Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Tragedi Cinta Sesama Jenis di Batam, Cemburu Berakhir Pembunuhan

by dimas
Maret 12, 2026
in Kriminal, Reality
A A
Home Reality Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Kriminal – Sebuah kamar kos di Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Batam, mendadak menjadi lokasi tragedi pada Selasa (10/3/2026). Seorang pria muda berinisial AS (21) tewas setelah menerima serangan dari kekasihnya sendiri, MY (31). Polisi menyebut motif utama kejadian ini adalah kecemburuan yang memuncak setelah hubungan keduanya retak.

Peristiwa tersebut langsung menghebohkan warga sekitar. Polisi kemudian mengamankan lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau untuk proses autopsi.

Kapolres Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku justru datang sendiri ke kantor polisi setelah melakukan pembunuhan. Dengan kata lain, kasus ini terungkap bukan dari pengejaran aparat, melainkan dari pengakuan pelaku sendiri.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nongsa setelah kejadian. Motifnya dipicu rasa cemburu karena hubungan pribadi dengan korban,” jelas Anggoro, Rabu (11/3/2026).

Hubungan Retak Setelah LDR

Menurut penyelidikan polisi, MY dan AS telah menjalin hubungan sekitar satu tahun. Namun hubungan tersebut mulai merenggang ketika MY bekerja di Bali selama tujuh bulan. Jarak yang memisahkan keduanya perlahan memicu konflik.

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Selama menjalani hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR), korban diketahui meminta putus. Ia menyampaikan keinginannya untuk menjalani hidup yang berbeda. Namun situasi semakin memanas ketika MY mengetahui bahwa AS menjalin kedekatan dengan pria lain berinisial AB (24).

Kabar tersebut memicu rasa sakit hati dan cemburu yang mendalam pada pelaku.

Pelaku Memantau Korban

Pada hari kejadian, MY datang ke Batam dan menyewa kamar kos yang lokasinya berhadapan dengan tempat tinggal korban. Ia sengaja memilih lokasi tersebut untuk memantau aktivitas AS.

Sekitar pukul 10.00 WIB, AS keluar dari rumahnya dan menuju kos milik temannya, AB. Pelaku kemudian mengikuti korban hingga ke lokasi tersebut.

Beberapa waktu kemudian, MY melihat korban berpelukan dengan AB di dalam kamar kos. Pemandangan itu membuat emosinya memuncak.

Tanpa banyak berpikir, pelaku langsung menyerang keduanya.

Serangan Brutal di Dalam Kamar Kos

Polisi menyebut pelaku telah menyiapkan beberapa benda sebelum datang ke lokasi, termasuk kayu, batu, dan pisau.

MY terlebih dahulu memukul AB menggunakan kayu. Namun saat pelaku mencoba menyerang lagi, korban AS berusaha melindungi temannya dan melakukan perlawanan.

Situasi tersebut justru berujung fatal.

Dalam kondisi emosi, pelaku menusuk korban dua kali di bagian punggung hingga belakang kepala. Luka tersebut membuat AS tewas di tempat.

Sementara itu, AB berhasil selamat dari serangan tersebut meskipun sempat mengalami kekerasan.

Pelaku Kabur Lalu Menyerahkan Diri

Setelah melihat korban terkapar, MY meninggalkan lokasi kejadian. Ia bahkan sempat memesan ojek online untuk menjauh dari tempat kejadian.

Namun tidak lama kemudian, pelaku datang ke Polsek Nongsa dengan kondisi tubuh masih berlumuran darah. Ia kemudian menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Warga Geger, Polisi Proses Hukum

Peristiwa itu membuat warga Perumahan Family Dream geger. Beberapa tetangga yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian.

Kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat MY dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun.

Tragedi ini kembali menunjukkan bagaimana konflik pribadi yang tidak terkendali bisa berakhir fatal. Di tengah emosi dan kecemburuan, satu keputusan singkat dapat mengubah hidup banyak orang bukan hanya pelaku dan korban, tetapi juga keluarga yang harus menanggung akibatnya. @dimas

Tags: BatamCintaKasusKriminalKriminal & HukumMautNasionalPasanganPembunuhanPeristiwa

Kamu Melewatkan Ini

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

Profil Dandhy Laksono: Jurnalis yang Memilih Bertanya Saat Banyak Orang Diam

by jeje
Mei 12, 2026

Dandhy Laksono kembali jadi sorotan. Bukan karena kontroversi biasa, tetapi karena film dokumenternya, Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, memicu rasa...

Negara Bicara Pertumbuhan, Warung Kecil Bicara Cara Bertahan

Saat Negara Bicara Pertumbuhan, Warung Kecil Belum Selesai Bertahan

by jeje
Mei 9, 2026

Di tengah harga pangan yang terus naik, pedagang kecil mulai menghadapi dilema paling melelahkan: menaikkan harga jual dan kehilangan pelanggan,...

Indonesia Sudah Konsisten: Kenaikan Harga Menjadi Rutinitas

Indonesia Sudah Konsisten: Kenaikan Harga Menjadi Rutinitas

by jeje
Mei 9, 2026

Belanja kebutuhan dapur sekarang terasa seperti permainan bertahan hidup. Uang Rp100 ribu masuk pasar dengan percaya diri, lalu pulang bersama...

Next Post
Lebaran dan Rasa Nusantara: Cerita Budaya di Balik Hidangan Hari Raya

Lebaran dan Rasa Nusantara: Cerita Budaya di Balik Hidangan Hari Raya

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id