Presiden Prabowo meminta percepatan RUU Perampasan Aset, sementara DPR masih membuka pintu bagi masukan publik sebelum draf bergerak lebih jauh. Tekanannya sekarang bukan cuma soal kapan pengesahan aturan itu, tetapi seberapa kuat negara bisa mengejar aset hasil kejahatan tanpa memberi kekuasaan ruang untuk melampaui batas.
Tabooo.id: Jakarta – RUU Perampasan Aset mulai mendapat tekanan untuk bergerak lebih cepat. Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mempercepat prosesnya, sementara DPR masih membuka pintu bagi masukan publik sebelum rancangan masuk lebih jauh.
Dorongan politiknya sudah terdengar jelas. Sekarang persoalan bergeser ke tempat yang lebih rumit.
Seberapa kuat negara akan mendapatkan kewenangan dalam mengejar kekayaan hasil kejahatan, dan seberapa rapat hukum memasang pagar agar kewenangan itu tidak melenceng?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap arahan Prabowo setelah menghadiri Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
“Arahan Presiden kepada Menteri Hukum jelas: harus dipercepat. Namun, karena ini merupakan inisiatif legislasi DPR, kami menunggu,” kata Supratman, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Posisi itu penting. Pemerintah ingin proses bergerak, tetapi rancangan tersebut merupakan inisiatif legislatif DPR. Artinya, eksekutif tidak bisa begitu saja mengambil alih tahapan pembentukannya.
Komisi III DPR, yang membidangi persoalan hukum dan penegakan hukum, tengah menangani rancangan tersebut. Forum dengar pendapat dengan berbagai kelompok masyarakat juga terus berjalan.
Supratman yakin parlemen akan segera membawa proses itu ke tahap berikutnya.
“Saya yakin DPR akan segera melanjutkan inisiatif legislasi tersebut, dan kami siap membahasnya bersama DPR,” ujarnya.
Namun pemerintah belum membuka kartu mengenai pasal-pasal yang nantinya akan diperjuangkan.
“Saya belum ingin berkomentar mengenai substansinya karena pemerintah tentu akan memiliki posisi sendiri. Arahan Presiden kepada kami sudah jelas, tetapi kami menunggu terlebih dahulu inisiatif legislasi DPR. Setelah itu, pemerintah akan membahasnya bersama DPR, termasuk melalui Kementerian Hukum,” kata Supratman.
Puan: RUU Masih Menunggu Masukan Publik
Pada hari yang sama, Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Sidang tersebut sekaligus menandai masuknya DPR periode 2024-2029 ke tahun ketiga masa kerja.
“Pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa bakti DPR RI Periode 2024–2029,” kata Puan dalam keterangan resmi DPR.
Menurut Puan, ekspektasi masyarakat terhadap parlemen ikut meningkat. Ia meminta DPR memperkuat kinerja sekaligus memastikan kebijakan yang lahir mempunyai manfaat konkret.
“Oleh karena itu, masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” ujarnya.
Sejak masa sidang pertama 2024 hingga periode sebelumnya berakhir, DPR bersama pemerintah telah merampungkan 28 rancangan menjadi undang-undang.
Rinciannya tersebar di sejumlah komisi dan alat kelengkapan Dewan.
“Badan Legislasi sebanyak 3 Undang Undang, Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang,” kata Puan.
Pada Masa Persidangan I, DPR bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan 14 RUU yang telah berada pada Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, parlemen melanjutkan penyusunan 43 rancangan lainnya.
Proses RUU Perampasan Aset Memasuki Penjaringan Pandangan Masyarakat
Puan menegaskan prosesnya masih memasuki penjaringan pandangan masyarakat.
“RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” jelasnya.
Kalimat itu memperlihatkan dua kebutuhan yang sedang berjalan bersamaan.
Publik menuntut percepatan. DPR mengatakan isi rancangan tetap membutuhkan legitimasi melalui keterlibatan masyarakat.
Puan menyebut dinamika politik dalam pembentukan undang-undang sebagai sesuatu yang wajar. Perdebatan dapat muncul antarfraksi, antara parlemen dengan pemerintah, maupun ketika aspirasi publik masuk ke meja legislasi.
Menurut dia, seluruh proses itu harus menemukan titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut.
DPR dan pemerintah, lanjut Puan, juga harus memperhatikan kebutuhan hukum nasional serta legitimasi sosial, politik, dan ekonomi.
Ia juga menambahkan, “Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara.”
Di sinilah pembahasan RUU Perampasan Aset mulai menyentuh persoalan yang lebih sensitif daripada sekadar cepat atau lambat.
Aturan itu nantinya akan berhadapan dengan kewenangan aparat, hak atas kepemilikan, mekanisme pembuktian, serta kemungkinan benturan dengan ketentuan hukum yang sudah ada.
Cepat penting. Tetapi pasal yang kabur bisa meninggalkan masalah jauh setelah tepuk tangan pengesahan selesai.
Masa Sidang Tidak Hanya Bicara Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset memang mendapatkan sorotan besar, tetapi agenda parlemen pada masa persidangan ini jauh lebih luas.
