Tabooo.id: Deep – Suara notifikasi ponsel memecah kesunyian tengah malam. Seorang perempuan muda membuka layar dengan rasa cemas. Ia berharap pesan dari teman atau keluarga. Namun yang muncul justru ancaman. Seseorang menyimpan foto pribadinya dan mengirim pesan singkat: turuti permintaan ini, atau foto itu akan beredar ke seluruh kontaknya.
Tangannya bergetar.
Bukan karena teknologi.
Pelaku adalah orang yang dulu ia percaya.
Di negara yang sering memuji dirinya sebagai demokrasi yang makin terbuka, cerita seperti ini terus muncul. Banyak perempuan menyimpannya sebagai rahasia. Sebagian mencoba melawan. Sebagian lagi memilih diam karena takut.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan membuka kembali kenyataan itu melalui Catatan Tahunan 2025. Laporan tersebut tidak sekadar menghadirkan angka. Ia memotret ribuan pengalaman pahit yang dialami perempuan di Indonesia.
Sepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat 24.472 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Angka itu bukan sekadar statistik.
Setiap kasus menyimpan cerita tentang rasa takut, tekanan, dan perjuangan untuk bertahan hidup.
Yang paling mengusik justru lokasi kekerasan itu sendiri. Banyak kasus muncul di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman.
Hubungan Intim Berubah Menjadi Ancaman
Banyak orang membayangkan pelaku kekerasan sebagai sosok asing yang datang dari luar. Kenyataannya berbeda.
Sering kali pelaku berasal dari orang yang sangat dekat dengan korban.
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa mantan pacar menempati posisi pelaku terbanyak dengan 459 kasus, sementara pacar menyusul dengan 271 kasus.
Hubungan yang awalnya tumbuh dari rasa percaya perlahan berubah menjadi alat kontrol.
Sejumlah korban menggambarkan pola yang hampir sama. Pasangan mulai dengan perhatian yang intens. Ia sering menanyakan kabar, meminta lokasi, dan ingin mengetahui aktivitas pasangan setiap saat.
Perhatian itu perlahan berubah menjadi pengawasan.
Pelaku meminta akses ke akun media sosial, memeriksa isi ponsel, dan menuntut foto pribadi sebagai bukti kesetiaan.
Masalah muncul ketika hubungan berakhir.
Foto yang dulu diberikan dengan rasa percaya tiba-tiba berubah menjadi alat ancaman.
Pelaku menggunakan konten pribadi untuk menekan korban. Ia mengancam menyebarkan foto atau video jika korban menolak permintaannya.
Di era digital, kekerasan tidak selalu membutuhkan sentuhan fisik.
Satu pesan singkat sudah cukup untuk menghancurkan rasa aman seseorang.
Dunia Digital yang Semakin Berbahaya
Perkembangan teknologi membuka ruang komunikasi yang luas. Namun ruang digital juga menghadirkan bentuk kekerasan baru.
Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik kini menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan.
Fenomena ini menunjukkan perubahan besar dalam pola kekerasan terhadap perempuan.
Internet membuat interaksi terasa cepat dan dekat. Namun kedekatan virtual itu juga membawa risiko.
Data menunjukkan bahwa teman di media sosial menjadi pelaku terbanyak dengan 638 kasus. Sementara itu, orang yang sama sekali tidak dikenal menyumbang 261 kasus.
Dunia digital menghapus banyak batas.
Satu foto pribadi dapat menyebar dalam hitungan detik. Satu percakapan bisa berubah menjadi alat intimidasi.
Ketika konten pribadi sudah beredar, korban hampir tidak memiliki kendali untuk menghentikannya.
Akibatnya, banyak perempuan merasa kehilangan kontrol atas identitas digital mereka sendiri.
Negara Tidak Hadir Sepenuhnya
Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya muncul dalam hubungan personal atau ruang digital. Realitas lain menunjukkan bahwa kekerasan juga berkaitan dengan relasi kuasa antara warga dan negara.
Sepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat 371 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam ranah negara.
Sebanyak 126 kasus berasal dari pengaduan langsung korban, sementara 245 kasus muncul melalui laporan lembaga dan institusi pemerintah.
Bentuk kekerasannya beragam.
Sebagian muncul melalui penyalahgunaan kewenangan. Sebagian lain berkaitan dengan kebijakan yang merugikan perempuan. Dalam beberapa kasus, korban tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari institusi negara.
