Sampah Bali kini tak lagi sekadar persoalan kebersihan kota, melainkan sinyal krisis pengelolaan destinasi wisata. Lonjakan volume limbah dari rumah tangga, industri, hingga aktivitas pariwisata menekan kapasitas tempat pembuangan akhir dan memunculkan pertanyaan besar tentang kesiapan sistem persampahan di pulau wisata tersebut.
Tabooo.id: Deep – Di balik citra Bali sebagai pulau wisata dunia, krisis lain terus membesar sampah. Gunung limbah yang menjulang di TPA Suwung menandai bahwa sistem pengelolaan sampah di destinasi pariwisata itu sedang berada di titik kritis.
Lonjakan sampah dari aktivitas rumah tangga, industri, dan sektor pariwisata mendorong tempat pembuangan akhir terbesar di Bali itu mendekati batas kapasitasnya. Ketika pemerintah mulai membatasi jenis sampah yang boleh masuk sejak April 2026, kebijakan tersebut membuka peluang ekonomi sirkuler sekaligus memunculkan kebingungan di tengah masyarakat yang belum sepenuhnya siap menghadapi perubahan sistem persampahan.
Gunung Sampah di Jantung Pariwisata
Selama lebih dari empat dekade, TPA Suwung menjadi tujuan akhir sampah dari kawasan Sarbagita-Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Dengan luas sekitar 32 hektar, kawasan ini menampung limbah rumah tangga, sisa aktivitas industri, hingga sampah dari sektor pariwisata.
Namun pertumbuhan sampah jauh melampaui kemampuan pengelolaannya. Kapasitas lahan terbatas, sementara sistem pengolahan belum berkembang secara signifikan. Kondisi ini mendorong Suwung perlahan berubah menjadi gunung sampah yang semakin sulit dikendalikan.
Tinggi timbunan sampah kini mencapai sekitar 15 hingga 25 meter. Setiap hari ratusan hingga lebih dari seribu ton sampah masuk ke lokasi tersebut. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat bahwa total sampah yang masuk ke landfill Suwung pada 2024 mencapai sekitar 290.800 ton. Angka ini meningkat dari 266.200 ton pada 2023 dan 257.800 ton pada 2022.
Peningkatan tersebut menunjukkan satu pola yang jelas. Aktivitas ekonomi dan pariwisata terus meningkat, tetapi sistem pengelolaan sampah tidak tumbuh secepat itu. Akibatnya, sebagian besar sampah masih berakhir di tempat pembuangan akhir tanpa proses pengolahan yang memadai.
Masalah Lama: Infrastruktur dan Pembiayaan
Persoalan ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Bali. Laporan Financing Waste Infrastructure in Indonesia yang dirilis The City of London Corporation menunjukkan bahwa keterbatasan pembiayaan menjadi hambatan utama pengelolaan sampah di Indonesia.
Banyak daerah masih bergantung pada anggaran pemerintah daerah untuk membangun dan mengoperasikan sistem persampahan. Ketergantungan tersebut membuat pembangunan fasilitas pengolahan, daur ulang, dan infrastruktur pengangkutan berjalan lambat.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah sering menjadikan TPA sebagai solusi paling mudah. Sampah yang tidak sempat diolah langsung ditimbun hingga kapasitas lahan mencapai batasnya. Metode open dumping yang masih digunakan di sejumlah lokasi juga meningkatkan risiko pencemaran lingkungan, mulai dari emisi gas metana hingga potensi kebakaran.
Kebijakan Pembatasan Sampah
Kondisi kritis itu mendorong Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah pembatasan. Sejak 1 April 2026, pemerintah membatasi jenis sampah yang boleh masuk ke TPA Suwung dan melarang pembuangan sampah organik secara bebas.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi sistem pengelolaan sampah agar lebih berkelanjutan. Pemerintah berharap masyarakat mulai memilah dan mengolah sampah sebelum membuang residunya ke TPA.
