• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Kriminal

Tragedi Cinta Sesama Jenis di Batam, Cemburu Berakhir Pembunuhan

Maret 12, 2026
in Kriminal, News
A A
Tragedi Cinta Sesama Jenis di Batam, Cemburu Berakhir Pembunuhan

MY (31) saat diamankan aparat kepolisian usai kasus pembunuhan terhadap kekasih sesama jenisnya di Batam. (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Kriminal – Sebuah kamar kos di Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Batam, mendadak menjadi lokasi tragedi pada Selasa (10/3/2026). Seorang pria muda berinisial AS (21) tewas setelah menerima serangan dari kekasihnya sendiri, MY (31). Polisi menyebut motif utama kejadian ini adalah kecemburuan yang memuncak setelah hubungan keduanya retak.

Peristiwa tersebut langsung menghebohkan warga sekitar. Polisi kemudian mengamankan lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau untuk proses autopsi.

Kapolres Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku justru datang sendiri ke kantor polisi setelah melakukan pembunuhan. Dengan kata lain, kasus ini terungkap bukan dari pengejaran aparat, melainkan dari pengakuan pelaku sendiri.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nongsa setelah kejadian. Motifnya dipicu rasa cemburu karena hubungan pribadi dengan korban,” jelas Anggoro, Rabu (11/3/2026).

Hubungan Retak Setelah LDR

Menurut penyelidikan polisi, MY dan AS telah menjalin hubungan sekitar satu tahun. Namun hubungan tersebut mulai merenggang ketika MY bekerja di Bali selama tujuh bulan. Jarak yang memisahkan keduanya perlahan memicu konflik.

Selama menjalani hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR), korban diketahui meminta putus. Ia menyampaikan keinginannya untuk menjalani hidup yang berbeda. Namun situasi semakin memanas ketika MY mengetahui bahwa AS menjalin kedekatan dengan pria lain berinisial AB (24).

Kabar tersebut memicu rasa sakit hati dan cemburu yang mendalam pada pelaku.

Pelaku Memantau Korban

Pada hari kejadian, MY datang ke Batam dan menyewa kamar kos yang lokasinya berhadapan dengan tempat tinggal korban. Ia sengaja memilih lokasi tersebut untuk memantau aktivitas AS.

Sekitar pukul 10.00 WIB, AS keluar dari rumahnya dan menuju kos milik temannya, AB. Pelaku kemudian mengikuti korban hingga ke lokasi tersebut.

Beberapa waktu kemudian, MY melihat korban berpelukan dengan AB di dalam kamar kos. Pemandangan itu membuat emosinya memuncak.

Tanpa banyak berpikir, pelaku langsung menyerang keduanya.

Serangan Brutal di Dalam Kamar Kos

Polisi menyebut pelaku telah menyiapkan beberapa benda sebelum datang ke lokasi, termasuk kayu, batu, dan pisau.

MY terlebih dahulu memukul AB menggunakan kayu. Namun saat pelaku mencoba menyerang lagi, korban AS berusaha melindungi temannya dan melakukan perlawanan.

Situasi tersebut justru berujung fatal.

Dalam kondisi emosi, pelaku menusuk korban dua kali di bagian punggung hingga belakang kepala. Luka tersebut membuat AS tewas di tempat.

RelatedPosts

Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

Sementara itu, AB berhasil selamat dari serangan tersebut meskipun sempat mengalami kekerasan.

Pelaku Kabur Lalu Menyerahkan Diri

Setelah melihat korban terkapar, MY meninggalkan lokasi kejadian. Ia bahkan sempat memesan ojek online untuk menjauh dari tempat kejadian.

Namun tidak lama kemudian, pelaku datang ke Polsek Nongsa dengan kondisi tubuh masih berlumuran darah. Ia kemudian menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Warga Geger, Polisi Proses Hukum

Peristiwa itu membuat warga Perumahan Family Dream geger. Beberapa tetangga yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian.

Kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat MY dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun.

Tragedi ini kembali menunjukkan bagaimana konflik pribadi yang tidak terkendali bisa berakhir fatal. Di tengah emosi dan kecemburuan, satu keputusan singkat dapat mengubah hidup banyak orang bukan hanya pelaku dan korban, tetapi juga keluarga yang harus menanggung akibatnya. @dimas

Tags: BatamCemburuCintahukumIndonesiaKasusKriminalMautNongsaPasanganPembunuhanPeristiwaSesama JenisTragedi
Next Post
Lebaran dan Rasa Nusantara: Cerita Budaya di Balik Hidangan Hari Raya

Lebaran dan Rasa Nusantara: Cerita Budaya di Balik Hidangan Hari Raya

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi dalam Dua Gelombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Griya di Istana, Prabowo Satukan Elite Politik dalam Suasana Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Karaton ke Masjid Agung, Gunungan Garebeg Pasa Jadi Rebutan Ratusan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.