Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Revisi UU Polri dan Bayang-Bayang Hegemoni Aparat

by dimas
Mei 26, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter
Revisi UU Polri memicu kritik karena dinilai melegalkan pelanggaran dan memperluas dominasi polisi di ruang sipil serta demokrasi Indonesia.

Tabooo.id – Hujan turun pelan di Jakarta ketika DPR kembali membahas revisi Undang-Undang Polri. Di ruang parlemen, kalimat yang terdengar rapi mulai dilempar ke publik: “membatasi penempatan polisi di jabatan sipil.”

Sekilas terdengar seperti upaya pembenahan.

Tapi banyak pengamat melihat hal berbeda. Mereka justru membaca revisi ini sebagai cara paling halus untuk mengubah pelanggaran menjadi sesuatu yang sah secara hukum.

Masalahnya bukan lagi sekadar administrasi jabatan. Masalahnya menyentuh batas kekuasaan negara.

Dari Larangan Tegas Menjadi Ruang Legal Baru

UU Nomor 2 Tahun 2002 sebenarnya sudah memberi garis yang jelas. Anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Ini Belum Selesai

Kakek Mujiran, Getah Karet, dan Wajah Hukum yang Keras ke Bawah

Non-Cooperation: Soekarno dan Penolakannya Terhadap Kolonial

Namun realitas di lapangan berjalan berbeda.

Dalam beberapa tahun terakhir, publik melihat makin banyak perwira polisi aktif masuk ke kementerian, BUMN, lembaga strategis, hingga jabatan birokrasi sipil. Situasi itu memicu kritik karena dianggap melanggar semangat reformasi.

Alih-alih menarik para perwira kembali ke institusi asal, pemerintah dan DPR kini justru membahas revisi aturan yang membuka ruang legal baru.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai narasi “pembatasan” yang dipakai pemerintah justru menyesatkan.

“Dari dilarang dalam UU No 2/2002 menjadi ada penempatan di luar struktur, itu membatasi atau menambah? Artinya, itu adalah langkah kompromi terkait pelanggaran UU No 2/2002,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Kalimat itu terdengar sederhana. Tetapi maknanya tajam.

Ketika aturan lama melarang total, lalu aturan baru memberi pengecualian, negara sebenarnya tidak sedang memperketat. Negara sedang memberi legitimasi.

Reformasi atau Konsolidasi Kekuasaan?

Pemerintah menyebut revisi UU Polri bertujuan memperkuat profesionalisme, transparansi, dan pendekatan berbasis hak asasi manusia.

DPR juga menekankan bahwa pembahasan revisi bukan agenda mendadak. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi itu sudah lama direncanakan.

Menurut Dasco, salah satu fokus utama revisi adalah penyetaraan usia pensiun Polri dengan institusi lain seperti TNI dan Kejaksaan.

“Kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62. Kemudian di TNI pensiunnya juga ditambah,” kata Dasco di Gedung DPR.

Tetapi kritik publik tidak berhenti pada soal usia pensiun.

Banyak pihak melihat revisi ini membawa persoalan yang lebih besar: semakin luasnya pengaruh aparat keamanan di ruang sipil.

Bambang Rukminto menilai revisi ini bukan sekadar urusan teknis kelembagaan. Ia melihat adanya pola konsolidasi kekuasaan.

“Secara politik, adalah upaya melanjutkan hegemoni kekuasaan pada Polri,” katanya.

Kata “hegemoni” terasa berat. Namun situasi yang muncul memang mengarah ke sana.

Ketika aparat mulai masuk ke banyak sektor sipil, garis pemisah antara negara sipil dan negara keamanan perlahan menjadi kabur.

Bayang-Bayang Lama yang Muncul Lagi

Indonesia sebenarnya punya memori panjang soal dominasi aparat di ruang sipil.

Pada era Orde Baru, konsep dwifungsi ABRI membuat militer hadir hampir di semua sektor kehidupan. Reformasi 1998 lahir dengan semangat memisahkan aparat keamanan dari jabatan sipil.

Karena itu, revisi UU Polri sekarang memunculkan kegelisahan baru.

Publik mulai bertanya: apakah reformasi benar-benar berjalan maju, atau justru bergerak mundur dengan wajah berbeda?

