Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Wacana Dwikewarganegaraan, Siapa yang Diuntungkan?

by dimas
Agustus 20, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on Facebook
Share on Twitter
Wacana dwikewarganegaraan terbatas membuka peluang bagi diaspora, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang keadilan, privilese, dan posisi warga yang tetap memegang satu kewarganegaraan.

Tabooo.id – Indonesia sedang mempertimbangkan perubahan besar dalam kebijakan kewarganegaraan. Pemerintah membuka wacana dwikewarganegaraan terbatas bagi diaspora dengan talenta dan nilai strategis tertentu.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan itu saat membacakan Nota Keuangan 2026 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menyebut jutaan diaspora Indonesia bekerja di berbagai bidang, mulai dari sains, teknologi, kedokteran, bisnis, seni, hingga olahraga.

Pemerintah melihat persoalan ini sebagai bagian dari tantangan brain drain. Banyak warga Indonesia mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, atau pekerjaan.

Namun, perubahan itu membawa pertanyaan yang lebih dalam.

Ketika negara memberi hak khusus kepada talenta tertentu, apakah negara juga sedang menciptakan kelas baru dalam kewarganegaraan?

Ini Belum Selesai

Rajamala: Dari Canthik ke Ikon Solo

Karnaval Kemerdekaan dan Upaya Menumbuhkan Nasionalisme Anak

Ketika talenta menjadi alasan membuka pintu

Selama 81 tahun, Indonesia menjalankan prinsip kewarganegaraan tunggal. Kini, pemerintah mempertimbangkan pengecualian bagi diaspora tertentu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut revisi UU diperlukan untuk menampung talenta diaspora terbaik. Wakil Menteri Hukum Eddy O. S. Hiariej juga menyebut skema tersebut dapat menyasar orang asing yang memiliki jasa luar biasa bagi Indonesia.

Pemerintah juga melihat bidang strategis sebagai prioritas. Bidang itu mencakup ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, investasi, kebudayaan, dan olahraga.

Logikanya sederhana.

Indonesia membutuhkan orang-orang dengan kemampuan global. Negara ingin mereka kembali tanpa memaksa mereka melepas kewarganegaraan asing.

Namun, logika tersebut menyimpan persoalan lain.

Siapa yang menentukan seseorang cukup berharga untuk mendapat pengecualian?

Pertanyaan itu penting karena kewarganegaraan bukan sekadar dokumen perjalanan. Status tersebut menentukan hubungan hukum antara seseorang dan negara.

Jika negara memberi kelonggaran berdasarkan nilai strategis, maka negara juga perlu menjelaskan batasnya.

Tanpa batas yang jelas, kebijakan itu dapat bergeser dari kebijakan talenta menjadi kebijakan privilese.

Narasi krisis talenta

Pemerintah membangun satu narasi utama: Indonesia membutuhkan kembali talenta yang tersebar di luar negeri.

Narasi tersebut memang memiliki dasar.

Indonesia menghadapi persaingan global dalam teknologi, riset, olahraga, dan ekonomi. Negara juga membutuhkan tenaga ahli untuk memperkuat daya saing.

Tetapi narasi krisis talenta dapat membuat persoalan lain kehilangan perhatian.

Salah satunya adalah keadilan bagi warga yang tetap memegang satu kewarganegaraan. Sumber yang menjadi dasar tulisan ini menilai aspek tersebut belum mendapat perhatian yang seimbang dalam komunikasi pemerintah.

Jutaan warga tetap tinggal dan bekerja di Indonesia.

Di tengah pajak, biaya hidup, dan tekanan ekonomi yang terus mereka tanggung, warga domestik tetap hanya memiliki satu pilihan: bertahan dengan kewarganegaraan Indonesia.

Lalu muncul pertanyaan yang sulit dihindari.

Mengapa kesetiaan warga yang bertahan di dalam negeri tidak mendapat nilai politik yang sama dengan talenta yang memilih kembali?

Ketika kewarganegaraan mulai mengenal kasta

Di sinilah persoalan mulai bergerak dari isu diaspora menuju isu kelas sosial.

Seorang ilmuwan dunia mungkin membawa teknologi. Atlet kelas dunia dapat mengangkat prestasi nasional. Pengusaha global dapat membawa modal.

Semua manfaat itu penting.

