Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Tembak Begal di Tempat: Saat Negara Mulai Mengadili di Jalanan

by dimas
Mei 25, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter
Perintah tembak begal di tempat memicu perdebatan soal keamanan, HAM, dan masa depan negara hukum di Indonesia.

Tabooo.id – Di bawah lampu jalan yang reduup dan sirene yang terus meraung, rasa aman terasa semakin mahal. Bandar Lampung tegang. Jakarta ikut gelisah. Publik marah setelah seorang polisi tewas saat menggagalkan pencurian motor. Tidak lama kemudian, muncul satu kalimat yang langsung membelah opini warga: “tembak di tempat”.

Sebagian masyarakat mendukung penuh. Mereka lelah kehilangan kendaraan. Mereka takut pulang malam. Selain itu, mereka juga muak melihat pelaku begal semakin nekat membawa senjata tajam hingga pistol rakitan. Karena itu, banyak warga menganggap tindakan keras sebagai jawaban paling masuk akal.

Namun, kritik juga datang dari banyak pihak. Sejumlah pegiat HAM menilai perintah itu berbahaya. Mereka khawatir negara mulai mengutamakan peluru dibanding proses hukum.

Ketika Kemarahan Publik Bertemu Peluru

Perintah tembak di tempat muncul setelah Brigadir Kepala (Anumerta) Arya Supena tewas ditembak pelaku curanmor di Bandar Lampung. Saat itu, Arya berusaha menggagalkan pencurian motor di depan sebuah toko kue di kawasan Kedaton.

Setelah kejadian itu, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku begal dan curanmor. Pernyataan itu langsung menyebar luas di media sosial. Selain itu, banyak warganet memuji sikap tegas aparat karena aksi begal dinilai semakin brutal.

Ini Belum Selesai

Kakek Mujiran, Getah Karet, dan Wajah Hukum yang Keras ke Bawah

Revisi UU Polri dan Bayang-Bayang Hegemoni Aparat

Tidak lama kemudian, polisi memburu para pelaku. Polisi akhirnya menembak mati Bahroni alias Roni, tersangka penembakan Arya. Polisi menyebut Roni melawan petugas dan mengarahkan senjata api rakitan saat penangkapan berlangsung. Sementara itu, polisi juga menembak kaki satu tersangka lain karena dianggap membahayakan aparat.

Di Jakarta, situasi serupa juga terjadi. Satgas pemburu begal Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pelaku jambret dan curanmor. Polisi menembak kaki dua tersangka karena keduanya membawa senjata api.

Karena itu, sebagian warga merasa aparat akhirnya benar-benar hadir di tengah ketakutan masyarakat.

Negara Hukum Tidak Boleh Bergerak karena Amarah

Masalahnya, rasa takut sering membuat publik menerima tindakan ekstrem tanpa banyak pertanyaan. Ketika kejahatan meningkat, banyak orang mulai menganggap prosedur hukum terlalu lambat. Akibatnya, tindakan keras terlihat lebih efektif dibanding proses pengadilan.

Padahal, negara hukum justru diuji saat emosi publik memuncak.

Direktur Eksekutif LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengingatkan bahwa perintah tembak di tempat berpotensi melanggar prinsip due process of law. Selain itu, Amnesty International Indonesia juga menegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh menjadi pilihan terakhir untuk melumpuhkan pelaku, bukan menghilangkan nyawa.

Karena itu, aparat wajib menjaga batas hukum dengan sangat hati-hati.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menegaskan bahwa aparat tidak memiliki kewenangan menembak mati pelaku tanpa proses hukum, kecuali dalam kondisi mempertahankan diri dari ancaman langsung.

Saat Militer Mulai Masuk ke Jalanan

Kekhawatiran publik semakin besar setelah Kodam Jaya ikut mengerahkan batalyon tempur memburu begal di Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah menyebut pengerahan itu sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keamanan wilayah.

