Tabooo.id: Nasional – Lindsay Sandiford (68), warga Inggris yang sempat menanti ajal di sel maut Lapas Kerobokan, akhirnya meninggalkan Bali, Jumat (7/11/2025) dini hari. Tapi bukan menuju tiang eksekusi melainkan menuju rumah. Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Sandiford dan satu narapidana seumur hidup, Shahab Shahabadi (35), kepada otoritas Inggris.
Langit dini hari di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih gelap ketika dua narapidana itu diberangkatkan. Sandiford, yang dijatuhi hukuman mati pada 2013 karena menyelundupkan 4,8 kilogram kokain, kini resmi berada di bawah yurisdiksi Inggris negara yang sudah menghapus hukuman mati sejak 1965.
“Tidak (dieksekusi). Inggris tidak mengenal hukuman mati,” tegas Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, di Lapas Kerobokan, Kamis (6/11/2025) malam.
Pemulangan ini bukan keputusan tiba-tiba. Pada 21 Oktober 2025, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Yvette Cooper, Menteri Luar Negeri Inggris, menandatangani kesepakatan “pengaturan praktis” pemindahan tahanan. Yusril menyebut langkah ini didorong pertimbangan kemanusiaan.
“Indonesia memandang penting kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama masa pidana,” ujar Yusril.
Meski berstatus terpidana mati, Sandiford kini akan menghadapi proses hukum lanjutan di Inggris tanpa ancaman eksekusi. Pemerintah Inggris menegaskan, semua tahanan yang dipulangkan akan tetap diawasi sesuai prosedur hukum mereka.
Bagi pembaca, berita ini penting bukan sekadar soal satu narapidana yang lolos dari peluru, tapi tentang bagaimana negara menempatkan hak hidup sebagai nilai yang tak bisa dinegosiasikan. Di tengah dunia yang masih membenarkan hukuman mati, keputusan ini menantang kita berpikir ulang apakah keadilan memang harus selalu berakhir dengan kematian?
Kadang, pengampunan justru datang bukan dari palu hakim, tapi dari keberanian negara untuk memilih sisi kemanusiaan. Jadi, siapa sebenarnya yang lebih “beradab”yang menghukum sampai mati, atau yang memberi kesempatan untuk menebus hidup? (red)




