Rasa aman seharusnya menjadi layanan paling mendasar yang negara berikan kepada setiap warga. Namun ketika pemerintah menawarkan hadiah hingga puluhan juta rupiah bagi siapa saja yang berhasil menangkap begal, publik mulai mempertanyakan arah kebijakan itu.
Tabooo.id – Apakah langkah tersebut sekadar mengajak masyarakat berpartisipasi, atau justru menandakan bahwa negara mulai membagi salah satu fungsi utamanya kepada warga?Perdebatan mengenai sayembara menangkap begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya melampaui soal setuju atau tidak setuju. Isu ini membuka diskusi yang lebih mendasar tentang hubungan negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga keamanan.
Di tengah polemik tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan adanya batas yang tidak boleh dilanggar.
Saat Candaan Menyentuh Batas Negara Hukum
Pigai berharap masyarakat tidak menganggap sayembara tersebut sebagai kebijakan yang benar-benar akan diterapkan.
“Saya pikir Pak Dedi Mulyadi cuma mungkin guyonan saja. Jangan salah loh, bisa saja guyonan, media anggap serius,” kata Pigai kepada wartawan di Hotel Papandayan, Bandung, Selasa, 28/07/2026.
Namun ia langsung memberi peringatan apabila gagasan itu berubah menjadi kebijakan nyata.
“Kalau serius yang tidak boleh. Tapi kalau guyonan, enggak apa-apa. Saya berharap itu guyonan.”
Menurut Pigai, menangkap pelaku kejahatan bukan pekerjaan yang dapat dilakukan sembarang orang. Aparat menjalani pendidikan, pelatihan, dan prosedur khusus sebelum menjalankan kewenangan tersebut.
“Orang yang menangkap terlatih enggak? Kalau sipil yang tidak terlatih, mukul dong ya darah-darah. Apa diperbolehkan kita bayar orang untuk memukul orang lain di lapangan?”
Bagi Pigai, persoalan utamanya bukan nilai hadiah. Ia justru mengkhawatirkan munculnya tindakan main hakim sendiri yang dapat melahirkan pelanggaran HAM baru.
Korban Juga Memiliki Hak Asasi
Dedi Mulyadi melihat persoalan ini dari sudut yang berbeda. Ia menawarkan hadiah mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap begal hidup-hidup dan menyerahkannya kepada kepolisian.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu aparat memberantas kejahatan jalanan.
Menanggapi kritik Pigai, Dedi lebih dulu menyampaikan apresiasi.
“Saya menyampaikan terima kasih atas otokritik dari Pak Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai, yang mengingatkan saya jangan sampai melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri.”
Namun ia mengingatkan bahwa hak asasi manusia tidak hanya melekat pada pelaku, tetapi juga pada korban.
“Orang yang menjadi korban kejahatan ada pelanggaran HAM pada dirinya. Dia kehilangan keamanannya, dia kehilangan perlindungan dari negaranya, dia kehilangan harta kekayaannya, bahkan banyak yang kehilangan nyawanya.”
Pernyataan tersebut memperlihatkan dua kepentingan yang sama-sama penting. Negara harus melindungi hak pelaku dari kekerasan, tetapi pada saat yang sama juga wajib menjamin hak korban untuk memperoleh rasa aman.
Perdebatan Sesungguhnya Ada di Balik Sayembara
Perdebatan publik sebenarnya tidak berhenti pada perbedaan pandangan Pigai dan Dedi. Pertanyaan yang jauh lebih penting justru muncul setelahnya. Mengapa masyarakat begitu antusias ketika pemerintah mengajak menangkap begal?
Jawabannya mungkin tidak hanya berkaitan dengan keberanian. Antusiasme itu juga mencerminkan kondisi psikologis masyarakat. Ketika warga merasa negara belum mampu menghadirkan rasa aman secara optimal, sebagian dari mereka terdorong mengambil peran yang seharusnya berada di tangan aparat.
Di sinilah persoalannya. Partisipasi masyarakat memang penting, tetapi negara tidak boleh kehilangan kendali atas proses penegakan hukum.
Ketika Partisipasi Berubah Menjadi Vigilantisme
Dalam kajian hukum pidana, masyarakat memang dapat membantu aparat melalui konsep community policing. Namun model tersebut tetap menempatkan polisi sebagai pengendali utama setiap tindakan hukum.
Berbeda dengan vigilantisme, yakni ketika warga mengambil alih fungsi penegakan hukum secara mandiri tanpa kontrol negara. Praktik seperti ini berpotensi melanggar hak asasi manusia sekaligus mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Praktisi hukum pidana Suparji Ahmad berulang kali mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi aksi massa. Kondisi tersebut berisiko memicu salah sasaran, mengaburkan proses hukum, dan meningkatkan kekerasan.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh melepaskan fungsi-fungsi inti yang menjadi amanat konstitusi, termasuk memberikan perlindungan keamanan kepada setiap warga negara.
Mengapa Dukungan Publik Begitu Besar?
Sosiolog Musni Umar menjelaskan bahwa masyarakat cenderung menerima solusi ekstrem ketika kepercayaan terhadap efektivitas institusi mulai menurun. Semakin tinggi kecemasan terhadap kriminalitas, semakin besar pula dukungan terhadap langkah yang dianggap cepat, meskipun langkah tersebut menyimpan berbagai risiko.
Fenomena serupa juga muncul di banyak negara. Ketika rasa aman menurun, sebagian warga mulai membentuk kelompok-kelompok sipil untuk mengambil alih sebagian fungsi negara. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa situasi seperti itu sering memunculkan salah tangkap, kekerasan, hingga konflik horizontal.
Retakan yang Mulai Terlihat
Hadiah Rp50 juta sayembara menangkap begal mungkin bukan inti persoalannya. Yang lebih penting adalah pesan yang diterima masyarakat.
Jika publik mulai merasa keamanan menjadi tanggung jawab bersama karena negara belum cukup hadir, maka yang sedang berubah bukan sekadar cara memberantas kejahatan. Persepsi masyarakat terhadap kemampuan negara menjalankan fungsi dasarnya juga ikut berubah.
Kepercayaan publik tidak runtuh dalam semalam. Ia terkikis perlahan setiap kali masyarakat merasa harus mencari rasa aman dengan caranya sendiri.
Ketika Negara Mengajak Warga Menangkap Begal, Siapa Memegang Kendali?
Negara demokratis memang membutuhkan partisipasi masyarakat. Namun partisipasi tidak boleh menggantikan peran negara.
Warga dapat melapor, memberikan informasi, membantu penyelidikan, dan mendukung aparat keamanan. Akan tetapi, ketika negara mulai mendorong warga mengejar pelaku, menangkap mereka, bahkan mempertaruhkan nyawa demi hadiah, batas antara kolaborasi dan pelimpahan tanggung jawab menjadi sangat tipis.
Perdebatan ini pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang begal. Perdebatan ini menyentuh fondasi negara hukum siapa yang berhak menggunakan kewenangan memaksa, dan sampai di mana negara boleh melibatkan masyarakat dalam menjalankan fungsi tersebut.
Karena ketika rasa aman mulai diproduksi melalui sayembara menangkap begal, publik berhak mengajukan satu pertanyaan besar.
Apakah negara sedang memperkuat kolaborasi dengan masyarakat, atau tanpa sadar sedang mengakui bahwa kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menjaga keamanan mulai retak?
Titik Buta yang Patut Dipikirkan
Jika keamanan mulai melibatkan warga secara lebih aktif, bagaimana negara menjaga agar partisipasi itu tetap berada dalam koridor hukum, bukan berubah menjadi aksi main hakim sendiri?.@teguh







