaan memakai istilah “kondusivitas” untuk menutup debat. Kata ini terdengar netral, padahal sering membantu pejabat menghindari percakapan sulit.

Kedua, aparat menarik aturan sensor film keluar dari konteks komersial. Akibatnya, mereka memperlakukan forum studi dan diskusi komunitas seperti distribusi film massal.

Ketiga, aparat memakai izin keramaian untuk menekan kegiatan yang tidak selalu memenuhi unsur keramaian umum.

Keempat, unsur keamanan masuk ke ruang sipil dengan dalih pencegahan. Pencegahan yang terlalu luas bisa berubah menjadi pembungkaman yang terlalu mudah.

Hukum seharusnya memberi batas pada kuasa.

Dalam kasus seperti ini, hukum justru berisiko menjadi bahasa halus untuk membuat kuasa terlihat masuk akal.

Saat Negara Takut pada Ruang Diskusi

Film bisa diperdebatkan. Isinya bisa dibantah. Datanya bisa diuji. Pembuatnya bisa dikritik. Bahkan judulnya boleh dianggap buruk oleh siapa pun.

Tapi membubarkan pemutaran film bukan cara demokrasi menjawab kritik.

Kalau negara merasa benar, ia tidak perlu takut pada layar.

Kalau pembangunan memang untuk rakyat, ia tidak perlu panik saat rakyat menonton cerita dari tanah yang terdampak.

Yang mengganggu dari kasus Pesta Babi bukan hanya filmnya.

Yang lebih mengganggu adalah reaksi terhadapnya.

Karena dari situ kita melihat satu hal: di negeri ini, kadang yang paling ditakuti bukan kebohongan.

Tapi percakapan yang terlalu jujur.

Lalu, kalau sebuah film harus dibubarkan agar pembangunan terlihat baik-baik saja, mungkin masalahnya bukan di filmnya. @tabooo

Tags: Dandhy Dwi LaksonoDemokrasiLawpapuaPesta BabiRuang SipilSensor FilmTabooo Pattern

Kamu Melewatkan Ini

Tabooology Melawan Pikiran yang Masih Berlutut

Tabooology Melawan Pikiran yang Masih Berlutut

by Tabooo
Mei 21, 2026

Tabooology melihat feodalisme bukan sebagai masa lalu, tapi sebagai pola pikir yang masih hidup di kepala manusia modern. Masalahnya bukan...

Kebangkitan Nasional di Era Algoritma dan Perlawanan Digital

Kebangkitan Nasional di Era Algoritma dan Perlawanan Digital

by dimas
Mei 20, 2026

Kebangkitan nasional kini hidup di ruang digital, budaya populer, dan suara anak muda yang melawan pembungkaman narasi resmi. Tabooo.id -...

Pesta Babi Papua: Saat Kehormatan, Alam, dan Identitas Bertemu

Pesta Babi Papua: Saat Kehormatan, Alam, dan Identitas Bertemu

by jeje
Mei 20, 2026

Bagi sebagian orang, babi mungkin hanya hewan ternak. Namun, bagi banyak masyarakat adat Papua, Pesta babi bisa berarti kehormatan, keluarga,...

Next Post
Kekerasan di Kampus Naik: Yang Rusak Bukan Hanya Korban, Tapi Kepercayaan

Kekerasan di Kampus Naik: Yang Rusak Bukan Hanya Korban, Tapi Kepercayaan

Pilihan Tabooo

Ribuan Salib Merah di Papua, Apakah Fakta?

Ribuan Salib Merah di Papua, Apakah Fakta?

Mei 11, 2026

Realita Hari Ini

KUHAP 2025 Tegaskan Peran Sah PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana

KUHAP 2025 Tegaskan Peran Sah PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana

Februari 4, 2026

Inbox Lebih Kalem: Saat Gmail Pakai AI Buat Ngurangin Drama Email

Mei 8, 2026

Wacana Beras Satu Harga, Bulog Buka Kartu Soal Rugi

Desember 30, 2025

Kota Sehat, Papua Sekarat: Ironi Layanan Kesehatan Indonesia

November 27, 2025
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id