Namun penerapan kebijakan ini belum berjalan mulus di lapangan.
Kebingungan Warga di Lapangan
Banyak warga mengaku belum memahami mekanisme baru pembuangan sampah. Sosialisasi yang terbatas membuat sebagian masyarakat tidak mengetahui lokasi pembuangan yang sesuai atau jadwal pengangkutan terbaru.
Dina (35), warga Banjar Mumbul di Kabupaten Badung, mengatakan bahwa warga di lingkungannya belum menerima penjelasan yang jelas mengenai perubahan sistem tersebut.
“Biayanya memang lebih mahal, tapi yang penting sampah tidak menumpuk,” ujarnya.
Di kompleks tempat ia tinggal, warga akhirnya menggunakan jasa pengangkut sampah swasta. Sebelumnya mereka hanya membayar sekitar Rp45.000 per rumah untuk layanan desa. Kini biaya tersebut naik menjadi sekitar Rp75.000 per bulan, bahkan bisa mencapai Rp100.000 untuk sekali pengangkutan.
Ketimpangan Akses Pengelolaan Sampah
Pilihan menggunakan jasa swasta tidak tersedia bagi semua warga. Banyak masyarakat masih bergantung pada layanan pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan armada dan fasilitas.
Pemerintah sebenarnya mendorong pengolahan sampah di tingkat desa melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan fasilitas reduce–reuse–recycle (TPS 3R). Melalui skema ini, warga dapat memilah dan mengolah sampah sebelum membuang residunya ke TPA.
Namun tidak semua desa memiliki fasilitas tersebut. Beberapa wilayah masih kekurangan infrastruktur pengolahan atau sistem koordinasi yang memadai.
Norman (41), warga Denpasar, mengaku istrinya yang berjualan di Pasar Badung kini sering membawa pulang sampah dari kiosnya karena tidak tersedia tempat penampungan.
“Kadang akhirnya dibakar saja karena tidak tahu harus dibuang ke mana,” katanya.
Pembakaran sampah secara mandiri kemudian menimbulkan masalah baru seperti polusi udara dan gangguan kesehatan.
Tantangan Pendanaan Sistem Persampahan
Jika ditelusuri lebih jauh, akar persoalan ini kembali mengarah pada keterbatasan pendanaan sektor persampahan.
Data Laporan Realisasi Anggaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar 2024 menunjukkan bahwa retribusi pelayanan persampahan hanya menghasilkan sekitar Rp1,6 miliar. Sementara kebutuhan belanja operasional dan pemeliharaan infrastruktur pengelolaan sampah mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa layanan persampahan masih bergantung pada subsidi dari kas daerah. Ketika pemerintah daerah harus membagi anggaran ke berbagai sektor lain, program pengelolaan sampah sering tidak mendapatkan prioritas yang cukup.
Peluang Ekonomi Sirkuler
Meski menghadapi berbagai tantangan, pembatasan sampah di TPA Suwung juga membuka peluang baru.
Kebijakan ini mendorong masyarakat mulai memilah dan mengolah sampah. Langkah tersebut dapat menjadi fondasi bagi sistem ekonomi sirkuler pendekatan yang memandang sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali.
Beberapa komunitas di Bali mulai mengembangkan praktik pengolahan sampah mandiri, seperti komposting dan daur ulang plastik. Jika pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat mampu bekerja sama, sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan bisa terbentuk.
Bagi Bali, keberhasilan mengelola sampah bukan sekadar soal kebersihan lingkungan. Masa depan pariwisata pulau tersebut juga sangat bergantung pada kemampuan menjaga lingkungan tetap sehat dan berkelanjutan.
Gunung sampah di Suwung akhirnya menjadi pengingat penting: keberlanjutan destinasi wisata tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam dan budaya, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat dan pemerintah mengelola limbah dari kemajuan yang mereka ciptakan. @dimas





