• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Tersangka Kericuhan May Day Gugat KUHAP Baru ke MK

Februari 12, 2026
in Nasional, News
A A
Tersangka Kericuhan May Day Gugat KUHAP Baru ke MK

Cho Yong Gi, tersangka dugaan pemicu kericuhan May Day 2025, menggugat KUHAP baru ke MK, pada Rabu (11/2/2026). (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Mahasiswa Universitas Indonesia, Cho Yong Gi, menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cho saat ini berstatus tersangka dugaan pemicu kericuhan Hari Buruh 1 Mei 2025. Bersama 11 pemohon lain, ia menguji sejumlah pasal yang menurutnya membuka ruang penindakan sewenang-wenang oleh aparat.

Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Imam Maulana, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Cho dan pemohon lain masih berjalan. Hingga permohonan diajukan, penyidik belum menghentikan perkara dan status tersangka tetap melekat.

“Hingga saat permohonan ini diajukan, Pemohon I dan Pemohon II masih berstatus sebagai tersangka,” ujar Imam dalam sidang perkara Nomor 54/PUU-XXIV/2026 di MK, pada Rabu (11/2/2026).

Selain Cho, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UI, gugatan ini juga melibatkan Jorgiana Augustine, mahasiswa Magister Ilmu Hukum UGM. Saat aksi Hari Buruh berlangsung, keduanya bertugas sebagai paramedis. Namun setelah kericuhan pecah, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan sangkaan melawan perintah pejabat berwenang berdasarkan Pasal 216 dan 218 KUHP.

Perluasan Kewenangan Penyelidik Dipersoalkan

Para pemohon menyoroti perubahan frasa dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP baru. Jika KUHAP lama hanya menyebut penyelidik berwenang “mencari keterangan dan barang bukti”, aturan baru menambahkan frasa “mengumpulkan dan mengamankan”.

Menurut mereka, tambahan frasa itu memperluas kewenangan aparat tanpa batas yang tegas. Mereka khawatir aparat bisa menafsirkan kewenangan tersebut secara luas dalam praktik di lapangan.

Gugatan juga menyasar Pasal 5 ayat (1) huruf e yang memberi kewenangan kepada penyelidik untuk “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Bagi pemohon, rumusan itu terlalu lentur karena tidak menjelaskan jenis dan batas tindakan secara rinci.

Dalam permohonan, mereka menilai pasal-pasal tersebut tidak memenuhi prinsip legalitas: hukum harus jelas, tegas, tertulis, dan tidak berlaku surut. Mereka juga mengkritik penjelasan pasal yang hanya menyebut frasa “cukup jelas” tanpa uraian lebih lanjut.

KUHAP Baru Langsung Mengikat

Cho memang mengalami peristiwa hukum sebelum KUHAP baru berlaku. Namun sebagai hukum acara pidana, KUHAP baru langsung mengikat semua proses yang belum berkekuatan hukum tetap.

Artinya, jika penyidik melanjutkan perkara hingga tahap penuntutan, Cho dan pemohon lain akan menjalani proses berdasarkan aturan baru.

RelatedPosts

Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

“KUHAP baru berlaku terhadap seluruh proses yang belum inkrah,” tegas Imam.

Karena itu, para pemohon memandang gugatan ini mendesak. Mereka menilai KUHAP baru akan menentukan bagaimana negara memperlakukan mereka dalam proses hukum selanjutnya. Jika norma multitafsir tetap berlaku, aparat berpotensi memperluas tindakan tanpa kontrol yang jelas.

Dampak Lebih Luas bagi Publik

Perkara ini tidak hanya menyangkut Cho dan Jorgiana. Jika MK menolak gugatan, mahasiswa, aktivis, jurnalis, hingga peserta aksi unjuk rasa bisa menjadi kelompok yang paling terdampak.

Frasa “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” dapat menjadi dasar tindakan tambahan saat aparat menangani demonstrasi atau kerumunan massa. Di sisi lain, aparat penegak hukum akan memperoleh ruang diskresi yang lebih besar dalam tahap penyelidikan.

Pemerintah tentu membutuhkan perangkat hukum yang efektif untuk menjaga ketertiban umum. Namun publik juga membutuhkan kepastian bahwa aparat tidak melangkah tanpa batas yang jelas.

Ketika hukum memberi ruang tafsir yang luas, perdebatan tak terhindarkan. Apakah ruang itu memperkuat penegakan hukum, atau justru memperbesar risiko penyalahgunaan kewenangan?

Putusan MK nantinya bukan hanya menentukan nasib para pemohon. Putusan itu juga akan menguji sejauh mana hukum acara pidana menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga. Dan dalam negara demokrasi, keseimbangan itulah yang seharusnya tidak boleh goyah. @dimas

Tags: 2025Cho Yong GiDemokrasiDue Process Of LawGugatanHakhukumIndonesiaIsuKonstitusionalKUHAPKUHAP BaruMahkamah KonstitusiMay DayReformasi
Next Post
Insiden Penembakan Pesawat Smart Air di Papua Selatan, Dua Kru Tewas

39 Warga Mengungsi Usai Penembakan Smart Air di Korowai

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Not Crime: Kenapa Muncul di Tembok Poppies?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.