Namun, langkah itu memunculkan pertanyaan baru.

Banyak pihak khawatir pelibatan militer dalam penegakan hukum sipil bisa membuka ruang pelanggaran HAM. Selain itu, sejumlah pengamat juga menilai pengerahan pasukan tempur berisiko mengaburkan batas tugas TNI dan kepolisian.

Situasi ini memperlihatkan satu pola penting. Negara sering memilih pendekatan keras saat tekanan publik meningkat. Padahal, pendekatan keamanan yang terlalu agresif bisa melahirkan masalah baru di masa depan.

Ini Dampaknya untuk Kamu

Hari ini, publik mungkin merasa lega ketika polisi menembak pelaku begal. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih besar dari sekadar operasi keamanan.

Seberapa jauh negara boleh menggunakan kekerasan atas nama ketertiban?

Jika masyarakat mulai terbiasa melihat peluru sebagai solusi cepat, batas antara penegakan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan bisa semakin tipis. Selain itu, situasi seperti ini juga bisa membuat aparat bertindak lebih agresif tanpa pengawasan yang kuat.

Keamanan memang hak semua warga. Namun, keadilan dan hak hidup juga fondasi utama negara demokrasi.

Karena itu, negara tidak boleh bergerak hanya berdasarkan kemarahan publik. Negara harus tetap berdiri di atas hukum, bahkan ketika situasi terasa paling kacau.

Sebab ketika hukum mulai kalah oleh rasa takut, yang hilang bukan cuma keamanan. Yang hilang adalah kepercayaan bahwa keadilan masih bekerja untuk semua orang. @dimas

Tags: Begal LampungHak Asasi ManusiaKeamanan PublikPenegakan HukumTembak di Tempat

Kamu Melewatkan Ini

Berhukum dengan Nurani: Ketika Pasal Tidak Selalu Menghadirkan Keadilan

Berhukum dengan Nurani: Ketika Pasal Tidak Selalu Menghadirkan Keadilan

by dimas
Mei 25, 2026

Berhukum dengan nurani berarti menghadirkan keadilan yang manusiawi. Sebab pasal tidak selalu mampu menjawab rasa adil masyarakat. Tabooo.id - Hukum...

Kapolda Perintahkan Begal Ditembak: Tegas atau Langgar HAM?

Kapolda Perintahkan Begal Ditembak: Tegas atau Langgar HAM?

by dimas
Mei 23, 2026

Kapolda Lampung memerintahkan begal ditembak di tempat. Publik mendukung, aktivis HAM mengkritik. Tegas atau ancaman bagi hukum? Tabooo.id - Malam...

Revisi UU HAM: Perlindungan atau Cara Baru Membungkam Kritik?

Revisi UU HAM: Perlindungan atau Cara Baru Membungkam Kritik?

by dimas
Mei 17, 2026

Revisi UU HAM disebut memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Tapi publik mulai curiga ini perlindungan, atau cara baru membatasi kritik?...

Next Post
Pangan Bukan Sekadar Makan: Ini Mesin Pemerataan yang Lama Dilupakan

Pangan Bukan Sekadar Makan: Ini Mesin Pemerataan yang Lama Dilupakan

Pilihan Tabooo

Sebelum Menyalahkan Negara, Pernahkah Kita Berkaca?

Sebelum Menyalahkan Negara, Pernahkah Kita Berkaca?

Mei 24, 2026

Realita Hari Ini

Kasus Pelecehan, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Ditangkap

Kasus Pelecehan, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Ditangkap

Februari 21, 2026

Mendagri Tegaskan Wakil Kepala Daerah Ikut Hadir di Rakornas 2026

Februari 2, 2026

MBG Bukan Makan Bergizi Gratis, Ini Versi “Mantap Banget Gila”

April 9, 2026

Ribuan Pemudik Padati Terminal Tirtonadi Solo, Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Maret 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id