Tabooo.id: Edge – Coba pikirkan ini dompetmu jatuh di jalan. Isinya tabungan setahun, KTP, ATM, plus struk kopi yang belum sempat kamu klaim poinnya. Polisi menangkap pelakunya. Namun mereka berkata, “Pelakunya dapat. Uangnya? Sebagian besar sudah hilang.”
Kira-kira seperti itu rasa publik setiap mendengar kata “korupsi”. Nama pelaku muncul di headline. Akan tetapi, uangnya sering lenyap tanpa jejak yang jelas.
Di tengah situasi itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Melalui pernyataan di kanal YouTube resminya, ia menegaskan Indonesia membutuhkan sistem hukum yang mampu menarik kembali uang negara hasil kejahatan, bukan hanya memenjarakan pelaku tanpa memulihkan kerugian.
Menurutnya, negara harus memperkuat instrumen hukum agar bisa merampas aset, menimbulkan efek jera, dan melindungi masyarakat dari kerugian berulang. Dengan kata lain, hukum tidak boleh berhenti pada vonis badan hukum harus menyentuh rekening.
Ratusan Triliun Menguap
Data berbicara keras. Indonesia Corruption Watch mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2013-2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, pada 2024 saja, potensi kerugian dari perkara yang ditangani kejaksaan menyentuh Rp310 triliun.
Namun negara hanya berhasil menarik kembali sekitar Rp1,6 triliun ke kas negara.
Artinya, lebih dari 90 persen aset hasil korupsi tidak kembali. Uang itu menguap dari sistem, sementara publik hanya menyaksikan angka-angka besar lewat konferensi pers.
Gibran menyebut kondisi ini sebagai alarm serius. Ia menilai sistem yang ada belum cukup kuat menghadapi pola kejahatan yang semakin kompleks. Para pelaku tidak lagi bekerja sendiri. Mereka bergerak terorganisir, lintas batas negara, dan memanfaatkan teknologi untuk menyembunyikan aset.
Jika negara tidak mengejar aset secara agresif, maka korupsi hanya berubah bentuk pelaku dihukum, tetapi hasil kejahatan tetap dinikmati jaringan di sekitarnya. Dan publik pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang benar-benar rugi?
Dari Korupsi hingga Kejahatan Terorganisir
RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar korupsi. Regulasi ini juga membidik kejahatan lain seperti narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian daring, hingga perdagangan orang.
RUU tersebut merujuk pada prinsip dalam United Nations Convention Against Corruption tahun 2003. Salah satu poin pentingnya memungkinkan negara merampas aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan tetap, terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Dengan pendekatan itu, negara menggeser fokus. Negara tidak lagi semata-mata mengejar pelaku, tetapi langsung memburu hasil kejahatan. Sebab uang itulah yang dapat membiayai sekolah, membangun infrastruktur, serta menjaga stabilitas ekonomi.
Logikanya sederhana: jika korupsi merampas hak publik, maka negara harus merebut kembali hak tersebut.
Antara Ketegasan dan Kekhawatiran
Meski demikian, sebagian pihak menyuarakan kekhawatiran. Mereka mempertanyakan potensi benturan dengan prinsip praduga tak bersalah dan risiko penyalahgunaan kewenangan.
Gibran mengakui kekhawatiran tersebut. Karena itu, ia mendorong pembahasan RUU dilakukan secara serius, transparan, dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan profesional independen. Pemerintah, katanya, harus memastikan regulasi ini kuat sekaligus diawasi secara ketat.
Di titik ini, publik menghadapi dilema klasik. Masyarakat menginginkan negara tegas terhadap koruptor. Namun masyarakat juga menuntut jaminan bahwa kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang.
Keseimbangan itulah yang harus dijaga. Sebab dalam negara hukum, ketegasan tanpa kontrol bisa berbahaya. Namun kelemahan tanpa tindakan jauh lebih merugikan.
Mengembalikan Uang, Mengembalikan Kepercayaan
Pada akhirnya, pesan yang ingin ditegaskan Gibran cukup jelas: anggaran negara berasal dari pajak rakyat dan harus kembali untuk rakyat.
Korupsi tidak sekadar merusak angka dalam laporan audit. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakpastian investasi, dan menurunkan kualitas layanan publik. Setiap rupiah yang hilang berarti satu ruang kelas yang tak jadi dibangun, satu fasilitas kesehatan yang tertunda, atau satu bantuan sosial yang berkurang.
Karena itu, pertanyaannya bukan lagi apakah RUU ini penting. Pertanyaannya apakah sistem hukum kita benar-benar siap mengejar uang haram sampai ke akar?
Jika negara mampu mengembalikan aset secara nyata, publik akan melihat hasilnya dalam bentuk pelayanan dan pembangunan. Namun jika uang rakyat terus hilang tanpa jejak yang jelas, maka kepercayaan publik pun ikut tergerus.
Dan dalam demokrasi, kehilangan kepercayaan sering kali jauh lebih mahal daripada kehilangan triliunan rupiah. @dimas




