Pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan terus menguat, tetapi diskriminasi dan ketimpangan hak kewargaan masih membayangi kehidupan mereka.
Tabooo.id – Ada ironi yang terus hidup di negeri yang sejak awal menjanjikan kebebasan beragama dan berkepercayaan.
Pemerintah kini mengakui keberadaan penghayat kepercayaan. Negara bahkan menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Namun, bagi banyak penghayat, pengakuan itu belum mengubah kenyataan yang mereka hadapi setiap hari.
Mereka masih menemui tembok yang sama ketika mengurus pernikahan, mencari pekerjaan, mengakses layanan publik, hingga memakamkan anggota keluarganya sesuai keyakinan.
Karena itu, persoalan hari ini bukan lagi soal pengakuan. Persoalannya adalah apakah negara benar-benar menghadirkan kesetaraan dalam kehidupan warganya.
Pengakuan Datang Lebih Dulu daripada Kesetaraan
Pemerintah menetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Kebijakan itu menjadi penanda penting bahwa negara mulai memberi ruang yang lebih jelas bagi kelompok penghayat kepercayaan.
Namun, simbol tidak selalu mengubah kenyataan.
Jauh sebelum hari peringatan itu lahir, Mahkamah Konstitusi lebih dulu membuka jalan melalui putusan tahun 2017. Putusan tersebut memberi hak kepada penghayat untuk mencantumkan identitas kepercayaannya dalam dokumen kependudukan.
Langkah itu memang menghapus sebagian hambatan administratif. Akan tetapi, banyak penghayat masih harus menghadapi stigma sosial yang tidak ikut hilang bersama perubahan aturan.
Di berbagai daerah, mereka masih kesulitan mencatat perkawinan, memperoleh pelayanan publik, hingga menjalankan ritual kepercayaannya tanpa tekanan sosial.
Luka Panjang yang Tidak Pernah Benar-Benar Sembuh
Akar persoalan ini jauh lebih tua daripada berbagai kebijakan yang muncul belakangan.
Pada masa awal kemerdekaan, para pendiri bangsa memasukkan frasa “agama dan kepercayaannya” ke dalam UUD 1945. Mereka ingin memastikan setiap warga bebas menjalankan keyakinannya.
Namun perjalanan sejarah bergerak ke arah yang berbeda.
Situasi politik setelah 1965 menciptakan gelombang kecurigaan terhadap kelompok penghayat. Banyak orang menghubungkan mereka dengan kelompok yang dianggap bertentangan dengan negara, meskipun tidak memiliki kaitan apa pun.
Akibatnya, banyak keluarga memilih menyembunyikan identitas kepercayaannya.
Sebagian mencantumkan agama lain demi bertahan hidup. Sebagian lagi meninggalkan identitas leluhurnya agar terbebas dari stigma dan ancaman.
Trauma itu tidak berhenti ketika rezim berganti.
Trauma tersebut terus hidup dalam ingatan kolektif dan membentuk cara masyarakat memandang kelompok penghayat hingga sekarang.
Administrasi Berubah, Kehidupan Belum Banyak Bergerak
Putusan Mahkamah Konstitusi memang membuka pintu.
Namun pintu itu belum mengantar semua penghayat menuju kehidupan yang setara.
Banyak warga kini bisa mencantumkan identitas kepercayaannya dalam KTP. Meski begitu, mereka masih menghadapi hambatan ketika ingin memperoleh pelayanan yang sama seperti warga lainnya.
Mereka masih menemui diskriminasi di sekolah, dunia kerja, pelayanan publik, bahkan dalam urusan pemakaman.
Situasi itu menunjukkan satu kenyataan penting.
Negara telah mengubah sistem administrasi. Akan tetapi, masyarakat belum sepenuhnya mengubah cara pandangnya.
Selama stigma tetap hidup, pengakuan administratif hanya menjadi langkah awal, bukan garis akhir.
Hak Kewargaan Tidak Berhenti pada Kolom Identitas
Seseorang tidak otomatis menjadi warga negara yang setara hanya karena namanya tercatat dalam sistem administrasi.
Hak kewargaan mencakup hak sipil, sosial, dan politik secara bersamaan.
Artinya, setiap warga harus bisa mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, pencatatan perkawinan, hingga pemakaman tanpa rasa takut atau perlakuan berbeda.
Selama akses itu belum benar-benar terbuka, negara belum sepenuhnya memenuhi janji konstitusinya kepada kelompok penghayat kepercayaan.
Negara Sedang Menguji Janjinya Sendiri
Indonesia sejak awal berdiri menjanjikan kebebasan bagi setiap warga untuk memeluk agama maupun menjalankan kepercayaannya.
Konstitusi sudah menuliskan janji itu dengan jelas.
Kini tantangannya bukan lagi membuat aturan baru.
Tantangan sebenarnya adalah memastikan setiap aparatur negara, setiap lembaga, dan setiap pelayanan publik menjalankan prinsip kesetaraan tanpa membedakan keyakinan seseorang.
Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa seharusnya tidak berhenti sebagai agenda seremonial.
Momentum itu harus mendorong perubahan yang benar-benar terasa dalam kehidupan masyarakat.
Pengakuan Tidak Akan Pernah Cukup Tanpa Kesetaraan
Perjalanan panjang kelompok penghayat memperlihatkan satu pelajaran penting.
Negara dapat mengeluarkan keputusan dalam satu hari.
Namun masyarakat membutuhkan waktu jauh lebih panjang untuk menghapus prasangka yang mereka warisi selama puluhan tahun.
Keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan.
Keberhasilan itu baru terlihat ketika anak-anak penghayat dapat belajar tanpa diskriminasi, pasangan penghayat dapat menikah tanpa hambatan administrasi, warga dapat bekerja tanpa prasangka, dan setiap orang dapat menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut.
Pada akhirnya, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi apakah negara telah mengakui penghayat kepercayaan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, sudahkah Indonesia memperlakukan mereka sebagai warga negara yang benar-benar setara? @dimas







