Tabooo.id: Regional – Kepala SMK Jadikan Sekolah Arena Oplosan Gas, Di Mana Sistem Mengawasi?
Kasus dugaan pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram mengguncang Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Polisi menangkap kepala SMK berinisial KH (50) yang diduga menjalankan praktik ilegal itu dari gudang sekolah.
Peristiwa ini langsung memunculkan pertanyaan besar tentang batas moral dan pengawasan di dunia pendidikan.
Sekolah yang Berubah Fungsi
Polisi mengungkap KH menjalankan praktik pengoplosan di gudang SMK swasta di Desa Kretek, Brebes. Ia bekerja bersama seorang karyawan berinisial TR (46).
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan aktivitas ini sudah berjalan sejak Februari 2026. Pelaku membeli elpiji subsidi 3 kg seharga Rp18.000 hingga Rp21.000 per tabung.
Setelah itu, pelaku memindahkan isi gas ke tabung Bright Gas 12 kg menggunakan regulator ganda.
Keuntungan Mengalir, Subsidi Bocor
KH menjual gas oplosan itu sekitar Rp190.000 per tabung. Harga tersebut berada di bawah HET Rp266.000, namun tetap menghasilkan keuntungan besar.
Negara kemudian mencatat kerugian hingga Rp802 juta akibat penyalahgunaan distribusi subsidi tersebut.
Skema Sederhana yang Sulit Terdeteksi
Polisi menemukan pola kerja yang cukup sederhana namun efektif.
Pelaku menempatkan tabung 3 kg berisi di atas tabung 12 kg kosong, lalu menghubungkannya dengan regulator ganda. Gas kemudian berpindah secara ilegal tanpa mekanisme resmi distribusi.
Pertamina Soroti Kerusakan Sistem
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengecam keras kasus ini.
Ia menilai tindakan tersebut merusak dunia pendidikan dan terjadi di tengah ketidakstabilan energi global.
“Kasus di Brebes ini sangat menyayat hati. Oknum pendidik melakukan tindakan kriminal di sekolah di saat situasi energi global seperti saat ini,” ujar Taufiq.
Pertamina juga mengapresiasi langkah cepat Polres Brebes yang mengungkap kasus ini.
Proses Hukum Mulai Bergerak
Polisi menjerat KH dan TR dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Penyidik juga menerapkan UU Perlindungan Konsumen dalam proses hukum yang berjalan.
Sekolah yang Seharusnya Mendidik, Justru Jadi Jalur Bisnis Ilegal
Kasus ini tidak berhenti pada pelanggaran hukum. Kasus ini menunjukkan bagaimana ruang pendidikan ikut masuk ke dalam rantai ekonomi ilegal.
Ketika institusi pendidikan kehilangan pengawasan, celah penyimpangan ikut tumbuh di dalamnya.
Yang Paling Terdampak Justru Warga Kecil
Ini dampaknya buat kamu: penyalahgunaan elpiji subsidi langsung mengganggu distribusi kebutuhan dasar masyarakat.
Ketika pelaku mengalihkan subsidi untuk keuntungan pribadi, rumah tangga kecil yang bergantung pada harga murah justru ikut menanggung dampaknya.
Analisis Tabooo
Kasus ini menunjukkan pola yang sering terabaikan: kejahatan ekonomi tidak selalu muncul dari luar sistem, tetapi juga tumbuh dari dalam institusi yang dipercaya publik.
Ketika seorang pendidik terlibat, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga kepercayaan sosial yang ikut runtuh.
Pertanyaan penting muncul: jika sekolah ikut terseret, lalu ruang mana yang benar-benar bebas dari penyimpangan?
Closing
Kasus ini tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang krisis kepercayaan.
Ketika ruang pendidikan ikut berubah menjadi tempat praktik ilegal, publik perlu menilai ulang apakah masalah ini hanya soal individu, atau ada sistem yang memang membiarkan celah itu terbuka? @dimas







