Rencana aksi buruh tolak Omnibus Law kembali memanas menjelang May Day 2026. Gelombang aksi ini bukan sekadar demonstrasi tahunan, tapi sinyal bahwa konflik antara kebijakan ekonomi dan perlindungan pekerja belum benar-benar selesai.
Tabooo.id: Nasional – Gelombang aksi buruh kembali naik. Dan kali ini, skalanya tidak kecil.
Menjelang 1 Mei 2026, ratusan ribu buruh bersiap turun ke jalan dalam aksi serentak di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Ini bukan sekadar peringatan tahunan. Ini konsolidasi nasional.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sudah memastikan arah gerakan ini.
“Aksi ini adalah aksi konstitusional, damai, dan tertib. Kami pastikan seluruh peserta menjaga disiplin dan tidak melakukan tindakan anarkis,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (6/4/2026) lalu.
Namun di balik kata “damai”, tekanannya jelas.
Ini Bukan Sekadar Aksi. Ini Tekanan Terbuka
Di Jabodetabek saja, sekitar 50.000 buruh akan memusatkan aksi di depan Gedung DPR RI mulai pukul 10.00 WIB. Sementara itu, di daerah lain, buruh akan menggelar aksi di kantor gubernur hingga DPRD.
Said menegaskan bahwa skala aksi ini bukan kebetulan.
Ia menyebut ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia akan ikut dalam peringatan May Day 2026 bersama KSPI dan organisasi pelanjut Partai Buruh.
Namun pesan paling keras justru muncul dari tuntutan yang mereka bawa.
“Kalau tuntutannya sama seperti tahun lalu, artinya pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah buruh. Ini bukan sekadar kritik, ini alarm,” ungkap Said.
Persoalannya: UU Baru, Outsourcing, dan PHK
Isu utama yang mereka bawa langsung menyasar jantung kebijakan.
Pertama, mereka mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, bukan sekadar revisi Omnibus Law.
Said menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memberi waktu dua tahun untuk menyusun regulasi baru.
“Kurang dari enam bulan menuju batas waktu, tapi belum ada progres nyata. Ini jelas pelanggaran konstitusi,” tegasnya.
Bahkan, KSPI dan Partai Buruh sudah menyerahkan konsep RUU setebal 700 halaman yang memuat prinsip job security, income security, dan social security.
Sistem Kerja Jadi Target Utama
Isu kedua langsung menyentuh realitas pekerja.
Buruh menolak sistem outsourcing dan kebijakan upah murah yang semakin menguat dalam praktik Omnibus Law.
“Kami hanya mengingatkan janji Presiden. Outsourcing itu membuat buruh tidak punya masa depan. Bisa di-PHK kapan saja, tanpa kepastian kerja,” ujarnya.
Masalahnya tidak berhenti di situ.
Ancaman PHK juga menjadi sorotan serius.
“PHK itu bukan lagi ancaman, tapi sudah di depan mata. Banyak perusahaan sudah memberi sinyal akan melakukan efisiensi,” katanya.
Pajak, PRT, dan Korupsi Ikut Diseret
Aksi ini tidak hanya bicara soal buruh formal.
Said juga menyoroti reformasi pajak dengan tuntutan menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta.
“Kalau PTKP naik, buruh punya ruang untuk menabung dan belanja. Konsumsi naik, ekonomi juga ikut bergerak,” jelasnya.
Selain itu, buruh mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Pekerja rumah tangga adalah kelompok paling rentan. Mereka butuh perlindungan hukum sekarang, bukan janji,” tegasnya.
Dan satu lagi, mereka juga membawa isu besar lain.
“Ini juga janji yang pernah disampaikan. Kami akan terus dorong agar segera disahkan,” ujar Said, terkait RUU Perampasan Aset.
Pra-May Day Sudah Dimulai
Tekanan tidak dimulai pada 1 Mei. Pada 16 April 2026, sekitar 5.000 buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi Pra-May Day di depan DPR RI.
Ini menjadi sinyal awal bahwa konflik akan terus meningkat menjelang puncaknya.
Pengamat Hukum: Konflik Ini Lebih Dalam
Pengamat hukum, Jery Satria B. P., S. H., melihat situasi ini bukan sekadar dinamika aksi jalanan.
“Masalahnya bukan pada konsep omnibus law itu sendiri, tapi pada implementasinya yang cenderung mengorbankan perlindungan konstitusional pekerja demi percepatan investasi,” jelas Head of Legal PT Tabooo Network Indonesia tersebut, Jumat (24/4/2026).
Ia menilai konflik ini menunjukkan benturan dua arah kebijakan.
“Di satu sisi ada dorongan pertumbuhan ekonomi, tapi di sisi lain ada kewajiban negara untuk melindungi hak warga. Ketika dua ini tidak seimbang, konflik seperti ini pasti muncul,” tegasnya.
Omnibus Law Memang Bertujuan Mempercepat Investasi
Jika ditarik lebih jauh, konflik ini bukan peristiwa baru.
Sejak awal, pemerintah menerapkan Omnibus Law untuk mempercepat investasi dengan menyederhanakan regulasi. Namun dalam prosesnya, kebijakan ini ikut mengurangi banyak perlindungan tenaga kerja.
Akibatnya, ketegangan tidak pernah benar-benar hilang.
Setiap tahun, isu yang sama muncul kembali. Dan setiap tahun, buruh kembali turun ke jalan.
Semua Merasakan Efeknya
Dampaknya tidak hanya menyentuh buruh pabrik.
Ketika perusahaan membuat sistem kerja lebih fleksibel, kepastian kerja langsung melemah. Ketika pengusaha menekan biaya tenaga kerja, daya tawar pekerja ikut turun.
Artinya, siapa pun yang bekerja, akan merasakan efeknya.
Sinyal Ketegangan Struktural
Apa yang terjadi hari ini bukan sekadar aksi tahunan.
Ini sinyal bahwa ada ketegangan struktural yang belum terselesaikan.
Dan selama kebijakan ekonomi terus berbenturan dengan realitas pekerja, konflik seperti ini tidak akan berhenti.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah buruh akan turun ke jalan. Tapi, apakah pemerintah benar-benar akan menjawab tuntutan mereka, atau konflik ini akan kembali terulang tahun depan? @tabooo





