Selasa, Oktober 20, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Tameng Hidup Sea Dragon: Hukuman Mati untuk Anak Buah

by dimas
Februari 25, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Deep – “Kalau aku tersesat di negeriku, siapa yang menyelamatkanku”. Itulah suara lirih Fandi Ramadhan (26) saat membaca pleidoi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/2/2026). Tangisnya pecah di ruang sidang yang sunyi, membelah ketegangan dan sorotan publik. Di seberangnya, jaksa menuntut hukuman mati untuknya dan lima ABK lain atas kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.

Fandi bukan gembong narkoba. Ia hanyalah anak buah kapal yang baru tiga hari bekerja saat peristiwa itu terjadi. Ia tidak mengetahui isi muatan kapal dan sama sekali tidak ikut merencanakan rute pengiriman. Meski begitu, tuntutan hukuman mati tetap menggantung di atas kepalanya seperti pedang Damokles yang mengintai.

Kronologi Kasus: Ikan Kecil dan Lautan Gelap

Penggerebekan kapal Sea Dragon mengungkap hampir 2 ton sabu yang mengguncang aparat hukum. Enam terdakwa, termasuk Fandi, berdiri di persidangan dengan wajah tegang. Lima lainnya Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.

Sementara itu, dalang besar tetap bebas: pemilik kapal, investor, dan otak bisnis narkoba memanfaatkan ABK sebagai “tameng hidup”. Mereka tetap berkeliaran, sementara para pekerja kecil menghadapi risiko hukuman mati.

Rasionalitas Hukum vs Kenyataan

Albert Aries, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menegaskan bahwa pidana mati dalam KUHP terbaru bukan hukuman otomatis.

Ini Belum Selesai

BBM Tersendat, ASN WFH Jadi Jawaban: Bagaimana dengan Akar Masalahnya?

Prabowo Bertemu Guterres di Hambalang: Diplomasi Akrab, Hasilnya Harus Terukur

“Ini pidana khusus, tujuannya melindungi masyarakat, bukan membalas dendam,” ujarnya.

KUHP Nasional mewajibkan hakim menilai peran terdakwa, motif, sikap batin, dan potensi perbaikan diri.

Meski begitu, transisi hukum dari UU Nomor 1 Tahun 2023 ke UU Penyesuaian Pidana 2026 menghapus dua syarat eksplisit harapan memperbaiki diri dan peran terdakwa. Albert menekankan rasionalitas hukum tetap ada, namun kenyataan persidangan terlihat berbeda: semua terdakwa, termasuk Fandi yang baru tiga hari bekerja, tetap dituntut pidana mati.

Perspektif Korban: ABK yang Jadi Tameng

Fandi dan rekan-rekannya adalah pekerja biasa yang direkrut untuk menutupi bisnis besar orang lain. Fandi bekerja untuk membiayai sekolah adik-adiknya dan menopang ekonomi keluarga. Ia hanya ikut sebagai ABK, bukan pengendali narkoba.

Di luar ruang sidang, keluarga dan masyarakat kecil menatap kasus ini dengan prihatin.

“Mereka hanya korban sistem. Lautan ini memakan yang lemah, sementara yang kuat tetap bebas,” ujar salah satu kerabat Fandi.

Pernyataan itu menyingkap pahitnya realitas: hukum menekan yang kecil, sementara yang besar luput dari pengawasan.

Ironi Sosial: Hukum untuk yang Kecil, Kuasa untuk yang Besar

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyoroti ketidakadilan ini. Ia menilai tuntutan pidana mati untuk semua terdakwa tanpa memperjelas peran masing-masing adalah absurditas hukum.

“Ini seperti menangkap ikan kecil, tapi pelaku besar tetap berkeliaran,” ujarnya.

Kritiknya menyingkap ironi sosial: hukum menindas yang lemah, sementara struktur kekuasaan yang sesungguhnya tidak tersentuh. ABK menjadi pion, korban dari permainan ekonomi gelap yang dibalut retorika keadilan.

Tabooo: Menggugat Kesadaran Publik

Kasus Sea Dragon bukan sekadar persidangan pidana. Ia membuka tabir sistem yang membiarkan ketidakadilan terjadi di laut dan ruang sidang. Hukuman mati bagi ABK yang tidak mengetahui muatan menimbulkan pertanyaan apakah negara lebih peduli pada simbol kekerasan hukum daripada manusia nyata?

Kita dihadapkan pada dilema moral menegakkan hukum secara kaku atau menegakkan keadilan yang mempertimbangkan manusia di balik peraturan. Kasus ini memaksa publik menatap sisi gelap perdagangan narkoba dan sistem hukum: keadilan sering kali selektif, tajam untuk yang lemah, tapi tumpul bagi yang kuat.

Penutup: Lautan Gelap dan Pedang Damokles

Di luar persidangan, laut tetap tenang, kapal berlayar, dan bisnis gelap terus bergerak. Di ruang sidang, Fandi dan rekan-rekannya menunggu keputusan hakim. Mereka menjadi tameng hidup dalam permainan orang besar, sementara hukum mati menggantung tanpa kompromi.

Di negeri yang katanya demokrasi, kebenaran sering ditolak karena terlalu jujur. Kasus ABK Sea Dragon menantang kita apakah hukum untuk melindungi masyarakat atau hanya alat menakut-nakuti yang lemah? Dan yang paling menggelisahkan, siapa sebenarnya yang menikmati laut ini, dan siapa yang membayar harga paling mahal? @dimas

Tags: GelaphidupKasusKeadilanKemanusiaanKontroversiKriminal & HukumnarkobaNasionalNegara

Kamu Melewatkan Ini

Restorative Justice untuk Narkoba, Tapi Bagaimana dengan Mandat Rakyat?

Restorative Justice untuk Narkoba, Tapi Bagaimana dengan Mandat Rakyat?

by teguh
September 30, 2026

Tiga anggota DPRD disebut ikut diamankan dalam kasus narkoba di Surabaya. Polisi memilih Restorative Justice setelah hasil pemeriksaan menunjukkan barang...

Kasus Narkoba di Surabaya: Delapan Diamankan, Tiga Disebut Anggota DPRD

Kasus Narkoba di Surabaya: Delapan Diamankan, Tiga Disebut Anggota DPRD

by teguh
September 30, 2026

Kasus narkoba di surabaya terjadi lagi Delapan orang masuk dalam penanganan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menggerebek sebuah hotel pada...

Munir di Malioboro: 22 Tahun Berlalu, Pertanyaan Belum Selesai

Munir di Malioboro: 22 Tahun Berlalu, Pertanyaan Belum Selesai

by dimas
September 25, 2026

Munir di Malioboro menghidupkan kembali ingatan tentang perjuangan HAM, 22 tahun setelah kematiannya dan pertanyaan hukum yang belum selesai. Tabooo.id...

Next Post
Respons Cepat Polri: Komitmen Nyata atau Drama Buka Puasa?

Respons Cepat Polri: Komitmen Nyata atau Drama Buka Puasa?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id