Dalam fungsi pengawasan, Puan menyebut penyelesaian berbagai perkara hukum, kondisi ketenagakerjaan, pekerja migran, transportasi daring, hingga ancaman kebakaran hutan sebagai perhatian DPR.
“Antara lain penyelesaian berbagai kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja serta pelindungan terhadap pekerja migran dan transportasi online, antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak kemarau panjang terhadap ketersediaan air dan keberlangsungan sektor pertanian,” papar Puan.
Daftar itu belum selesai.
“Kemudian, evaluasi tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pendidikan nasional, dan penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, PHK, serta akses Pelayanan BPJS Kesehatan,” sambungnya.
Pada bidang diplomasi, Puan turut menyinggung Sidang ke-17 AIPA Caucus yang berlangsung secara hibrida pada 22 Juli 2026.
“Pada tanggal 22 Juli 2026, DPR RI telah sukses menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hybrid, bertepatan dengan peringatan 50 tahun Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara,” jelas Puan.
Ia kemudian menempatkan aktivitas tersebut dalam posisi diplomasi parlemen Indonesia.
“DPR RI dalam setiap kesempatan di forum internasional selalu ikut mendorong terciptanya perdamaian yang inklusif dan kolaborasi parlemen antarnegara untuk ikut menyuarakan tata geopolitik dan geo-ekonomi yang lebih baik bagi semua,” tambahnya.
Rapat itu juga dihadiri Prabowo yang menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukung. Materi tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan DPR.
Masa Persidangan I Resmi Dibuka
Puan lantas secara resmi membuka Masa Persidangan I.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Pimpinan DPR RI, dengan ini saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dimulai sejak hari Jumat, 14 Agustus 2026 sampai dengan Senin, 9 November 2026,” ucapnya.
Ia menutup arah kerja parlemen dengan pesan kepada seluruh anggota DPR.
“Marilah kita, DPR RI, pada masa persidangan I ini, dapat menghasilkan Kebijakan-kebijakan Negara yang dapat melindungi rakyat, menyejahterakan rakyat, mencerdaskan rakyat, dan ikut serta dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik,” pungkas Puan.
Di antara puluhan agenda itulah RUU Perampasan Aset harus mencari jalannya.
Dan publik punya alasan untuk terus melihat seberapa jauh jalan itu benar-benar ditempuh.
Dasco: Bukan Dikaji Ulang, Prosesnya Jalan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ikut menegaskan posisi parlemen.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset bukan kembali ke titik nol. Komisi III masih memproses rancangan tersebut sembari membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas.
“RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan khususnya komisi teknis yaitu Komisi III yang sedang membahas pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026, sebagaimana dimuat DPR RI.
Menurutnya, antusiasme untuk memberi masukan datang dari beragam pihak. Kelompok masyarakat, organisasi, profesi, hingga individu ikut menyampaikan pandangan.
Komisi III bahkan tetap membuka pembahasan partisipasi publik ketika DPR memasuki masa reses.
“Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga, kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Dasco.
Ia juga membantah anggapan bahwa RUU tersebut tengah dikaji ulang.
Menurut Dasco, proses tetap berlangsung. Pimpinan DPR selanjutnya akan meminta laporan Komisi III mengenai posisi terakhir pembahasan dan mengevaluasi kebutuhan teknis berikutnya.
“Nah pada saat masa reses ini kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas undang-undang perampasan aset yang selama ini sedang diproses,” jelasnya.
Yang Dipertaruhkan Bukan Cuma Kecepatan
Sinyal politiknya sulit diabaikan.
Prabowo ingin proses dipercepat. Menteri Hukum menyatakan pemerintah siap masuk ke pembahasan begitu inisiatif DPR siap. Puan mengatakan rancangan masih menyerap meaningful participation. Dasco menegaskan pembahasannya sudah berjalan.
Artinya, pertanyaan lama tentang apakah RUU Perampasan Aset akan disentuh mulai kehilangan relevansi.
Ujiannya sekarang pindah ke isi.
Publik tentu menginginkan perangkat yang sanggup mengejar aset hasil kejahatan. Korupsi, pencucian uang, kejahatan ekonomi, dan tindak pidana lain tidak selesai hanya karena pelakunya masuk penjara. Uang yang berpindah tangan, properti yang disamarkan, atau kekayaan yang dialihkan juga menjadi bagian dari persoalan.
Tetapi negara tidak boleh mendapatkan cek kosong.
Semakin kuat kemampuan merampas kekayaan, semakin jelas pula syarat pembuktian yang dibutuhkan. Perlindungan pemilik sah harus tegas. Pengawasan pengadilan tidak boleh menjadi ornamen. Jalur keberatan perlu bekerja saat aparat salah sasaran.
Di situlah RUU Perampasan Aset akan dinilai.
Bukan dari seberapa keras judulnya.
Bukan pula dari seberapa cepat palu diketuk.
Publik perlu melihat apakah aturan akhirnya benar-benar membuat hasil kejahatan lebih sulit disembunyikan tanpa menjadikan hak warga lebih mudah diambil.
RUU ini memang mulai ngebut.
Realisasinya baru bisa disebut kuat ketika negara mampu mengejar uang kejahatan tanpa membuat kekuasaan kehilangan rem. @tabooo








