Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer: Hukum atau Formalitas Kekuasaan?

by dimas
April 29, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter
Pengadilan bukan lagi sekadar ruang hukum yang steril dari kepentingan perlahan berubah menjadi panggung tempat negara menguji dirinya sendiri di hadapan publik. Di ruang seperti ini, batas antara disiplin militer dan rasa keadilan sipil mulai kabur. Akibatnya, hukum tidak selalu berdiri di tempat yang sama bagi semua orang.

Tabooo.id: Nasional – Di balik dinginnya ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026), empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI duduk sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Sejak awal, perkara ini tidak hanya membahas kekerasan fisik, tetapi juga membuka kembali pertanyaan tentang siapa yang mengadili dan bagaimana keadilan bekerja di ruang yang berbeda.

Sidang perdana berlangsung dalam suasana tegang. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, memimpin jalannya persidangan sebagai Hakim Ketua. Para pihak mengikuti jalannya sidang dengan serius sejak awal.

Empat terdakwa kemudian duduk berjejer di kursi pesakitan. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka beberapa kali berdiskusi singkat dengan penasihat hukum sebelum Oditur Militer membacakan dakwaan.

Empat Terdakwa dan Dakwaan Berat

Oditur Militer menjerat para anggota Badan Intelijen Strategis TNI dengan dugaan penyerangan terhadap Wakil Koordinator KONTRAS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. Dalam peristiwa itu, pelaku diduga menyiramkan air keras ke tubuh korban.

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius pada wajah dan tubuhnya. Jaksa militer kemudian menggunakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 469 Ayat 1 serta pasal subsider terkait penganiayaan berat.

Ini Belum Selesai

Kemasan Diseragamkan: Pemerintah Persempit Ruang Promosi Industri Rokok

77 Ribu Calon Siswa Belum Tertampung Sekolah Negeri Jabar Cari Solusi

Sidang Militer dan Sorotan Publik

Proses hukum tetap berjalan di peradilan militer karena para terdakwa masih berstatus prajurit aktif TNI. Oleh karena itu, kasus ini masuk dalam yurisdiksi militer sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, publik mempertanyakan mekanisme tersebut. Banyak pihak menilai peradilan militer belum tentu mampu menjawab rasa keadilan ketika korban berasal dari warga sipil.

Di dalam ruang sidang, aparat penegak hukum menjalankan prosedur secara formal. Sementara itu, di luar gedung pengadilan, publik menilai kasus ini dengan perspektif yang lebih kritis dan emosional.

Luka Fisik dan Krisis Kepercayaan

Kasus ini tidak berhenti pada luka fisik yang dialami korban. Sebaliknya, peristiwa ini memperdalam luka sosial yang sudah ada sebelumnya.

Andrie Yunus, sebagai aktivis HAM, menjadi simbol ketegangan antara warga sipil dan aparat bersenjata. Karena itu, publik tidak hanya melihat kasus ini sebagai tindak kekerasan, tetapi juga sebagai persoalan relasi kuasa.

Lebih jauh, penggunaan air keras dalam serangan tersebut memicu reaksi luas. Publik membaca peristiwa ini sebagai tanda melemahnya kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya memberi perlindungan.

Hukum Militer dan Rasa Keadilan

Secara hukum, proses persidangan ini berjalan sesuai aturan militer. Negara menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan sudah sah.

Namun demikian, pertanyaan publik tetap menguat. Sebagian pihak menilai keadilan belum tentu terasa setara jika proses hanya berjalan dalam sistem tertutup.

Karena itu, isu transparansi kembali muncul sebagai sorotan utama. Tanpa keterbukaan, jarak antara hukum dan rasa keadilan bisa semakin melebar.

Penutup

Sidang masih akan berlanjut dan proses hukum belum mencapai keputusan akhir. Namun sejak sidang perdana dimulai, perhatian publik sudah meluas jauh melampaui ruang pengadilan.

Akhirnya, kasus ini tidak lagi berdiri sebagai perkara individual. Sebaliknya, ia berubah menjadi cermin hubungan antara negara, hukum, dan warga sipil.

Dan pada akhirnya, satu pertanyaan tetap menggantung di ruang publik ketika hukum bekerja di dalam institusi bersenjata, siapa yang benar-benar memastikan keadilan tetap berpihak pada manusia di luar seragam? @dimas

Tags: Hak Asasi ManusiaKeadilan IndonesiaKontraSReformasi Hukum

Kamu Melewatkan Ini

Vonis Kasus Andrie Yunus: Keadilan atau Sekadar Formalitas?

Vonis Kasus Andrie Yunus: Keadilan atau Sekadar Formalitas?

by dimas
Juni 10, 2026

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menguji wajah peradilan militer. Akankah keadilan hadir atau hanya menjadi formalitas hukum? Tabooo.id...

Air Keras untuk Kritik: Demokrasi Sedang Sakit?

Air Keras untuk Kritik: Demokrasi Sedang Sakit?

by dimas
Juni 8, 2026

Ketika kritik dibalas dengan kekerasan, yang terancam bukan hanya seorang aktivis. Kasus Andrie Yunus menguji batas demokrasi dan kebebasan berpendapat...

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

by jeje
Juni 2, 2026

Bagaimana mungkin seseorang menulis tentang Indonesia sebelum Indonesia benar-benar ada? Pertanyaan itu muncul ketika membaca Naar de Republiek Indonesia, karya Tan...

Next Post
Bantargebang Bukan Sekadar TPA: Ini “Bom Metana” dari Jantung Sampah Jakarta

Bantargebang Bukan Sekadar TPA: Ini “Bom Metana” dari Jantung Sampah Jakarta

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id