Bedanya, kali ini sorotan tidak hanya tertuju pada militer. Polisi juga mulai masuk dalam pusaran kritik yang sama.

Fenomena ini terasa penting karena demokrasi tidak hanya bergantung pada pemilu. Demokrasi juga bergantung pada batas yang jelas antara kekuasaan sipil dan aparat keamanan.

Ketika batas itu mulai longgar, pengawasan publik ikut melemah.

Masalah Terbesar: Siapa yang Mengawasi?

Pemerintah memang menjanjikan penguatan pengawasan internal dan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Namun banyak kritik muncul karena penguatan kewenangan aparat sering tidak berjalan seimbang dengan penguatan kontrol publik.

Di titik inilah kekhawatiran publik muncul.

Semakin besar kewenangan aparat, semakin besar pula kebutuhan pengawasan independen. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya: kekuasaan bertambah lebih cepat dibanding mekanisme kontrol.

Situasi ini membuat publik mulai melihat revisi UU Polri bukan sekadar pembaruan aturan.

Publik melihatnya sebagai pertarungan arah demokrasi.

Apakah negara ingin memperkuat institusi sipil?

Atau negara mulai nyaman menempatkan aparat keamanan di terlalu banyak ruang kekuasaan?

Ini Bukan Sekadar Revisi Undang-Undang

Revisi UU Polri mungkin terlihat seperti pembahasan teknis di ruang parlemen. Tetapi dampaknya bisa jauh melampaui teks hukum.

Karena ketika pelanggaran perlahan berubah menjadi aturan resmi, negara sebenarnya sedang mengubah standar normal baru.

Dan sejarah menunjukkan satu hal penting kekuasaan yang terus meluas jarang berhenti dengan sendirinya.

Pertanyaan paling penting sekarang bukan lagi apakah revisi ini akan disahkan.

Pertanyaannya jauh lebih besar, siapa yang masih bisa menjaga batas ketika negara mulai terbiasa melanggarnya?asih bisa menghentikannya? @dimas

Tags: Demokrasi IndonesiaHegemoni AparatPolisi Dan Jabatan SipilReformasi KepolisianRevisi Uu Polri

Kamu Melewatkan Ini

Prabowonomics dan Risiko Kekuasaan yang Terlalu Nyaman

Prabowonomics dan Risiko Kekuasaan yang Terlalu Nyaman

by dimas
Mei 25, 2026

Prabowonomics memunculkan harapan baru tentang nasionalisme ekonomi. Namun, siapa yang akan mengawasi negara yang makin besar? Tabooo.id - Indonesia sedang...

Demokrasi Kita Masih Milik Rakyat atau Sudah Jadi Milik Figur?

Demokrasi Kita Masih Milik Rakyat atau Sudah Jadi Milik Figur?

by dimas
Mei 24, 2026

Demokrasi tetap hidup, tetapi kekuasaan semakin berpusat pada figur. Lalu, siapa sebenarnya yang mengendalikan negara? Tabooo.id - Demokrasi modern lahir...

Kita Tidak Kekurangan Suara, Kita Kehilangan Kesadaran

Kita Tidak Kekurangan Suara, Kita Kehilangan Kesadaran

by dimas
Mei 24, 2026

Kita tidak kekurangan suara, kita kehilangan kesadaran. Media sosial membuat semua orang bicara, tapi lupa cara memahami. Tabooo.id - Menertawakan...

Next Post
Tubuhmu Sebenarnya Kuat atau Cuma Bertahan Karena Kafein?

Tubuhmu Sebenarnya Kuat atau Cuma Bertahan Karena Kafein?

Pilihan Tabooo

Sebelum Menyalahkan Negara, Pernahkah Kita Berkaca?

Sebelum Menyalahkan Negara, Pernahkah Kita Berkaca?

Mei 24, 2026

Realita Hari Ini

Kasus Pelecehan, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Ditangkap

Kasus Pelecehan, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Ditangkap

Februari 21, 2026

Mendagri Tegaskan Wakil Kepala Daerah Ikut Hadir di Rakornas 2026

Februari 2, 2026

MBG Bukan Makan Bergizi Gratis, Ini Versi “Mantap Banget Gila”

April 9, 2026

Ribuan Pemudik Padati Terminal Tirtonadi Solo, Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Maret 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id