Revisi UU Polri memicu kritik karena dinilai melegalkan pelanggaran dan memperluas dominasi polisi di ruang sipil serta demokrasi Indonesia.
Tabooo.id – Hujan turun pelan di Jakarta ketika DPR kembali membahas revisi Undang-Undang Polri. Di ruang parlemen, kalimat yang terdengar rapi mulai dilempar ke publik: “membatasi penempatan polisi di jabatan sipil.”
Sekilas terdengar seperti upaya pembenahan.
Tapi banyak pengamat melihat hal berbeda. Mereka justru membaca revisi ini sebagai cara paling halus untuk mengubah pelanggaran menjadi sesuatu yang sah secara hukum.
Masalahnya bukan lagi sekadar administrasi jabatan. Masalahnya menyentuh batas kekuasaan negara.
Dari Larangan Tegas Menjadi Ruang Legal Baru
UU Nomor 2 Tahun 2002 sebenarnya sudah memberi garis yang jelas. Anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Namun realitas di lapangan berjalan berbeda.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik melihat makin banyak perwira polisi aktif masuk ke kementerian, BUMN, lembaga strategis, hingga jabatan birokrasi sipil. Situasi itu memicu kritik karena dianggap melanggar semangat reformasi.
Alih-alih menarik para perwira kembali ke institusi asal, pemerintah dan DPR kini justru membahas revisi aturan yang membuka ruang legal baru.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai narasi “pembatasan” yang dipakai pemerintah justru menyesatkan.
“Dari dilarang dalam UU No 2/2002 menjadi ada penempatan di luar struktur, itu membatasi atau menambah? Artinya, itu adalah langkah kompromi terkait pelanggaran UU No 2/2002,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Kalimat itu terdengar sederhana. Tetapi maknanya tajam.
Ketika aturan lama melarang total, lalu aturan baru memberi pengecualian, negara sebenarnya tidak sedang memperketat. Negara sedang memberi legitimasi.
Reformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?
Pemerintah menyebut revisi UU Polri bertujuan memperkuat profesionalisme, transparansi, dan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
DPR juga menekankan bahwa pembahasan revisi bukan agenda mendadak. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi itu sudah lama direncanakan.
Menurut Dasco, salah satu fokus utama revisi adalah penyetaraan usia pensiun Polri dengan institusi lain seperti TNI dan Kejaksaan.
“Kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62. Kemudian di TNI pensiunnya juga ditambah,” kata Dasco di Gedung DPR.
Tetapi kritik publik tidak berhenti pada soal usia pensiun.
Banyak pihak melihat revisi ini membawa persoalan yang lebih besar: semakin luasnya pengaruh aparat keamanan di ruang sipil.
Bambang Rukminto menilai revisi ini bukan sekadar urusan teknis kelembagaan. Ia melihat adanya pola konsolidasi kekuasaan.
“Secara politik, adalah upaya melanjutkan hegemoni kekuasaan pada Polri,” katanya.
Kata “hegemoni” terasa berat. Namun situasi yang muncul memang mengarah ke sana.
Ketika aparat mulai masuk ke banyak sektor sipil, garis pemisah antara negara sipil dan negara keamanan perlahan menjadi kabur.
Bayang-Bayang Lama yang Muncul Lagi
Indonesia sebenarnya punya memori panjang soal dominasi aparat di ruang sipil.
Pada era Orde Baru, konsep dwifungsi ABRI membuat militer hadir hampir di semua sektor kehidupan. Reformasi 1998 lahir dengan semangat memisahkan aparat keamanan dari jabatan sipil.
Karena itu, revisi UU Polri sekarang memunculkan kegelisahan baru.
Publik mulai bertanya: apakah reformasi benar-benar berjalan maju, atau justru bergerak mundur dengan wajah berbeda?
Bedanya, kali ini sorotan tidak hanya tertuju pada militer. Polisi juga mulai masuk dalam pusaran kritik yang sama.
Fenomena ini terasa penting karena demokrasi tidak hanya bergantung pada pemilu. Demokrasi juga bergantung pada batas yang jelas antara kekuasaan sipil dan aparat keamanan.
Ketika batas itu mulai longgar, pengawasan publik ikut melemah.
Masalah Terbesar: Siapa yang Mengawasi?
Pemerintah memang menjanjikan penguatan pengawasan internal dan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Namun banyak kritik muncul karena penguatan kewenangan aparat sering tidak berjalan seimbang dengan penguatan kontrol publik.
Di titik inilah kekhawatiran publik muncul.
Semakin besar kewenangan aparat, semakin besar pula kebutuhan pengawasan independen. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya: kekuasaan bertambah lebih cepat dibanding mekanisme kontrol.
Situasi ini membuat publik mulai melihat revisi UU Polri bukan sekadar pembaruan aturan.
Publik melihatnya sebagai pertarungan arah demokrasi.
Apakah negara ingin memperkuat institusi sipil?
Atau negara mulai nyaman menempatkan aparat keamanan di terlalu banyak ruang kekuasaan?
Ini Bukan Sekadar Revisi Undang-Undang
Revisi UU Polri mungkin terlihat seperti pembahasan teknis di ruang parlemen. Tetapi dampaknya bisa jauh melampaui teks hukum.
Karena ketika pelanggaran perlahan berubah menjadi aturan resmi, negara sebenarnya sedang mengubah standar normal baru.
Dan sejarah menunjukkan satu hal penting kekuasaan yang terus meluas jarang berhenti dengan sendirinya.
Pertanyaan paling penting sekarang bukan lagi apakah revisi ini akan disahkan.
Pertanyaannya jauh lebih besar, siapa yang masih bisa menjaga batas ketika negara mulai terbiasa melanggarnya?asih bisa menghentikannya? @dimas





