Luka Papua saat nyawa sipil jadi korban. Kematian petani Okto Tigau dan ibu hamil Melkina Sondegau kembali mengungkap rapuhnya perlindungan warga sipil di tengah konflik bersenjata Papua.
Tabooo.id – Seorang petani pulang dari kebun. Seorang ibu hamil menunggu kelahiran anaknya. Keduanya tidak membawa senjata. Keduanya tidak sedang berperang. Namun, keduanya kehilangan nyawa di tengah konflik yang terus membayangi Papua.
Kini pemerintah menyatakan akan menjadikan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai bahan evaluasi. Pernyataan itu muncul setelah Komnas HAM menyimpulkan kematian Okto Tigau dan Melkina Sondegau sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Brigjen TNI Honi Havana, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), menegaskan pemerintah menghormati rekomendasi tersebut. Menurutnya, pemerintah akan mempelajari seluruh temuan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Petani yang Tak Pernah Tercatat sebagai Pelaku Kejahatan
Komnas HAM menemukan fakta bahwa Okto Tigau bukan anggota kelompok bersenjata. Ia juga tidak memiliki catatan kriminal. Selama ini, ia bekerja sebagai petani dan menjalani kehidupan bersama keluarganya.
Pada 13 April 2025, personel TNI menangkap Okto di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Setelah penangkapan itu, keluarga kehilangan kontak dengannya.
Dua hari kemudian, warga menemukan jasad Okto di tepi Sungai Wabu.
Hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan tubuh korban mengalami lima luka tembak. Wajahnya juga memperlihatkan luka tusuk. Salah satu telinganya terpotong. Mata kirinya pun hilang.
Komnas HAM menyimpulkan tindakan itu melanggar hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak atas perlindungan hukum, serta hak memperoleh rasa aman.
Melkina Gugur di Dalam Rumahnya
Tragedi lain menimpa Melkina Sondegau pada 15 Mei 2025. Saat itu, perempuan yang tengah mengandung tersebut berada di dalam rumahnya di Kampung Dugusiga.
Bentrok antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata terjadi tidak jauh dari permukiman warga.
Komnas HAM menemukan delapan lubang peluru di rumah Melkina. Arah tembakan diduga berasal dari posisi aparat TNI yang berada di sekitar lokasi.
Melkina meninggal sebelum sempat mendapat pertolongan. Bayi yang dikandungnya juga tidak terselamatkan.
Peristiwa itu kembali memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap warga sipil yang tinggal di wilayah konflik.
Komnas HAM Mendesak Negara Berbenah
Atas dua peristiwa tersebut, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting.
Lembaga itu meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua. Komnas HAM juga meminta pemerintah mengkaji ulang pendekatan militer agar setiap operasi tetap menghormati hukum nasional dan standar hak asasi manusia.
Selain itu, Panglima TNI diminta mengusut dugaan pelanggaran secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Komnas HAM juga meminta proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik Papua tidak cukup mengandalkan operasi keamanan. Negara juga harus membangun mekanisme akuntabilitas yang mampu menjaga kepercayaan publik.
Ribuan Warga Kehilangan Rumah
Konflik bersenjata tidak hanya merenggut korban jiwa. Konflik juga memaksa ribuan warga meninggalkan rumah mereka.
Komnas HAM mencatat sekitar 3.000 orang mengungsi di Kabupaten Intan Jaya sepanjang Mei hingga Juli 2026. Mereka kehilangan tempat tinggal, akses pendidikan, layanan kesehatan, serta sumber penghidupan.
Anak-anak tumbuh di pengungsian. Orang tua kehilangan pekerjaan. Banyak keluarga hidup dalam ketidakpastian yang panjang.
Setiap bentrokan bukan hanya menghasilkan angka korban. Bentrokan juga memperpanjang rantai trauma yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Papua Membutuhkan Keadilan, Bukan Sekadar Evaluasi
Kasus Okto Tigau dan Melkina Sondegau bukan sekadar dua tragedi yang berdiri sendiri. Keduanya memperlihatkan rapuhnya perlindungan terhadap warga sipil ketika konflik bersenjata berlangsung tanpa pengawasan yang kuat.
Setiap operasi keamanan seharusnya melindungi masyarakat. Setiap aparat juga memikul tanggung jawab untuk menghormati hukum. Ketika dugaan pelanggaran muncul, negara harus bertindak cepat, terbuka, dan adil.
Pernyataan pemerintah yang siap mengevaluasi rekomendasi Komnas HAM menjadi langkah awal. Namun, evaluasi tidak akan berarti tanpa penyelidikan yang transparan, penegakan hukum yang tegas, serta perlindungan nyata bagi warga sipil.
Pada akhirnya, Papua tidak hanya membutuhkan keamanan. Papua membutuhkan keadilan. Sebab, tanpa keadilan, setiap konflik akan terus meninggalkan luka baru bagi mereka yang sama sekali tidak ikut mengangkat senjata. @dimas







