Tabooo.id: Nasional – Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kembali menyeret sejumlah nama penting. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah hingga Ketua KONI sebagai saksi.
Sekilas, publik mungkin melihat perkara ini sebagai kasus hukum biasa. Namun, jika diperhatikan lebih jauh, muncul pertanyaan yang lebih besar mengapa pola seperti ini terus muncul di berbagai daerah?
Pemeriksaan Enam Saksi di Madiun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik memeriksa enam saksi pada Senin, 13 April 2026. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPPN Kota Madiun.
“Tim penyidik memeriksa para saksi di Kantor KPPN Kota Madiun,” ujar Budi.
Adapun enam saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut meliputi:
- Soeko Dwi Handiarto (Sekda Kota Madiun)
- Edwin Susanto (Ketua KONI Kota Madiun)
- Agus Pamuji (Kasi HTPT BPN Kota Madiun)
- Joko Wijayanto (Developer PT Puri Majapahit)
- Faizal Rachman (swasta)
- Nabil Abubakar Sungkar (Yayasan Al Irsyad Kota Madiun)
KPK memanggil mereka untuk memperdalam penyidikan terkait dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat daerah.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Januari 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Maidi, Wali Kota Madiun
- Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan wali kota
- Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun
Penyidik menduga ketiganya mengumpulkan dana dari berbagai pihak melalui jalur perizinan dan kebijakan pemerintah daerah.
Dugaan Aliran Uang dan Izin Jalan
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa pada Juli 2025 Wali Kota Madiun memberikan arahan untuk mengumpulkan dana. Ia diduga meminta sejumlah pejabat yang menangani perizinan dan keuangan daerah untuk menjalankan pengumpulan tersebut.
Salah satu sumber dana diduga berasal dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Yayasan itu disebut memberikan dana sebesar Rp350 juta.
Dana tersebut berkaitan dengan izin akses jalan yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun. Pihak tertentu mengaitkan permintaan dana itu dengan program CSR Kota Madiun.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan permintaan fee perizinan usaha. Dugaan tersebut mencakup izin pembangunan hotel, minimarket, hingga waralaba.
Bukan Sekadar Kasus Individu
Jika dilihat dari pola yang muncul, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan satu jabatan atau satu nama. Sebaliknya, perkara ini menunjukkan rantai yang lebih panjang.
Di dalamnya terdapat hubungan antara izin usaha, proyek pembangunan, yayasan, hingga sektor swasta.
Karena itu, pertanyaan yang muncul tidak lagi sebatas “siapa yang bersalah.”
Yang lebih penting adalah bagaimana sistem itu bekerja hingga membuka ruang praktik seperti ini.
Dampaknya bagi Masyarakat
Masalah seperti ini tidak berhenti di ruang birokrasi. Sebaliknya, dampaknya bisa merembet hingga ke kehidupan masyarakat.
Setiap celah dalam sistem perizinan daerah berpotensi meningkatkan biaya usaha. Pada akhirnya, kondisi itu bisa memengaruhi harga layanan, menekan pelaku usaha kecil, dan mengganggu iklim investasi lokal.
Selain itu, jika kepercayaan publik terhadap birokrasi menurun, masyarakat dan pelaku usaha akan ikut menanggung dampaknya.
Masalah Sistem, Bukan Hanya Pelaku
Kasus korupsi daerah sering kali tidak berdiri sendiri.
Yang perlu diawasi bukan hanya individu, tetapi juga desain sistem perizinan yang membuka ruang transaksi.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperbaiki struktur birokrasi agar tidak terus menghasilkan celah yang sama.
Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana namun penting, apakah kita terlalu fokus pada pelaku, tetapi lupa memperbaiki pintunya?
Penutup
Kasus di Madiun kembali membuka pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terjawab: apakah ini hanya pelanggaran individu, atau justru cerminan sistem yang terlalu longgar?
Jika pola serupa terus muncul di berbagai daerah, publik mungkin akan terus mengalami siklus yang sama terkejut di awal, lalu perlahan melupakannya di akhir. @dimas







