Tabooo.id: Deep – Pagi itu, suara lonceng sekolah berdentang seperti biasa. Anak-anak berlarian menuju kelas, menembus halaman yang kian kusam oleh waktu. Beberapa menggenggam buku lusuh, sementara yang lain membawa tas tipis berisi harapan yang bahkan belum sempat mereka beri nama.
Di sudut halaman, seorang guru honorer memandangi tembok kelas yang catnya mengelupas. Ia ingat sekolahnya telah lama mengajukan renovasi. Ia pun sadar proposal itu kini entah berdiam di meja siapa.
Dengan senyum tipis, ia berbisik, “Katanya anggaran pendidikan makin besar setiap tahun. Tapi di sini, rasanya makin kecil.”
Kalimat itu terdengar sederhana. Namun di balik kesederhanaannya, muncul pertanyaan besar. Ke mana perginya uang pendidikan?
Angka Besar yang Terlihat Baik di Kertas
Secara formal, negara menunjukkan kepatuhan. Konstitusi secara tegas memerintahkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan. Menindaklanjuti perintah itu, pemerintah bersama DPR mencatatnya dalam dokumen anggaran. Angkanya pun tampak besar. Sekilas, situasi terlihat meyakinkan.
Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sekitar Rp 769 triliun.
Di atas kertas, kondisi ini tampak konstitusional. Karena itu, banyak orang mengira semuanya berjalan baik.
Namun, di balik deretan angka tersebut, tersembunyi lapisan cerita lain.
Pemerintah mengarahkan sekitar Rp 223 triliun dari anggaran itu untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program yang menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, terutama anak-anak.
Tujuannya baik. Niatnya pun tampak mulia.
Meski demikian, secara substansi, program ini tidak termasuk pembiayaan pendidikan.
Akibatnya, hampir 29 persen anggaran pendidikan tidak lagi mengalir ke sektor pendidikan. Oleh karena itu, jika dihitung secara jujur, alokasi riil pendidikan hanya tersisa sekitar 14,2 persen dari total belanja negara.
Dengan kata lain, negara memang masih menampilkan angka 20 persen, tetapi maknanya mulai bergeser.
Guru yang Tetap Mengajar Meski Tak Yakin Digaji
Siti, seorang guru honorer di sekolah dasar pinggiran kota, telah mengajar selama sembilan tahun. Hingga kini, ia tetap menyandang status honorer. Selain itu, sekolah sering terlambat membayarkan gajinya.
Siti tidak menghafal istilah mandatory spending. Ia juga tidak pernah membaca pasal-pasal UUD.
Namun, ia memahami realitas sehari-hari. Di kelasnya, kursi masih kurang. Siswa harus berbagi buku pelajaran. Sekolah hanya memiliki dua komputer. Bahkan, Siti kerap membeli spidol dengan uang sendiri.
Ketika ia mendengar negara menganggarkan ratusan triliun rupiah untuk pendidikan, harapan sempat tumbuh. Akan tetapi, tahun demi tahun berlalu tanpa perubahan berarti. Kondisi sekolah tetap nyaris sama.
Sebaliknya, slogan terus berganti. Sementara itu, di televisi, Siti menyaksikan iklan tentang makanan gratis. Ia melihat anak-anak tersenyum sambil menerima kotak makan. Karena itu, ia ikut merasa senang.
Meski begitu, di dalam hatinya tumbuh rasa asing.
“Kalau uangnya ada, kenapa kelas kami masih begini?”
Pertanyaan itu tidak pernah ia sampaikan di rapat. Sebaliknya, ia menyimpannya sendiri.
Konstitusi yang Sebenarnya Tegas
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak menggunakan kata “sebaiknya”. Pasal tersebut memakai bahasa perintah.
Melalui pasal itu, konstitusi mewajibkan negara memprioritaskan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.
Selain itu, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kembali menegaskannya. Artinya, ketentuan ini bukan anjuran. Ia juga bukan fleksibel.
Dalam teori hukum keuangan negara, para ahli menyebutnya mandatory spending. Konsep ini melarang negara memperlakukan anggaran pendidikan sebagai ruang tawar-menawar politik.
Mandatory spending berfungsi sebagai pagar. Ia sekaligus menjadi batas keras. Karena itu, persoalannya bukan sekadar besaran angka, melainkan tujuan penggunaan uang.
Klasifikasi Menjadi Alat Sulap
Persoalan mulai muncul ketika pemerintah memasukkan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan. Dengan cara ini, negara tetap bisa menyatakan, “Anggaran pendidikan 20 persen.”
