Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Tersangka Kericuhan May Day Gugat KUHAP Baru ke MK

by dimas
Februari 12, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Mahasiswa Universitas Indonesia, Cho Yong Gi, menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cho saat ini berstatus tersangka dugaan pemicu kericuhan Hari Buruh 1 Mei 2025. Bersama 11 pemohon lain, ia menguji sejumlah pasal yang menurutnya membuka ruang penindakan sewenang-wenang oleh aparat.

Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Imam Maulana, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Cho dan pemohon lain masih berjalan. Hingga permohonan diajukan, penyidik belum menghentikan perkara dan status tersangka tetap melekat.

“Hingga saat permohonan ini diajukan, Pemohon I dan Pemohon II masih berstatus sebagai tersangka,” ujar Imam dalam sidang perkara Nomor 54/PUU-XXIV/2026 di MK, pada Rabu (11/2/2026).

Selain Cho, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UI, gugatan ini juga melibatkan Jorgiana Augustine, mahasiswa Magister Ilmu Hukum UGM. Saat aksi Hari Buruh berlangsung, keduanya bertugas sebagai paramedis. Namun setelah kericuhan pecah, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan sangkaan melawan perintah pejabat berwenang berdasarkan Pasal 216 dan 218 KUHP.

Perluasan Kewenangan Penyelidik Dipersoalkan

Para pemohon menyoroti perubahan frasa dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP baru. Jika KUHAP lama hanya menyebut penyelidik berwenang “mencari keterangan dan barang bukti”, aturan baru menambahkan frasa “mengumpulkan dan mengamankan”.

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Menurut mereka, tambahan frasa itu memperluas kewenangan aparat tanpa batas yang tegas. Mereka khawatir aparat bisa menafsirkan kewenangan tersebut secara luas dalam praktik di lapangan.

Gugatan juga menyasar Pasal 5 ayat (1) huruf e yang memberi kewenangan kepada penyelidik untuk “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Bagi pemohon, rumusan itu terlalu lentur karena tidak menjelaskan jenis dan batas tindakan secara rinci.

Dalam permohonan, mereka menilai pasal-pasal tersebut tidak memenuhi prinsip legalitas: hukum harus jelas, tegas, tertulis, dan tidak berlaku surut. Mereka juga mengkritik penjelasan pasal yang hanya menyebut frasa “cukup jelas” tanpa uraian lebih lanjut.

KUHAP Baru Langsung Mengikat

Cho memang mengalami peristiwa hukum sebelum KUHAP baru berlaku. Namun sebagai hukum acara pidana, KUHAP baru langsung mengikat semua proses yang belum berkekuatan hukum tetap.

Artinya, jika penyidik melanjutkan perkara hingga tahap penuntutan, Cho dan pemohon lain akan menjalani proses berdasarkan aturan baru.

“KUHAP baru berlaku terhadap seluruh proses yang belum inkrah,” tegas Imam.

Karena itu, para pemohon memandang gugatan ini mendesak. Mereka menilai KUHAP baru akan menentukan bagaimana negara memperlakukan mereka dalam proses hukum selanjutnya. Jika norma multitafsir tetap berlaku, aparat berpotensi memperluas tindakan tanpa kontrol yang jelas.

Dampak Lebih Luas bagi Publik

Perkara ini tidak hanya menyangkut Cho dan Jorgiana. Jika MK menolak gugatan, mahasiswa, aktivis, jurnalis, hingga peserta aksi unjuk rasa bisa menjadi kelompok yang paling terdampak.

Frasa “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” dapat menjadi dasar tindakan tambahan saat aparat menangani demonstrasi atau kerumunan massa. Di sisi lain, aparat penegak hukum akan memperoleh ruang diskresi yang lebih besar dalam tahap penyelidikan.

Pemerintah tentu membutuhkan perangkat hukum yang efektif untuk menjaga ketertiban umum. Namun publik juga membutuhkan kepastian bahwa aparat tidak melangkah tanpa batas yang jelas.

Ketika hukum memberi ruang tafsir yang luas, perdebatan tak terhindarkan. Apakah ruang itu memperkuat penegakan hukum, atau justru memperbesar risiko penyalahgunaan kewenangan?

Putusan MK nantinya bukan hanya menentukan nasib para pemohon. Putusan itu juga akan menguji sejauh mana hukum acara pidana menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga. Dan dalam negara demokrasi, keseimbangan itulah yang seharusnya tidak boleh goyah. @dimas

Tags: 2025DemokrasiGugatanHakIsuKriminal & HukumKUHAPKUHAP BaruMahkamah KonstitusiMay DayNasionalReformasi

Kamu Melewatkan Ini

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

by jeje
Mei 12, 2026

Dandhy Laksono kembali jadi sorotan. Bukan karena kontroversi biasa, tetapi karena film dokumenternya, Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, memicu rasa...

Benarkah Kritik Pemerintah Bisa Langsung Dipidana? Ini Faktanya

Benarkah Kritik Pemerintah Bisa Langsung Dipidana? Ini Faktanya

by eko
Mei 10, 2026

“Kritik pemerintah bisa bikin masuk penjara.” Kalimat itu kini semakin sering muncul di media sosial Indonesia. Di grup WhatsApp keluarga,...

Negara Bicara Pertumbuhan, Warung Kecil Bicara Cara Bertahan

Saat Negara Bicara Pertumbuhan, Warung Kecil Belum Selesai Bertahan

by jeje
Mei 9, 2026

Di tengah harga pangan yang terus naik, pedagang kecil mulai menghadapi dilema paling melelahkan: menaikkan harga jual dan kehilangan pelanggan,...

Next Post
Insiden Penembakan Pesawat Smart Air di Papua Selatan, Dua Kru Tewas

39 Warga Mengungsi Usai Penembakan Smart Air di Korowai

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id