• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Kriminal

Terpidana Mati Pulang ke Inggris: Di Tukar Dengan Apa?

November 7, 2025
in Kriminal, News
A A
Konsep Otomatis

Lindsay June Sandiford (kiri) dari Inggris berbicara dengan saudara perempuannya Hillary Parsons (kanan) di sel tahanan setelah persidangannya di pengadilan di Denpasar di pulau resor Indonesia, Bali, pada tanggal 22 Januari 2013. Pengadilan Indonesia pada tanggal 22 Januari menjatuhkan hukuman mati kepada Sandiford karena menyelundupkan kokain ke pulau resor Bali.(Foto: Sonny. Tumbelaka/ AFP)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Lindsay Sandiford (68), warga Inggris yang sempat menanti ajal di sel maut Lapas Kerobokan, akhirnya meninggalkan Bali, Jumat (7/11/2025) dini hari. Tapi bukan menuju tiang eksekusi melainkan menuju rumah. Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Sandiford dan satu narapidana seumur hidup, Shahab Shahabadi (35), kepada otoritas Inggris.


Langit dini hari di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai masih gelap ketika dua narapidana itu diberangkatkan. Sandiford, yang dijatuhi hukuman mati pada 2013 karena menyelundupkan 4,8 kilogram kokain, kini resmi berada di bawah yurisdiksi Inggris negara yang sudah menghapus hukuman mati sejak 1965.

RelatedPosts

Jubir IRGC Tewas Diserang AS-Israel, Konflik Iran Kian Memanas

Lebaran 2026: Prabowo Undang Ribuan Warga ke Istana Kepresidenan

“Tidak (dieksekusi). Inggris tidak mengenal hukuman mati,” tegas Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, di Lapas Kerobokan, Kamis (6/11/2025) malam.

Pemulangan ini bukan keputusan tiba-tiba. Pada 21 Oktober 2025, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Yvette Cooper, Menteri Luar Negeri Inggris, menandatangani kesepakatan “pengaturan praktis” pemindahan tahanan. Yusril menyebut langkah ini didorong pertimbangan kemanusiaan.

“Indonesia memandang penting kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama masa pidana,” ujar Yusril.

Meski berstatus terpidana mati, Sandiford kini akan menghadapi proses hukum lanjutan di Inggris tanpa ancaman eksekusi. Pemerintah Inggris menegaskan, semua tahanan yang dipulangkan akan tetap diawasi sesuai prosedur hukum mereka.

Bagi pembaca, berita ini penting bukan sekadar soal satu narapidana yang lolos dari peluru, tapi tentang bagaimana negara menempatkan hak hidup sebagai nilai yang tak bisa dinegosiasikan. Di tengah dunia yang masih membenarkan hukuman mati, keputusan ini menantang kita berpikir ulang apakah keadilan memang harus selalu berakhir dengan kematian?


Kadang, pengampunan justru datang bukan dari palu hakim, tapi dari keberanian negara untuk memilih sisi kemanusiaan. Jadi, siapa sebenarnya yang lebih “beradab”yang menghukum sampai mati, atau yang memberi kesempatan untuk menebus hidup? (red)

Tags: di pulangkanInggriskokainmenko kumhamMenlu inggrissandifordterpidana mati
Next Post
Tiga Zona Megathrust Siaga: Indonesia Duduk di Atas “Bom Waktu” Tektonik

Tiga Zona Megathrust Siaga: Indonesia Duduk di Atas “Bom Waktu” Tektonik

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Not Crime: Kenapa Muncul di Tembok Poppies?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.