TNI turun mengamankan demonstrasi memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan militer, supremasi sipil, dan perlindungan kebebasan berpendapat.
Tabooo.id – Demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ketika tentara ikut hadir dalam pengamanan aksi, publik perlu bertanya: di mana batas antara menjaga keamanan negara dan melindungi kebebasan warga?
Demokrasi tidak hanya hidup di ruang sidang, gedung pemerintahan, atau bilik suara. Demokrasi juga tumbuh di jalanan, ketika warga menyampaikan kritik, menolak kebijakan, dan menuntut pemerintah mendengar suara mereka.
Karena itu, demonstrasi bukan ancaman bagi negara. Aksi massa justru menjadi salah satu cara masyarakat mengingatkan kekuasaan agar tidak berjalan tanpa kontrol.
Namun, situasi berubah ketika aparat militer ikut hadir dalam pengamanan demonstrasi. Kehadiran tentara di tengah aksi publik kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara sedang memperkuat keamanan atau justru mempersempit ruang sipil?
Demonstrasi Bukan Medan Perang
Indonesia memiliki aturan yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjadi salah satu landasan hukum bagi hak tersebut.
Artinya, masyarakat memiliki hak untuk berkumpul, menyampaikan aspirasi, dan mengkritik pemerintah. Negara memang perlu menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Akan tetapi, aparat juga harus menghormati hak konstitusional para demonstran.
Di sinilah persoalan mulai muncul. Ketika aparat keamanan menggunakan pendekatan yang terlalu represif, masyarakat bisa melihat demonstrasi bukan lagi sebagai ruang penyampaian aspirasi, melainkan sebagai ancaman yang harus segera dikendalikan.
Padahal, kritik tidak otomatis berarti kekacauan. Perbedaan pendapat juga tidak serta-merta menunjukkan ancaman terhadap negara.
Sebaliknya, pemerintah perlu membedakan tindakan kriminal, potensi kekerasan, dan ekspresi politik warga. Ketiganya membutuhkan penanganan yang berbeda.
Batas Kewenangan yang Tidak Boleh Kabur
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan agar pengerahan TNI dalam pengamanan demonstrasi tidak berlangsung secara sembarangan. Peringatan ini penting karena Indonesia memiliki pembagian kewenangan antara institusi militer dan kepolisian.
Dalam sistem keamanan nasional, Polri memegang fungsi utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, TNI memiliki tugas pertahanan negara.
Memang, Undang-Undang TNI mengatur tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu ketentuannya membuka ruang bagi TNI untuk membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, ketentuan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengerahkan tentara dalam setiap demonstrasi. Pemerintah dan aparat harus memperhatikan dasar hukum, kebutuhan, prosedur, serta batas kewenangan sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, publik berhak mengetahui alasan negara melibatkan TNI. Siapa yang meminta bantuan? Apa kondisi yang mendasarinya? Bagaimana mekanisme pengerahan dan pertanggungjawabannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap TNI. Justru, transparansi menjaga profesionalitas institusi militer sekaligus melindungi demokrasi.
Jangan Menyamakan Demonstrasi dengan Konflik Sosial
Persoalan lain muncul ketika aparat mengaitkan demonstrasi dengan potensi konflik sosial. Padahal, keduanya memiliki konteks dan dasar penanganan yang berbeda.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mengatur langkah pencegahan, penghentian, dan pemulihan konflik sosial. Pemerintah juga memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 sebagai aturan pelaksanaannya.
Akan tetapi, tidak setiap demonstrasi masuk dalam kategori konflik sosial. Aksi massa yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap berada dalam ruang kebebasan berpendapat selama peserta menjalankan haknya sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, negara perlu menghindari pendekatan yang menyamakan seluruh kerumunan dengan ancaman keamanan. Cara pandang seperti itu berisiko mengaburkan batas antara hak sipil dan persoalan keamanan.
Lebih jauh, pendekatan keamanan yang keliru dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Warga mungkin mulai mempertimbangkan ulang keputusannya untuk turun ke jalan, bukan karena kehilangan aspirasi, melainkan karena khawatir menghadapi aparat.
Supremasi Sipil Bukan Sekadar Slogan
Dalam negara demokrasi, supremasi sipil menjadi prinsip penting yang menjaga hubungan antara kekuasaan politik dan militer. Prinsip ini menempatkan otoritas sipil sebagai pengendali kebijakan pertahanan dan keamanan sesuai konstitusi serta hukum.
Namun, supremasi sipil tidak cukup hanya tercantum dalam aturan. Pemerintah harus menunjukkan prinsip tersebut melalui keputusan dan tindakan nyata.
Ketika negara mengerahkan aparat militer untuk menghadapi persoalan sipil tanpa batas yang jelas, publik berhak menguji alasan di balik keputusan itu. Sebab, persoalannya bukan sekadar siapa yang berdiri di barisan pengamanan, melainkan bagaimana negara memandang warganya sendiri.
Apakah pemerintah melihat demonstran sebagai warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusional? Ataukah mereka justru dianggap sebagai gangguan yang harus segera disingkirkan?
Cara negara menjawab pertanyaan tersebut akan menunjukkan kualitas demokrasinya.
Keamanan Harus Melindungi, Bukan Membungkam
Tidak ada yang menolak kebutuhan menjaga keamanan dalam demonstrasi. Aparat perlu mencegah kekerasan, melindungi masyarakat, dan memastikan kegiatan publik tidak menimbulkan korban.
Namun, keamanan tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kebebasan secara berlebihan. Negara harus memastikan setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta ukuran yang proporsional.
Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu menjaga aksi agar tidak berubah menjadi kekerasan. Kebebasan berpendapat berjalan bersama tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain.
Di sinilah demokrasi membutuhkan keseimbangan. Aparat menjaga keamanan, pemerintah membuka ruang dialog, dan masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk mengawasi kekuasaan.
Tentara memiliki kehormatan dan tugas konstitusional dalam menjaga pertahanan negara. Karena itu, negara juga perlu menjaga agar institusi militer tidak terseret ke dalam persoalan politik praktis atau penanganan sipil tanpa dasar yang kuat.
Demokrasi tidak akan tumbuh jika setiap kritik pemerintah hadapi dengan kecurigaan. Sebaliknya, negara yang kuat mampu menghadapi perbedaan pendapat tanpa merasa terancam.
Tentara bukan musuh demonstran. Demonstran juga bukan musuh negara. Persoalan sebenarnya terletak pada bagaimana kekuasaan menetapkan batas, menghormati hukum, dan melindungi hak warga.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi bukan semata-mata soal kehadiran seragam militer di jalanan. Lebih dari itu, publik sedang menguji komitmen negara terhadap supremasi sipil dan kebebasan berpendapat.
Sebab, negara yang kuat bukan negara yang paling banyak menghadirkan aparat ketika rakyat bersuara. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mendengar kritik tanpa merasa terancam olehnya. @dimas








