Udin, wartawan yang tewas dianiaya pada 1996. Tiga dekade berlalu, kasus pembunuhannya belum tuntas dan keadilan masih terus dicari.
Tabooo.id – Tiga puluh tahun lalu, seorang wartawan pulang ke rumah setelah menyelesaikan pekerjaannya. Malam itu, Fuad Muhammad Syafruddin, yang akrab disapa Udin, mengendarai sepeda motor dari kantor Harian Bernas menuju rumahnya di kawasan Jalan Parangtritis, Bantul.
Usianya baru 32 tahun. Ia tidak pernah menyangka perjalanan pulang pada 13 Agustus 1996 tersebut menjadi akhir dari kehidupannya sebagai wartawan sekaligus awal dari salah satu kasus kekerasan terhadap jurnalis paling kelam dalam sejarah pers Indonesia.
Di sekitar rumahnya, Udin diserang seseorang yang hingga kini tidak pernah terbukti secara tuntas sebagai pelaku. Kepalanya dihantam benda keras, sementara bagian tubuh lainnya mengalami luka akibat penganiayaan tersebut. Warga kemudian membawa Udin ke RSU Jebugan Bantul sebelum tim medis merujuknya ke RS Bethesda Yogyakarta.
Pada 14 Agustus 1996, Udin menjalani operasi akibat pendarahan hebat di kepala. Selama tiga hari, ia berada dalam kondisi tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 16 Agustus 1996 sekitar pukul 16.58 WIB.
Udin pergi tanpa pernah mengetahui siapa yang menyerangnya.
Namun, kematiannya tidak mengakhiri cerita.
Justru sejak saat itu, pertanyaan tentang siapa yang membunuhnya mulai menjadi bagian dari sejarah panjang kebebasan pers Indonesia.
Udin dan Pena yang Mengusik Kekuasaan
Fuad Muhammad Syafruddin bukan wartawan yang hanya melaporkan peristiwa dari permukaan. Selama bekerja di Harian Bernas, ia banyak menulis persoalan Bantul, terutama isu politik lokal, kebijakan pemerintah, tanah, dan kepentingan masyarakat.
Sejumlah tulisannya menyentuh wilayah yang sensitif pada masa Orde Baru. Salah satunya mengangkat persaingan tiga kolonel dalam bursa calon Bupati Bantul. Tulisan lain mempertanyakan adanya tangan-tangan tak terlihat yang memengaruhi proses pencalonan kepala daerah.
Udin juga menulis persoalan Dana IDT di Desa Karangtengah, Imogiri, serta pengosongan kawasan Parangtritis yang menimbulkan tangisan masyarakat.
Tulisan-tulisan tersebut membuat Udin tidak hanya berhadapan dengan sebuah peristiwa, tetapi juga dengan kepentingan yang berada di belakang peristiwa itu.
Situasi tersebut menjadi penting karena Udin bekerja pada masa ketika Orde Baru masih sangat kuat. Kritik terhadap pemerintah dan aparat bukan perkara sederhana. Ruang kebebasan pers jauh lebih sempit dibandingkan era Reformasi.
Di tengah kondisi itu, Udin memilih tetap menulis.
Bantul, Kekuasaan, dan Jejak Politik Orde Baru
Pemberitaan Udin tentang proses pencalonan Bupati Bantul kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam membaca konteks kasusnya.
Saat itu, Kolonel Sri Roso Sudarmo menjadi salah satu nama yang berkaitan dengan perebutan posisi Bupati Bantul. Beberapa tahun kemudian, Sri Roso terseret perkara suap yang berkaitan dengan upaya mempertahankan jabatannya.
Pada 2 Juli 1999, pengadilan menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Sri Roso dalam perkara tersebut.
Namun, fakta itu tidak serta-merta membuktikan bahwa Sri Roso atau pihak tertentu menjadi dalang pembunuhan Udin. Hubungan antara pemberitaan Udin, kepentingan politik Bantul, dan pembunuhannya tetap membutuhkan pembuktian hukum.
Justru di situlah persoalan Udin menjadi semakin rumit.
Ada konteks politik, ada tulisan yang mengkritik kekuasaan dan ada kekerasan terhadap wartawan.
Namun, pelaku pembunuhan tidak pernah terungkap secara tuntas.
Malam 13 Agustus 1996
Beberapa jam sebelum tragedi, Udin masih berada di kantor Bernas.