Tetapi negara juga harus menghitung dampak kebijakan terhadap warga yang tidak masuk kategori tersebut.

Pekerja, petani, buruh, guru, pedagang kecil, dan kelompok masyarakat lainnya mungkin tidak memiliki kemampuan global. Namun, mereka tetap menjalankan kewajiban sebagai warga negara.

Mereka membayar pajak dan mengikuti aturan yang sama.

Mereka juga ikut menanggung dampak kebijakan ekonomi dan politik negara.

Jika negara memberikan fasilitas khusus berdasarkan talenta, maka negara perlu memastikan fasilitas itu menghasilkan manfaat publik yang lebih luas.

Tanpa mekanisme tersebut, kebijakan bisa menciptakan kesan bahwa negara lebih cepat bergerak ketika kepentingan kelompok elite masuk ke dalam agenda.

Modal global bertemu ruang lokal

Persoalan tersebut menjadi lebih rumit ketika kita melihat hubungan antara modal global dan masyarakat lokal.

Manuel Castells membedakan dua ruang dalam masyarakat jejaring space of flows dan space of places.

Space of flows menggambarkan jaringan global yang bergerak melalui modal, teknologi, informasi, dan mobilitas.

Space of places menggambarkan ruang kehidupan sehari-hari masyarakat lokal.

Keduanya bertemu di tempat yang sama.

Namun, kekuatan ekonomi mereka tidak selalu setara.

Orang dengan penghasilan global dapat membawa daya beli yang jauh lebih besar ketika masuk ke pasar lokal. Sementara itu, warga lokal tetap bergantung pada pendapatan dalam mata uang dan struktur ekonomi domestik.

Fenomena digital nomad di Bali dan Lombok memberikan gambaran mengenai persoalan tersebut. Sumber yang menjadi dasar tulisan ini menyoroti perubahan ruang lokal, kenaikan harga tanah, dan tekanan biaya hidup sebagai risiko ketika modal global masuk tanpa keseimbangan kebijakan.

Fenomena itu tidak otomatis membuktikan bahwa diaspora akan menimbulkan dampak serupa.

Namun, fenomena tersebut memberi alasan untuk berhati-hati.

Jika akses ekonomi semakin luas, negara perlu memastikan warga lokal tidak kehilangan ruang hidupnya.

Dua paspor dan potensi ketimpangan

Dwikewarganegaraan memiliki konsekuensi yang berbeda dari izin tinggal biasa.

Pemegang dua kewarganegaraan memiliki hubungan hukum dengan dua negara. Karena itu, negara perlu mengatur hak dan kewajibannya secara rinci.

Masalah muncul ketika seseorang memiliki modal global sekaligus akses hukum yang lebih luas di Indonesia.

Dalam skenario tertentu, kelompok tersebut dapat memiliki kemampuan membeli aset dengan daya tawar yang jauh lebih tinggi daripada warga lokal.

Harga properti pun dapat mengikuti kemampuan pembeli dengan modal terbesar.

Jika hal itu terjadi di wilayah dengan lahan terbatas, masyarakat lokal bisa menghadapi tekanan baru.

Mereka tinggal di tempat yang sama. Namun, kemampuan mereka untuk membeli atau mempertahankan ruang hidup semakin mengecil.

Di sinilah negara perlu membuat pagar.

Jangan sampai kebijakan untuk menarik talenta justru memperbesar kesenjangan kepemilikan ruang.

Pertanyaan Rawls: siapa yang mendapat manfaat?

John Rawls menawarkan gagasan justice as fairness atau keadilan sebagai kewajaran.

Kerangka itu memberi pertanyaan sederhana untuk menguji kebijakan publik:

Siapa yang paling diuntungkan?

Jika dwikewarganegaraan hanya mempermudah kehidupan diaspora berpendapatan tinggi, negara perlu menjelaskan manfaatnya bagi kelompok yang paling rentan.

Talenta memang dapat menciptakan nilai ekonomi.

Namun, manfaatnya harus sampai kepada masyarakat.

Transfer teknologi bisa menjadi salah satu jalannya. Penguatan riset juga bisa menjadi ukuran. Penciptaan lapangan kerja dapat menjadi indikator lain.

Tanpa mekanisme itu, keuntungan kebijakan berpotensi berhenti pada kelompok yang sudah memiliki modal dan jaringan global.

