Tabooo.id: Nasional – Angkanya memang turun. Namun ceritanya belum selesai. Sepanjang 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judi online (judol) mencapai Rp286,84 triliun. Dana raksasa itu bergerak melalui 422,1 juta transaksi hanya dalam satu tahun.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut angka tersebut turun 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Penurunan ini menunjukkan penegakan hukum mulai menekan laju judol. Meski begitu, nilainya masih terlalu besar untuk disebut aman.
Dengan kata lain, judol memang melambat tetapi belum berhenti.
Pemain Berkurang, Tapi Uang Tetap Mengalir
PPATK mencatat 12,3 juta masyarakat masih aktif menyetor dana judol. Mereka memanfaatkan berbagai jalur pembayaran, mulai dari transfer bank, e-wallet, hingga QRIS. Fakta ini menegaskan satu hal penting pasar judol masih hidup.
Di sisi lain, PPATK melihat perubahan dari sisi nominal. Total deposit pemain turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun di 2025. Artinya, sebagian pemain mulai mengurangi taruhan atau keluar dari permainan. Namun praktik judol sendiri tetap berjalan.
Menariknya, PPATK justru menemukan lonjakan penggunaan QRIS sebagai metode penyetoran. Pelaku judol kini memanfaatkan sistem pembayaran yang cepat, praktis, dan sekilas tampak legal.
QRIS Membantu UMKM, Dimanfaatkan Judol
Di sinilah ironi muncul. QRIS awalnya hadir untuk mendorong inklusi keuangan dan membantu UMKM. Namun pelaku judol justru memanfaatkannya sebagai jalur setoran ilegal yang efisien.
PPATK menilai pergeseran modus ini sebagai tantangan baru. Saat bank dan e-wallet memperketat pengawasan, pelaku judol langsung mencari celah lain. Mereka bergerak cepat, adaptif, dan oportunis.
Singkatnya, penindakan satu pintu sering kali membuka pintu lain.
Siapa Untung, Siapa Buntung?
Pemerintah dan aparat penegak hukum jelas mendapat poin. Penurunan transaksi dan deposit menandakan strategi pemblokiran dan penindakan mulai bekerja. PPATK juga terus mengirim Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada penyidik untuk memblokir rekening penampungan judol.
Namun di sisi lain, masyarakat kecil tetap menanggung dampak terberat. Jutaan orang masih terjebak dalam siklus judi digital yang menggerus penghasilan, memicu utang, dan merusak stabilitas keluarga. Sementara itu, pelaku judol tetap menikmati aliran uang ratusan triliun meski kini lebih tersembunyi.
Turun Angka, Naik Kewaspadaan
PPATK menegaskan penurunan ini lahir dari strategi yang tepat dan kolaborasi pemerintah dengan swasta. Klaim itu masuk akal. Namun data juga bicara jujur Rp286 triliun bukan angka kecil.
Judol mungkin melemah, tapi belum kalah. Dan selama celah digital masih terbuka, pertanyaannya bukan sekadar berapa yang turun melainkan siapa yang benar-benar berhasil kita selamatkan dari permainan ini. @teguh





