Jumat, Mei 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

PN Medan Lepas Amsal Sitepu, Kasus Dana Desa Karo Masih Sisakan Polemik

by dimas
April 1, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah saat membacakan putusan, Rabu (1/4/2026) siang.

“Menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” ujar hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari detikSumut.

Putusan tersebut langsung menghentikan proses hukum yang sebelumnya berjalan sejak tahap penuntutan hingga persidangan.

Jaksa sebelumnya tuntut 2 tahun penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Amsal. Jaksa juga menuntut denda serta pembayaran uang pengganti atas dugaan kerugian negara.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara,” ujar Wira dalam persidangan di PN Medan, Jumat (20/2/2026).

Ini Belum Selesai

Pemkab Lombok Tengah Tutup 25 Minimarket: Menjaga Pasar, Mengorbankan Pekerja?

Bundaran UGM Jadi Sorotan, Spanduk Permintaan Maaf Terbentang

Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti kurungan tiga bulan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi, terdakwa dapat menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.

Jaksa soroti sikap terdakwa di persidangan

Selama persidangan, jaksa menilai Amsal tidak kooperatif. Menurut jaksa, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, jaksa hanya mencatat satu hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Wira.

Sorotan politik ikut mengemuka

Perkara ini tidak hanya bergulir di ruang sidang. Dalam rapat di Komisi III DPR RI, sejumlah perwakilan dari Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional menyuarakan dukungan agar Amsal dibebaskan.

Dukungan tersebut memperluas perhatian publik terhadap kasus yang awalnya berfokus pada proses hukum.

Vonis bebas picu perdebatan publik

Putusan bebas ini kembali memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak memandang keputusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah. Namun, pihak lain menilai penanganan perkara korupsi dana desa masih belum konsisten.

Masyarakat desa menjadi kelompok yang paling merasakan dampak tidak langsung dari kasus seperti ini. Mereka bergantung pada penggunaan dana publik yang transparan, termasuk untuk program promosi desa yang menjadi inti perkara.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan lama di tengah masyarakat: apakah hukum selalu berjalan seiring dengan rasa keadilan, atau justru berhenti di meja sidang sementara dampaknya tetap terasa di luar ruang pengadilan. @dimas

Tags: dana desaDPRKasusKepercayaanKorupsi di IndonesiaKriminal & HukumNasionalPenegakanPolitik IndonesiaSosial & Publik

Kamu Melewatkan Ini

Socrates Tidak Mati, Kita yang Berhenti Bertanya

Filsafat Socrates: Mengapa Berpikir Kritis Semakin Langka di Era Digital

by jeje
Mei 22, 2026

Ada sesuatu yang terasa janggal di zaman ini. Informasi datang tanpa henti. Namun, manusia justru semakin sulit membedakan mana pengetahuan...

Bundaran UGM Jadi Sorotan, Spanduk Permintaan Maaf Terbentang

Bundaran UGM Jadi Sorotan, Spanduk Permintaan Maaf Terbentang

by Tabooo
Mei 21, 2026

Spanduk bertuliskan “Surat Permohonan Maaf” muncul di Bundaran UGM, Yogyakarta. Isinya mengkritik pemerintahan Prabowo-Gibran dan sempat mencuri perhatian pengguna jalan...

Melampaui Ketabuan: Mengapa Negeri Ini Takut pada Kejujuran?

Melampaui Ketabuan: Mengapa Negeri Ini Takut pada Kejujuran?

by dimas
Mei 20, 2026

Melampaui Ketabuan, mengapa negeri ini makin takut pada kejujuran, kritik, dan suara berbeda di tengah demokrasi yang terus diuji? Tabooo.id...

Next Post
Avtur Meroket, Maskapai Terjepit, Rakyat Siap Menjerit

Avtur Meroket, Maskapai Terjepit, Rakyat Siap Menjerit

Pilihan Tabooo

Ribuan Salib Merah di Papua, Apakah Fakta?

Ribuan Salib Merah di Papua, Apakah Fakta?

Mei 11, 2026

Realita Hari Ini

Perlawanan Titik Nol: Reformasi Dipidatokan, Ketidakadilan Dilestarikan

Perlawanan Dari Titik Nol: Reformasi Dipidatokan, Ketidakadilan Dilestarikan

Mei 21, 2026

Pemkab Lombok Tengah Tutup 25 Minimarket: Menjaga Pasar, Mengorbankan Pekerja?

Mei 22, 2026

KUHAP 2025 Tegaskan Peran Sah PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana

Februari 4, 2026

Inbox Lebih Kalem: Saat Gmail Pakai AI Buat Ngurangin Drama Email

Mei 8, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id