Tabooo.id: Nasional – Ruang rapat di Gedung DPR, Senayan, langsung memanas. Komisi III menyoroti langkah Danke Rajagukguk dalam polemik kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Sejak awal, DPR menangkap kejanggalan. Kejari Karo membangun kesan seolah-olah Komisi III mengintervensi proses hukum. Padahal, pengadilan yang memutuskan penangguhan penahanan Amsal, bukan DPR.
“Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat, seolah-olah Komisi III melakukan intervensi, dan melanggar prosedur,” ujar Danke dalam rapat, pada Kamis (2/4/2026).
Alih-alih meredakan situasi, pernyataan itu justru memperluas tanda tanya publik: siapa sebenarnya yang menggiring narasi?
Dua Dokumen, Dua Versi Fakta
Selanjutnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta tim menampilkan dua dokumen penting. Ia membandingkan langsung surat dari Pengadilan Negeri Medan dengan surat dari Kejari Karo.
Dalam dokumen pengadilan, hakim secara tegas mengabulkan permohonan DPR untuk menangguhkan penahanan Amsal. Artinya, hakim menetapkan dasar hukum pembebasan tersebut.
“Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta,” ujar Habiburokhman.
Namun kemudian, DPR menemukan perbedaan mencolok. Kejari Karo menulis istilah “pengalihan penahanan”, bukan “penangguhan penahanan”.
Perbedaan ini tidak bersifat teknis semata. Kedua istilah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
“Kalau yang dari kejaksaan coba buka. Perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda,” tegas Habiburokhman.
“Salah Ketik” yang Mengundang Kecurigaan
Setelah itu, Danke mengakui kesalahan dalam surat tersebut. Ia menyebut stafnya salah mengetik istilah.
“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.
Namun, penjelasan itu tidak menghentikan pertanyaan. Habiburokhman langsung menekan lebih jauh.
“Salah sengaja atau apa?” tanya dia.
“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” jawab Danke.
Meski begitu, DPR melihat celah lain. Mengapa pimpinan tidak memeriksa isi surat sebelum menandatangani?
“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” ujar Habiburokhman.
Danke kembali mengakui kesalahan, “Siap salah pimpinan,” dengan nada cepat.
Indikasi Perlawanan di Balik Kasus
Di sisi lain, DPR tidak berhenti pada soal administrasi. Habiburokhman mencium adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum.
Ia menyoroti kemunculan aksi demonstrasi di Sumatera Utara setelah putusan bebas Amsal. Menurutnya, fenomena ini patut dicermati.
“Ini yang agak menjadi fenomena. Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, ia membuka kemungkinan adanya upaya menggiring opini publik.
“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” tambahnya.
Publik di Tengah Ketidakjelasan
Pada akhirnya, polemik ini berdampak langsung pada publik. Ketika aparat menyampaikan istilah yang berbeda, masyarakat menerima informasi yang membingungkan.
Perubahan istilah menggeser makna hukum. Ketidaksinkronan narasi melemahkan kepercayaan terhadap institusi.
Masyarakat memang tidak selalu mengikuti detail hukum. Namun, mereka tetap menuntut kejelasan dan konsistensi.
Jika hal itu tidak terpenuhi, kepercayaan perlahan runtuh.
Antara Kelalaian dan Narasi
Kini, publik menghadapi dua kemungkinan. Pertama, kesalahan ini muncul karena kelalaian administratif. Kedua, ada pihak yang sengaja membangun narasi tertentu.
Kedua skenario sama-sama bermasalah.
Jika kelalaian terjadi, maka pengawasan internal perlu dievaluasi. Namun jika narasi sengaja dibentuk, maka integritas penegakan hukum berada dalam ancaman.
Pada akhirnya, polemik ini menyisakan ironi. Saat semua pihak mengklaim membela kebenaran, publik justru sibuk menebak mana fakta, dan mana cerita yang sengaja dibentuk. @dimas