Sekitar pukul 21.00 WIB, ia bertemu seorang lelaki yang sebelumnya datang untuk menemui wartawan lain terkait liputan Bantul. Lelaki tersebut mengaku memiliki urusan tanah.
Setelah pertemuan itu, Udin disebut terlihat gelisah. Sekitar pukul 21.30 WIB, ia menyelesaikan pekerjaan lalu meninggalkan kantor menggunakan sepeda motor berwarna merah hati.
Tujuannya hanya satu: pulang ke rumah.
Namun, sesampainya di kawasan rumahnya di Jalan Parangtritis Km 13,5, seseorang menyerangnya.
Serangan tersebut membuat Udin mengalami luka parah pada kepala dan bagian tubuh lainnya. Warga kemudian memberikan pertolongan sebelum membawanya ke rumah sakit.
Dari RSU Jebugan Bantul, Udin kemudian dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta karena membutuhkan penanganan lebih serius.
Pada 14 Agustus, dokter melakukan operasi untuk menangani pendarahan di kepalanya.
Kondisinya tetap kritis.
Selama tiga hari, Udin tidak pernah sadar.
Pada 16 Agustus 1996, perjuangan itu berakhir. Udin meninggal dunia dalam usia 32 tahun.
Malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB, jenazah Udin sempat disemayamkan di kantor Harian Bernas agar rekan-rekan seprofesinya dapat memberikan penghormatan terakhir.
Seorang wartawan pulang ke rumah tiga hari sebelumnya.
Kini, tubuhnya kembali ke kantor dalam peti jenazah.
Polisi Menetapkan Pelaku, Pengadilan Membebaskan
Setelah Udin meninggal, polisi melakukan penyidikan. Dalam proses tersebut, aparat sempat menetapkan sopir mikrolet Dwi Sumaji alias Iwik sebagai pelaku.
Namun, proses hukum itu tidak menghasilkan kepastian.
Pada 1997, Pengadilan Negeri Bantul membebaskan Iwik. Sebelumnya, Iwik mengaku mengalami penculikan dan penyekapan serta mendapat tekanan untuk mengakui pembunuhan Udin.
Pembebasan tersebut membuat perkara kembali berada dalam ruang gelap.
Seseorang pernah ditetapkan sebagai pelaku, tetapi pengadilan membebaskannya. Sementara itu, pembunuh Udin yang sebenarnya tidak pernah terbukti secara hukum.
Sejak saat itu, kasus Udin terus menyisakan pertanyaan tentang kualitas penyidikan, arah penegakan hukum, dan kemungkinan adanya pihak lain yang belum tersentuh.
Dari Kasus Kriminal Menjadi Simbol Impunitas
Bagi kelompok masyarakat sipil dan organisasi pers, kasus Udin akhirnya tidak lagi dipandang sebagai pembunuhan biasa.
Perkara tersebut menjadi simbol impunitas ketika kekerasan terhadap jurnalis tidak memperoleh penyelesaian yang tuntas.
LBH Jogja menilai negara belum berhasil mengungkap aktor intelektual yang berada di balik pembunuhan tersebut. Karena itu, upaya hukum masih terus didorong melalui berbagai celah yang tersedia.
AJI Jogja juga mempertahankan jalur hukum sebagai bagian dari perjuangan tersebut. Salah satu pendekatan yang didorong adalah konsep undue delay, yaitu persoalan ketika proses hukum berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian yang jelas.
Persoalan novum atau bukti baru juga terus muncul dalam pembahasan mengenai kasus tersebut.
Tiga puluh tahun berlalu, tetapi proses mencari jawaban belum benar-benar berhenti.
Ancaman terhadap Wartawan Ikut Berubah
Kasus Udin terjadi ketika ancaman terhadap wartawan lebih mudah hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Namun, tiga dekade kemudian, dunia jurnalistik menghadapi bentuk tekanan yang lebih beragam.
Jurnalis kini dapat menghadapi doxing, serangan siber, persekusi digital, intimidasi, hingga serangan terhadap ruang pribadi.
Teknologinya berubah, tetapi persoalan dasarnya tetap sama: apakah wartawan dapat menjalankan pekerjaannya tanpa rasa takut?
Pertanyaan tersebut membuat sejarah Udin tetap relevan.
Kebebasan pers tidak otomatis aman hanya karena sebuah rezim telah berakhir. Perlindungan terhadap jurnalis membutuhkan hukum yang bekerja, institusi yang berani, dan masyarakat yang tidak membiarkan kekerasan berlalu tanpa pertanggungjawaban.
