Tabooo.id: Nasional – Mahasiswa Universitas Indonesia, Cho Yong Gi, menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cho saat ini berstatus tersangka dugaan pemicu kericuhan Hari Buruh 1 Mei 2025. Bersama 11 pemohon lain, ia menguji sejumlah pasal yang menurutnya membuka ruang penindakan sewenang-wenang oleh aparat.
Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Imam Maulana, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Cho dan pemohon lain masih berjalan. Hingga permohonan diajukan, penyidik belum menghentikan perkara dan status tersangka tetap melekat.
“Hingga saat permohonan ini diajukan, Pemohon I dan Pemohon II masih berstatus sebagai tersangka,” ujar Imam dalam sidang perkara Nomor 54/PUU-XXIV/2026 di MK, pada Rabu (11/2/2026).
Selain Cho, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UI, gugatan ini juga melibatkan Jorgiana Augustine, mahasiswa Magister Ilmu Hukum UGM. Saat aksi Hari Buruh berlangsung, keduanya bertugas sebagai paramedis. Namun setelah kericuhan pecah, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan sangkaan melawan perintah pejabat berwenang berdasarkan Pasal 216 dan 218 KUHP.
Perluasan Kewenangan Penyelidik Dipersoalkan
Para pemohon menyoroti perubahan frasa dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP baru. Jika KUHAP lama hanya menyebut penyelidik berwenang “mencari keterangan dan barang bukti”, aturan baru menambahkan frasa “mengumpulkan dan mengamankan”.
Menurut mereka, tambahan frasa itu memperluas kewenangan aparat tanpa batas yang tegas. Mereka khawatir aparat bisa menafsirkan kewenangan tersebut secara luas dalam praktik di lapangan.
Gugatan juga menyasar Pasal 5 ayat (1) huruf e yang memberi kewenangan kepada penyelidik untuk “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Bagi pemohon, rumusan itu terlalu lentur karena tidak menjelaskan jenis dan batas tindakan secara rinci.
Dalam permohonan, mereka menilai pasal-pasal tersebut tidak memenuhi prinsip legalitas: hukum harus jelas, tegas, tertulis, dan tidak berlaku surut. Mereka juga mengkritik penjelasan pasal yang hanya menyebut frasa “cukup jelas” tanpa uraian lebih lanjut.
KUHAP Baru Langsung Mengikat
Cho memang mengalami peristiwa hukum sebelum KUHAP baru berlaku. Namun sebagai hukum acara pidana, KUHAP baru langsung mengikat semua proses yang belum berkekuatan hukum tetap.
Artinya, jika penyidik melanjutkan perkara hingga tahap penuntutan, Cho dan pemohon lain akan menjalani proses berdasarkan aturan baru.
“KUHAP baru berlaku terhadap seluruh proses yang belum inkrah,” tegas Imam.
Karena itu, para pemohon memandang gugatan ini mendesak. Mereka menilai KUHAP baru akan menentukan bagaimana negara memperlakukan mereka dalam proses hukum selanjutnya. Jika norma multitafsir tetap berlaku, aparat berpotensi memperluas tindakan tanpa kontrol yang jelas.
Dampak Lebih Luas bagi Publik
Perkara ini tidak hanya menyangkut Cho dan Jorgiana. Jika MK menolak gugatan, mahasiswa, aktivis, jurnalis, hingga peserta aksi unjuk rasa bisa menjadi kelompok yang paling terdampak.
Frasa “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” dapat menjadi dasar tindakan tambahan saat aparat menangani demonstrasi atau kerumunan massa. Di sisi lain, aparat penegak hukum akan memperoleh ruang diskresi yang lebih besar dalam tahap penyelidikan.
Pemerintah tentu membutuhkan perangkat hukum yang efektif untuk menjaga ketertiban umum. Namun publik juga membutuhkan kepastian bahwa aparat tidak melangkah tanpa batas yang jelas.
Ketika hukum memberi ruang tafsir yang luas, perdebatan tak terhindarkan. Apakah ruang itu memperkuat penegakan hukum, atau justru memperbesar risiko penyalahgunaan kewenangan?
Putusan MK nantinya bukan hanya menentukan nasib para pemohon. Putusan itu juga akan menguji sejauh mana hukum acara pidana menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga. Dan dalam negara demokrasi, keseimbangan itulah yang seharusnya tidak boleh goyah. @dimas