Namun secara bersamaan, maknanya berubah. Ibarat mengisi botol bertuliskan “air minum” dengan jus, lalu tetap mengklaim isinya air.
Program MBG berfokus pada gizi dan perlindungan sosial. Program ini tidak menyasar langsung proses belajar, peningkatan kualitas guru, pembangunan infrastruktur sekolah, maupun penguatan kurikulum.
Padahal, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan sudah mengatur ruang lingkup biaya pendidikan secara jelas. Karena MBG tidak termasuk di dalamnya, pengalihan ini menjadi problematis.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan lagi sekadar setuju atau tidak setuju terhadap program makan gratis. Persoalan yang lebih mendasar adalah kejujuran konstitusional.
Anak-Anak yang Menjadi Angka
Di sebuah desa kecil di timur Indonesia, Ardi, siswa SMP, berjalan satu jam setiap pagi menuju sekolah. Sekolahnya kekurangan guru IPA. Selain itu, laboratoriumnya hanya berupa ruangan kosong.
Ardi menerima bantuan makan dari program pemerintah. Karena itu, ia bersyukur. Namun pada saat yang sama, ia sering kesulitan memahami pelajaran. Baginya, makanan membantu bertahan hari ini. Akan tetapi, pendidikan menentukan esok hari.
Ketika negara mengambil dana dari pos pendidikan untuk program lain, negara sesungguhnya sedang menukar masa depan dengan kebutuhan jangka pendek.
Bukan karena MBG salah, melainkan karena dananya berasal dari tempat yang seharusnya dilindungi. Ardi tidak memahami APBN. Namun demikian, ia merasakan dampaknya.
Apa yang Diam-Diam Disembunyikan Sistem?
Di permukaan, sistem terlihat rapi. Angka terpenuhi. Laporan selesai. Grafik naik.
Namun di balik kerapian itu, sistem menyembunyikan satu praktik berbahaya: negara mematuhi konstitusi secara formal, tetapi melanggarnya secara material.
Jika kondisi ini terus berlanjut, Pasal 31 ayat (4) perlahan berubah dari perintah menjadi simbol. Hari ini pendidikan. Besok mungkin kesehatan. Lusa sektor lain.
Konstitusi akan terus dikutip, tetapi perlahan kehilangan daya gigit. Di banyak negara, pengadilan konstitusi menolak cara berpikir semacam ini. Mereka tidak berhenti pada angka, melainkan menilai substansi.
Sebab hak konstitusional tidak hidup di spreadsheet. Hak itu hidup di ruang kelas, di buku, di guru, dan di anak-anak.
Populisme Anggaran dan Godaan Tepuk Tangan
Program makan gratis mudah dijual secara politik karena sifatnya konkret, visual, dan fotogenik. Sebaliknya, peningkatan kapasitas guru jauh lebih sulit dijual.
Selain itu, investasi pendidikan jarang menghasilkan tepuk tangan cepat. Prosesnya sunyi. Jalannya lambat. Hasilnya baru terasa bertahun-tahun kemudian.
Ketika politik memilih yang cepat populer, pendidikan sering menjadi korban sunyi. Lebih jauh lagi, korban itu dibungkus rapi dengan angka konstitusional, sehingga publik kesulitan melihatnya.
Gugatan yang Lebih dari Sekadar Gugatan
Ketika guru dan mahasiswa menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi, mereka tidak sekadar menggugat satu pasal.
Sebaliknya, mereka menggugat cara negara memahami konstitusi.
Apakah konstitusi hanya checklist?
Ataukah ia kompas moral?
Putusan MK kelak akan menentukan apakah mandatory spending tetap bermakna sebagai pagar atau justru berubah menjadi dekorasi hukum.
Pertanyaan yang Tertinggal
Di sekolah dengan tembok mengelupas itu, lonceng pulang kembali berbunyi. Anak-anak keluar kelas. Sebagian tertawa. Sebagian tampak lelah.
Sang guru honorer membereskan papan tulis. Ia tidak menolak program makan gratis. Ia juga tidak membenci pemerintah.
Namun, ia menginginkan satu hal negara jujur pada konstitusinya sendiri.
Sebab bagi anak-anak di kelasnya, konstitusi bukan pasal. Bukan pula dokumen.
Konstitusi berarti apakah mereka punya buku.
Apakah mereka punya guru.
Apakah mereka punya masa depan.
Dan pertanyaan yang menggantung hari ini:
Jika pendidikan saja bisa dikurangi diam-diam,
apa lagi yang suatu hari nanti akan menyusut tanpa suara? @dimas