Tiga Puluh Tahun Kemudian
Tahun 2026 menandai tiga dekade sejak Udin meninggal.
Festival Udin 2026 digelar di Concert Hall Institut Seni Indonesia Yogyakarta pada 13-15 Agustus. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ruang untuk mengenang Udin, tetapi juga mempertemukan berbagai kelompok lintas generasi.
Pers mahasiswa, komunitas lingkungan, seniman, akademisi, dan masyarakat sipil ikut terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Pertemuan lintas generasi itu memiliki arti penting.
Generasi yang tumbuh setelah Reformasi dapat melihat kembali masa ketika kebebasan pers belum memiliki ruang sebesar sekarang. Sebaliknya, generasi yang mengalami Orde Baru dapat mengingat kembali risiko yang harus dihadapi ketika wartawan berhadapan dengan kekuasaan.
Dari sana, kasus Udin kembali menjadi pertanyaan tentang kondisi demokrasi Indonesia.
Apakah kebebasan pers hari ini benar-benar lebih aman?
Apakah kekerasan terhadap jurnalis sudah memperoleh perlindungan hukum yang memadai?
Dan yang paling penting, apakah negara sudah belajar dari kasus Udin?
Udin Tidak Hanya Milik Dunia Pers
Nama Udin memang melekat pada sejarah jurnalistik Indonesia. Namun, warisannya jauh lebih luas karena pekerjaannya berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh informasi.
Ketika seorang wartawan menulis tentang kekuasaan, sesungguhnya ia sedang membuka informasi untuk publik.
Ketika seorang wartawan mengungkap persoalan tanah, kebijakan, atau politik lokal, masyarakat memperoleh kesempatan untuk mengetahui sesuatu yang mungkin sebelumnya hanya beredar di ruang kekuasaan.
Karena itu, ketika seorang wartawan menjadi korban kekerasan, yang kehilangan bukan hanya keluarganya atau perusahaan medianya.
Publik juga kehilangan.
Masyarakat kehilangan sumber informasi.
Demokrasi kehilangan salah satu alat pengawasan.
Dan ketika kasus tersebut tidak menemukan penyelesaian, publik juga kehilangan keyakinan bahwa hukum mampu memberikan jawaban.
Ini Bukan Sekadar Kasus Lama
Tiga puluh tahun membuat kasus Udin tampak seperti sejarah.
Namun, sejarah tersebut belum benar-benar selesai karena pertanyaan utamanya masih terbuka.
Siapa pelakunya?
Apa motif sebenarnya?
Apakah pekerjaannya sebagai wartawan memiliki kaitan dengan serangan tersebut?
Siapa yang mengetahui lebih banyak tetapi belum pernah memberikan informasi yang mampu membuka perkara?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan spekulasi.
Kebenaran membutuhkan bukti.
Hukum membutuhkan proses.
Dan keluarga korban berhak memperoleh kejelasan.
Karena itu, kasus Udin bukan sekadar cerita tentang seorang wartawan yang mati pada akhir Orde Baru.
Kasus Udin adalah cermin tentang seberapa serius negara menjaga orang yang bekerja untuk membuka kebenaran.
Warisan Udin
Udin meninggalkan keluarga, rekan-rekan di Harian Bernas, serta masyarakat yang pernah membaca tulisannya.
Namun, ia juga meninggalkan sesuatu yang jauh lebih sulit dihilangkan: pertanyaan.
Pertanyaan itu bertahan melewati Reformasi, pergantian pemerintahan, perubahan teknologi, dan perubahan wajah media.
Tiga puluh tahun kemudian, nama Udin kembali disebut bukan karena tragedinya telah selesai, melainkan karena kasusnya masih mengingatkan publik tentang pekerjaan rumah demokrasi Indonesia.
Kebenaran memang dapat tertunda.
Namun, selama masyarakat masih mengingat dan terus mencari jawabannya, kasus Udin tidak akan berubah menjadi sekadar catatan kaki sejarah.
Tangan Udin telah berhenti menulis sejak 16 Agustus 1996. Namun, pertanyaan yang ditinggalkannya masih terus ditulis oleh sejarah.
Udin mati pada akhir Orde Baru. Tetapi pertanyaan tentang siapa yang membunuhnya masih hidup di era Reformasi. @dimas








