Tabooo.id: Deep – Suara itu pelan, tapi tegas. “Kalau air hilang, kami harus hidup dari apa?”
Ucapan itu bukan retorika aktivis kota. Kalimat itu lahir dari warga Pracimantoro, Wonogiri orang-orang yang menggantungkan hidup pada tanah yang kini terancam berubah menjadi tambang dan pabrik semen.
Di atas kertas, proyek ini tampak menjanjikan. Nilai investasinya mencapai Rp 6 triliun. Pemerintah menyebutnya sebagai bagian dari industrialisasi dan mesin pertumbuhan ekonomi. Namun di lapangan, realitas berbicara lain sawah terancam hilang, sumber air berada di ujung risiko, dan masa depan warga berubah menjadi tanda tanya.
Di negeri yang gemar memuja pembangunan, satu pertanyaan mendasar sering terlewat: siapa sebenarnya yang menikmati hasilnya?
Pola Lama yang Kembali Terulang
Fenomena ini bukan kejadian tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia berkali-kali menghadapi konflik serupa. Tambang nikel di Raja Ampat dan Halmahera menunjukkan pola yang sama eksploitasi berjalan dengan dalih hilirisasi.
Kini, pola itu bergeser ke Pracimantoro.
PT Anugerah Andalan Asia dan PT Sewu Surya Sejati menyiapkan proyek tambang batu gamping sekaligus pabrik semen di lahan seluas 309,43 hektar. Bagi investor, lahan tersebut menyimpan potensi ekonomi. Sementara bagi warga, lahan itu adalah sumber hidup.
Penolakan pun muncul. Lebih dari 1.700 warga menandatangani petisi, mengajukan keberatan, dan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah. Mereka juga mempertanyakan proses Amdal yang dinilai tidak transparan.
Meski demikian, dalam banyak kasus, suara masyarakat tetap kalah nyaring dibanding kepentingan investasi.
Karst, Air, dan Status Dunia yang Dipertaruhkan
Untuk memahami konflik ini, kita perlu melihat apa yang benar-benar dipertaruhkan.
Pracimantoro berada di kawasan karst Gunungsewu sebuah bentang alam yang menyimpan sistem air bawah tanah yang kompleks. Kawasan ini bahkan telah mendapat pengakuan sebagai bagian dari Global Geopark Gunung Sewu oleh UNESCO.
Pengakuan tersebut bukan sekadar simbol prestise. Status itu menegaskan bahwa kawasan ini memiliki nilai geologi, ekologi, dan budaya yang wajib dijaga.
Namun, rencana penambangan justru mengancam fondasi utama kawasan tersebut. Aktivitas eksploitasi berisiko merusak struktur bawah tanah yang berfungsi sebagai penyimpan air alami.
Jika kerusakan meluas, bukan hanya lingkungan yang terdampak. Status geopark pun bisa ikut terancam. Dunia dapat mempertanyakan komitmen Indonesia, bahkan membuka kemungkinan pencabutan pengakuan tersebut.
Ironinya terasa tajam: dunia mengakui nilainya, tetapi kita justru menggerogotinya.
Logika Ekonomi vs Realitas Ekologi
Mengapa situasi ini terus terjadi? Jawabannya sederhana, meski tidak nyaman: eksploitasi memberi keuntungan cepat.
Industri semen membutuhkan pasokan batu gamping dalam jumlah besar. Di sisi lain, pemerintah mengejar investasi untuk menjaga laju ekonomi tetap stabil.
Akibatnya, kebijakan sering memandang tanah sebagai aset ekonomi semata. Sementara itu, air, ekosistem, dan keberlanjutan tersingkir dari prioritas.
Masalah semakin kompleks ketika proses Amdal tidak berjalan ideal. Warga menilai mereka tidak dilibatkan secara bermakna sejak awal. Padahal, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menuntut keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahap.
Ketika partisipasi berubah menjadi formalitas, keputusan publik kehilangan legitimasi moral.
Warga di Garis Depan Risiko
Bagi warga Pracimantoro, konflik ini bukan sekadar wacana kebijakan. Mereka menghadapi dampak yang nyata.
Sebagian besar hidup dari pertanian. Mereka mengandalkan air tanah dan kesuburan lahan. Ketika tambang masuk, ancaman tidak hanya menyasar lahan, tetapi juga sistem kehidupan yang telah terbangun selama puluhan tahun.
Kehilangan itu tidak mudah diganti. Mereka tidak sekadar kehilangan pekerjaan, tetapi juga kehilangan identitas ruang hidup.
Dalam situasi seperti ini, pilihan terasa sempit: bertahan dengan risiko besar atau mundur tanpa kepastian.
Hukum Kuat di Atas Kertas, Lemah di Lapangan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan kawasan karst sebagai kawasan lindung. Aturan tersebut seharusnya menjadi benteng perlindungan.
Namun, implementasi sering tidak sekuat teks hukumnya.
Ketika kepentingan ekonomi bertemu dengan perlindungan lingkungan, keputusan kerap condong ke pihak yang memiliki kekuatan lebih besar. Akibatnya, hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung.
Sikap Tabooo: Pembangunan Tanpa Empati Adalah Risiko Besar
Kita perlu jujur melihat realitas ini tidak semua pembangunan membawa kemajuan.
Pengakuan dunia melalui status geopark seharusnya menjadi pengingat, bukan sekadar kebanggaan. Jika eksploitasi tetap berjalan, maka status itu hanya menjadi label tanpa makna.
Situasi ini menyerupai ironi yang pahit kita menjaga citra di depan, tetapi merusak substansi di belakang.
Pembangunan tanpa empati tidak hanya merusak alam. Ia juga merusak kepercayaan publik terhadap arah kebijakan negara.
Penutup
Konflik di Pracimantoro masih berlangsung. Warga terus bertahan. Investor tetap melangkah. Negara berada di persimpangan.
Namun satu hal semakin jelas: ini bukan sekadar soal tambang atau semen. Ini tentang pilihan arah pembangunan.
Apakah kita akan menjaga ruang hidup, atau menukarnya dengan keuntungan jangka pendek?
Jika kawasan yang sudah diakui dunia saja tidak mampu kita lindungi, lalu apa lagi yang tersisa?
Pada akhirnya, pertanyaan sederhana itu tetap menggema, kalau air hilang, dan geopark hanya tinggal nama apakah itu masih layak disebut pembangunan? @dimas