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memikul tanggung jawab besar. Ketika negara gagal melindungi korban, kegagalan itu ikut memperpanjang rantai kekerasan.
Korban Justru Menjadi Terdakwa
Salah satu temuan paling mencemaskan muncul dalam kategori perempuan yang berhadapan dengan hukum. Komnas Perempuan mencatat 221 kasus dalam kategori ini.
Situasi ini memperlihatkan ironi yang tajam.
Sebagian perempuan yang mencoba memperjuangkan haknya justru berakhir sebagai tersangka.
Seorang pekerja perempuan yang menuntut hak upah dapat menghadapi laporan pencemaran nama baik. Korban kekerasan seksual kadang harus menghadapi tuduhan fitnah setelah melapor.
Dalam kondisi ekonomi yang rentan, perempuan juga sering berhadapan dengan proses hukum tanpa mempertimbangkan konteks ketidakadilan gender.
Sistem hukum yang seharusnya memberi perlindungan kadang justru memperberat penderitaan korban.
Kekerasan yang Berkaitan dengan Kekuasaan
Catatan tahunan tersebut juga menunjukkan berbagai bentuk kekerasan yang berkaitan dengan relasi kuasa.
Komnas Perempuan mencatat 43 kasus persekusi oleh aparat dan 30 kasus kekerasan seksual yang melibatkan pejabat publik.
Selain itu, laporan tersebut juga mengidentifikasi 21 kebijakan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
Konflik agraria turut memperburuk situasi.
Dalam beberapa konflik tanah, perempuan adat menghadapi tekanan yang sangat berat. Mereka kehilangan ruang hidup sekaligus menghadapi intimidasi dan kriminalisasi.
Sebagian perempuan pembela hak asasi manusia juga mengalami tekanan yang berlapis. Mereka menerima ancaman hukum sekaligus serangan reputasi di media sosial.
Kekerasan Berujung Kematian
Bentuk kekerasan paling ekstrem muncul dalam kasus femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan dalam relasi intim.
Kasus seperti ini jarang terjadi secara tiba-tiba.
Biasanya terdapat rangkaian kekerasan yang berlangsung lama. Pelaku mengawali dengan ancaman, penguntitan, atau kontrol ekonomi.
Korban sering mencoba mencari bantuan.
Namun banyak laporan tidak mendapatkan respons yang cepat.
Sebagian korban bahkan menghadapi sikap menyalahkan dari lingkungan sekitar. Situasi ini membuat korban semakin terisolasi.
Ketika peringatan demi peringatan diabaikan, tragedi sering menjadi akhir dari cerita.
Perempuan dengan Kerentanan Berlapis
Beberapa kelompok perempuan menghadapi risiko yang jauh lebih berat.
Penelitian Ikatan Perempuan Positif Indonesia mencatat 60 kasus kekerasan terhadap perempuan yang hidup dengan HIV.
Mayoritas korban berada dalam rentang usia produktif antara 18 hingga 40 tahun.
Mereka tidak hanya menghadapi stigma sosial. Banyak dari mereka juga mengalami kekerasan dalam hubungan domestik.
Dalam sejumlah kasus, pasangan melarang korban melanjutkan terapi antiretroviral atau menghalangi akses ke layanan kesehatan.
Situasi tersebut memperburuk kondisi kesehatan korban.
Ketika terapi terhenti, viral load meningkat dan risiko kematian pun ikut naik.
Luka yang Belum Selesai
Peta kekerasan ini menunjukkan satu kenyataan yang sulit dihindari: ruang publik Indonesia belum sepenuhnya aman bagi perempuan.
Tempat kerja, ruang pendidikan, fasilitas kesehatan, dan ruang digital masih menyimpan risiko kekerasan.
Namun laporan ini juga memperlihatkan sisi lain.
Semakin banyak perempuan berani berbicara. Mereka mulai melaporkan pengalaman yang selama ini tersembunyi.
Keberanian itu membuka harapan.
Namun harapan itu juga memunculkan pertanyaan besar.
Di negara yang sering memuji demokrasi dan kebebasan, perempuan masih harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan rasa aman.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kekerasan itu ada.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah berapa lama lagi masyarakat akan menganggap luka ini sebagai hal yang biasa? @dimas




