Tiga orang ditangkap polisi terkait dugaan pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan saat kericuhan di Jalan Pejompongan Raya.
Tabooo.id – Kerumunan seharusnya hanya menjadi kerumunan. Namun, Jalan Pejompongan Raya berubah menjadi ruang kekerasan pada 27 Agustus 2026.
Bambang Setiawan, 59 tahun, tewas setelah sejumlah orang mengeroyoknya. Polisi menyebut Bambang tidak terlibat dalam aksi demonstrasi saat kericuhan terjadi.
Ia bukan massa aksi. Namun, tubuhnya justru menjadi sasaran.
Polda Metro Jaya kini menangkap tiga tersangka. Mereka berinisial FP, 23 tahun, DS, 33 tahun, dan DDS, 29 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan proses penangkapan tersebut.
Polisi menangkap ketiganya di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 11 September 2026. Petugas bergerak sekitar pukul 21.30 WIB.
“Keberadaan tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 September 2026.
Namun, kasus ini bukan hanya soal tiga orang yang akhirnya tertangkap.
Pertanyaan besarnya justru lebih mengganggu.
Bagaimana kerumunan bisa berubah menjadi ruang penghukuman terhadap seseorang?
Bambang Tidak Ikut Demo, Tetapi Menjadi Sasaran
Menurut penyidikan polisi, ketiga tersangka menjalankan peran berbeda.
FP diduga memukul Bambang menggunakan kayu.
DDS diduga menyeret dan menendang Bambang di tengah jalan raya.
Sementara itu, DS diduga ikut memukul dan menyeret korban sebelum pengeroyokan terjadi.
Polisi menyebut aksi tersebut berlangsung ketika kericuhan terjadi.
Di sinilah kasus Bambang terasa begitu ironis.
Ketika massa bergerak, batas antara peserta aksi dan orang biasa bisa menghilang.
Padahal, kerumunan tidak memberi siapa pun hak untuk menghukum orang lain.
Jalan raya bukan ruang sidang.
Kayu bukan palu hakim.
Amarah massa juga bukan putusan pengadilan.
Namun, Bambang harus menghadapi semuanya di tengah jalan.
Polisi Memburu Jejak, Bukan Sekadar Dugaan
Polda Metro Jaya tidak hanya mengandalkan kesaksian dalam mengungkap kasus ini.
Penyidik memeriksa 16 saksi.
Mereka juga meminta keterangan dari sejumlah ahli. Tim tersebut mencakup ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, dan hukum pidana.
Selain itu, polisi menggabungkan beberapa alat bukti.
Mereka memeriksa rekaman CCTV, video amatir, sidik jari, serta hasil olah tempat kejadian perkara.
Salah satu petunjuk penting muncul dari potongan kayu dan bambu.
Tim Inafis Polda Metro Jaya menemukan sidik jari laten pada benda tersebut.
Polisi kemudian melakukan surveillance terhadap para terduga pelaku.
Jejak penyelidikan membawa petugas ke sebuah rumah makan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Di lokasi itu, polisi menangkap tiga tersangka.
Petugas juga menyita lima gelas kaca, delapan piring, dan sendok yang digunakan FP.
Menurut Iman, sidik jari pada potongan kayu memiliki kecocokan dengan sidik jari pada piring dan gelas tersebut.
Temuan itu menjadi bagian dari rangkaian bukti penyidik.
Namun, proses hukum belum selesai.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka masih harus menghadapi proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
Ketika Kerumunan Kehilangan Rem
Kasus Bambang membawa kita pada persoalan yang lebih besar.
Kerumunan memiliki kekuatan.
Namun, kekuatan itu bisa berubah menjadi ancaman ketika orang kehilangan kendali.
Seseorang mungkin merasa hanya mengikuti arus massa.
Tetapi hukum tetap melihat tindakan setiap orang.
Karena itu, alasan “cuma ikut-ikutan” tidak otomatis menghapus tanggung jawab.
Bambang tidak punya kesempatan untuk menjelaskan dirinya.
Ia juga tidak punya ruang untuk membela diri.
Polisi menyebut ia tidak ikut demonstrasi.
Namun, sekelompok orang tetap menyeret dan menganiayanya.
Di situlah kekerasan massa menunjukkan wajah paling mengerikan.
Korban bisa kehilangan suara bahkan sebelum kehilangan nyawa.
Ini Bukan Sekadar Pengeroyokan
Kasus ini bukan sekadar cerita tentang tiga tersangka yang tertangkap.
Ini juga cerita tentang batas yang hilang di ruang publik.
Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Masyarakat berhak menyampaikan pendapat.
Namun, hak itu tidak pernah berubah menjadi hak untuk menyerang orang lain.
Terlebih lagi, jika orang tersebut tidak terlibat dalam aksi.
Masalahnya, kekerasan massa sering muncul dalam situasi yang penuh emosi.
Kerumunan bergerak cepat.
Informasi menyebar tanpa kendali.
Sementara itu, keputusan bisa muncul hanya dalam hitungan detik.
Seseorang dianggap musuh.
Seseorang lain ikut memukul.
Lalu semua orang bergerak pulang.
Bagi pelaku, kericuhan mungkin berakhir ketika massa bubar.
Bagi keluarga Bambang, ceritanya justru baru dimulai.
CCTV Bisa Mati, Tetapi Jejak Tidak Selalu Hilang
Ada ironi lain dalam kasus ini.
Kerumunan bisa bubar.
Suasana bisa reda.
Orang-orang bisa kembali menjalani hidup.
Namun, jejak peristiwa tidak selalu ikut hilang.
CCTV menyimpan rekaman.
Video amatir menyimpan gambar.
Sidik jari menempel pada benda.
Bukti forensik kemudian membantu polisi menyusun kembali rangkaian kejadian.
Teknologi akhirnya menjadi semacam memori bagi sebuah peristiwa.
Ia membantu menjawab pertanyaan yang mungkin tidak mampu dijawab oleh ingatan manusia.
Namun, teknologi tetap bukan hakim.
Penyidik harus menguji bukti.
Jaksa harus membuktikan perkara.
Pengadilan kemudian menentukan kesalahan berdasarkan proses hukum.
Karena itu, penangkapan bukan garis akhir.
Penangkapan baru membuka pintu menuju pembuktian.
Dua Belas Tahun Tidak Menghapus Kehilangan
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Angka itu terdengar panjang.
Namun, waktu tidak bekerja dengan cara yang sama bagi keluarga korban.
Tidak ada hukuman yang mampu mengembalikan Bambang.
Tidak ada putusan yang menghapus malam ketika keluarganya kehilangan seseorang.
Karena itu, proses hukum memiliki makna yang lebih besar.
Hukum harus memastikan ruang publik tetap memiliki batas.
Demonstrasi tidak boleh berubah menjadi pengadilan jalanan.
Kerumunan tidak boleh berubah menjadi algojo.
Dan seseorang tidak boleh kehilangan nyawa hanya karena berada di tempat yang salah pada waktu yang salah.
Ini bukan sekadar kasus pengeroyokan. Ini adalah peringatan tentang betapa cepat kerumunan bisa kehilangan kemanusiaannya.
Hari ini Bambang.
Besok, siapa?
Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana.
Namun, justru pertanyaan sederhana seperti itulah yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak.
Sebab ketika kerumunan merasa berhak menentukan siapa yang pantas dihukum, tidak ada ruang publik yang benar-benar aman. @dimas








