Tabooo.id: Nasional – Menjelang Ramadhan, isu Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat. Oleh karena itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono, mendesak perusahaan membayar THR tepat waktu. Menurut Heru, perusahaan tidak bisa menganggap THR sebagai kewajiban mendadak karena pembayaran ini rutin setiap tahun dan seharusnya sudah masuk dalam perencanaan keuangan sejak awal.
“THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan,” tegas Heru, Kamis, (19/2/2026).
THR: Hak Buruh yang Tidak Bisa Ditunda
Heru menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak normatif atas THR. Dengan kata lain, perusahaan wajib menyiapkan dana dan mengelola arus kas sejak awal tahun agar kewajiban kepada pekerja dapat dipenuhi tanpa mengganggu operasional.
Memang, fluktuasi ekonomi bisa menekan keuangan perusahaan. Namun, Heru menekankan perusahaan tidak boleh menunda pembayaran THR. Dengan strategi pencadangan dana yang disiplin, perusahaan bisa memenuhi kewajiban tanpa risiko gangguan usaha.
Bagi jutaan buruh, THR bukan sekadar tambahan penghasilan. Selain itu, dana ini membantu mereka menyiapkan kebutuhan lebaran, mulai dari membeli bahan pokok, membayar utang, hingga biaya mudik. Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran langsung berdampak pada rencana hidup keluarga pekerja.
Pemerintah Harus Tegas Mengawasi
Heru juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan. Ia menekankan perusahaan harus mematuhi aturan THR tanpa mengorbankan iklim usaha.
Selain itu, ia menambahkan bahwa keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha harus menjadi prioritas bersama. Perusahaan perlu disiplin, dan pemerintah harus tegas menegakkan aturan.
Setiap tahun, cerita yang sama selalu muncul: buruh menunggu, perusahaan mencari alasan, pemerintah mengingatkan. Namun, di tengah gegap gempita perayaan lebaran, hak pekerja tidak boleh menjadi korban rutinitas tahunan yang terlupakan. @dimas