Padahal, kebijakan publik seharusnya tidak hanya menguntungkan mereka yang sudah kuat.

Haruskah pengabdian selalu membutuhkan paspor Indonesia?

Di sinilah alasan utama pemerintah perlu diuji kembali.

Pengabdian kepada Indonesia tidak selalu membutuhkan kewarganegaraan Indonesia.

Seorang ilmuwan di Amerika Serikat tetap dapat membimbing peneliti Indonesia. Pakar kecerdasan buatan di Eropa dapat bekerja sama dengan kampus dalam negeri. Dokter diaspora dapat mengajar melalui jaringan digital.

Teknologi telah mengubah arti jarak.

Negara dapat memanfaatkan kondisi tersebut.

Pemerintah bisa menawarkan skema izin tinggal khusus. Negara juga dapat memperluas Golden Visa atau membuat instrumen khusus bagi eks-WNI.

Kebijakan ekonomi sektoral juga dapat membuka ruang investasi tanpa mengubah prinsip kewarganegaraan.

Dengan pendekatan itu, Indonesia tetap dapat menarik manfaat dari diaspora.

Negara tidak harus memilih antara kehilangan talenta dan mempertahankan prinsip kewarganegaraan.

Ini bukan sekadar soal diaspora. Ini soal cara negara menghargai warganya.

Wacana dwikewarganegaraan terbatas memang menawarkan solusi terhadap persoalan nyata.

Indonesia membutuhkan talenta global.

Indonesia juga perlu menjaga hubungan dengan diaspora.

Namun, solusi tersebut tidak boleh berhenti pada pertanyaan tentang bagaimana membawa mereka pulang.

Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:

Apa yang terjadi kepada warga yang tidak pernah pergi?

Mereka juga membangun Indonesia melalui kerja, pajak, dan ketahanan menghadapi berbagai krisis di tengah keterbatasan ekonomi.

Kesetiaan mereka mungkin tidak spektakuler.

Namun, negara berdiri di atas kesetiaan semacam itu setiap hari.

Ini bukan sekadar perubahan UU. Ini perubahan cara negara melihat warga.

Selama ini, kewarganegaraan bertumpu pada hubungan hukum antara individu dan negara.

Wacana baru membawa ukuran tambahan nilai strategis seseorang.

Ukuran itu mungkin berguna dalam persaingan talenta global.

Namun, negara harus menjaga agar ukuran tersebut tidak berubah menjadi hierarki warga.

Talenta diaspora layak mendapat ruang.

Tetapi warga yang bertahan juga layak mendapat penghargaan.

Jangan sampai negara membuat jalan pulang yang sangat lebar bagi mereka yang pernah pergi, tetapi semakin sempit bagi mereka yang sejak awal memilih bertahan. @dimas

Tags: Diaspora IndonesiaDwikewarganegaraanKeadilan SosialKewarganegaraan GandaPrivilese Elite

Kamu Melewatkan Ini

Dian 19 Tahun: Prestasi Akademik IP 4.0 Tak Menjamin Kuliah Aman

Dian 19 Tahun: Prestasi Akademik IP 4.0 Tak Menjamin Kuliah Aman

by teguh
Agustus 16, 2026

Prestasi akademik IP 4.0 tak menjamin kuliah aman. Biaya kuliah tetap menjadi tembok bagi mahasiswa dari keluarga rentan. Ada mahasiswa...

21 Tahun Damai Aceh, Mengapa Rakyat Masih Kecewa?

21 Tahun Damai Aceh, Mengapa Rakyat Masih Kecewa?

by dimas
Agustus 16, 2026

21 tahun damai Aceh belum sepenuhnya menghapus kemiskinan dan kekecewaan. Kericuhan Hari Damai kembali mengingatkan janji yang belum tuntas. Tabooo.id...

Dian Punya IP 4.0, Tapi Sistem Bilang Keluarganya Tak Cukup Miskin

Dian Punya IP 4.0, Tapi Sistem Bilang Keluarganya Tak Cukup Miskin

by teguh
Agustus 16, 2026

Mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Dian 19 tahun itu meraih IP 4.0, pada semester pertama. Semester berikutnya, ia kembali mencatat...

Next Post
81 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Merdeka untuk Siapa?

81 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Merdeka untuk Siapa?

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id