Tabooo.id: Deep – Kasus korupsi kepala daerah kembali muncul. Lagi, dan lagi.
Penangkapan seolah bukan akhir, melainkan bagian dari siklus yang terus berulang.
Lalu, kenapa mereka tidak jera?
OTT yang Menambah Daftar Panjang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam operasi tangkap tangan pada Jumat malam (10/4/2026).
Sehari setelahnya, Gatut langsung tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, penyidik belum mengungkap detail perkara yang menjeratnya.
Meski begitu, satu hal sudah terlihat jelas: kasus ini bukan yang pertama.
Dalam enam bulan terakhir, setidaknya tiga kepala daerah di Jawa Timur tersandung korupsi. Sebelumnya, KPK lebih dulu menangkap Wali Kota Madiun Maidi pada Januari 2026. Tak lama berselang, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga terjerat kasus serupa pada November 2025.
Karena itu, pola ini sulit lagi dianggap kebetulan.
Akar Masalah: Biaya Politik yang Mahal
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prija Djatmika, menilai korupsi lahir dari keserakahan yang difasilitasi sistem, bukan sekadar kebutuhan ekonomi.
“Kalau bupati korupsi, kebanyakan karena biaya politik untuk pencalonan tinggi sehingga mereka harus mengembalikan,” ujarnya.
Saat seseorang mengeluarkan biaya besar untuk meraih jabatan, orientasi kekuasaan pun bergeser. Alih-alih melayani publik, jabatan justru berubah menjadi alat untuk mengembalikan modal.
Akibatnya, korupsi tidak lagi dianggap penyimpangan. Ia muncul sebagai konsekuensi dari sistem yang mahal.
Ini Bukan Soal Individu, Ini Soal Sistem
Banyak orang melihat penangkapan sebagai bukti hukum berjalan. Namun, di sisi lain, fakta berulang justru menunjukkan sistem belum benar-benar bekerja.
Selama biaya politik tetap tinggi dan jabatan masih bisa “dibeli”, praktik korupsi hanya akan berganti pelaku.
Jadi, persoalannya bukan sekadar siapa yang tertangkap. Persoalan utamanya adalah mengapa praktik yang sama terus terjadi.
Solusi yang Mendesak: Perampasan Aset
Prija menegaskan, hukuman penjara saja tidak cukup untuk menimbulkan efek jera.
“Pemidanaan tidak akan efektif tanpa perampasan aset. Cara paling efektif adalah pemiskinan,” katanya.
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting. Melalui aturan tersebut, negara bisa menyita kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan lewat mekanisme perdata.
Logikanya sederhana: jika korupsi bertujuan mencari uang, maka negara harus mengambil kembali uang itu.
Tanpa langkah tersebut, penjara hanya menjadi jeda sementara, bukan solusi akhir.
Dampaknya Buat Kamu
Korupsi kepala daerah bukan sekadar isu hukum di atas kertas. Dampaknya langsung terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Jalan rusak tak kunjung diperbaiki. Fasilitas kesehatan tetap minim. Sementara itu, pajak yang kamu bayar tidak kembali dalam bentuk layanan yang layak.
Dengan kata lain, korupsi mungkin terlihat jauh. Namun, dampaknya selalu dekat.
Analisis Tabooo
Selama ini, publik cenderung fokus pada penindakan. Setiap OTT dianggap kemenangan.
Namun, pertanyaan penting justru sering terlewat kenapa OTT terus terjadi?
Masalahnya bukan sekadar pada lemahnya hukuman. Masalahnya ada pada sistem yang masih memberi ruang bagi korupsi untuk tetap menguntungkan.
Selama keuntungan itu ada, praktik ini akan terus berulang.
Closing
Satu orang tertangkap, tetapi sistem tetap berjalan.
Sekarang pilihannya jelas, kita ingin terus menangkap pelaku, atau mulai membongkar akar masalahnya? @dimas







