Tabooo.id: Deep – “Kalau aku tersesat di negeriku, siapa yang menyelamatkanku”. Itulah suara lirih Fandi Ramadhan (26) saat membaca pleidoi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/2/2026). Tangisnya pecah di ruang sidang yang sunyi, membelah ketegangan dan sorotan publik. Di seberangnya, jaksa menuntut hukuman mati untuknya dan lima ABK lain atas kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.
Fandi bukan gembong narkoba. Ia hanyalah anak buah kapal yang baru tiga hari bekerja saat peristiwa itu terjadi. Ia tidak mengetahui isi muatan kapal dan sama sekali tidak ikut merencanakan rute pengiriman. Meski begitu, tuntutan hukuman mati tetap menggantung di atas kepalanya seperti pedang Damokles yang mengintai.
Kronologi Kasus: Ikan Kecil dan Lautan Gelap
Penggerebekan kapal Sea Dragon mengungkap hampir 2 ton sabu yang mengguncang aparat hukum. Enam terdakwa, termasuk Fandi, berdiri di persidangan dengan wajah tegang. Lima lainnya Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.
Sementara itu, dalang besar tetap bebas: pemilik kapal, investor, dan otak bisnis narkoba memanfaatkan ABK sebagai “tameng hidup”. Mereka tetap berkeliaran, sementara para pekerja kecil menghadapi risiko hukuman mati.
Rasionalitas Hukum vs Kenyataan
Albert Aries, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menegaskan bahwa pidana mati dalam KUHP terbaru bukan hukuman otomatis.
“Ini pidana khusus, tujuannya melindungi masyarakat, bukan membalas dendam,” ujarnya.
KUHP Nasional mewajibkan hakim menilai peran terdakwa, motif, sikap batin, dan potensi perbaikan diri.
Meski begitu, transisi hukum dari UU Nomor 1 Tahun 2023 ke UU Penyesuaian Pidana 2026 menghapus dua syarat eksplisit harapan memperbaiki diri dan peran terdakwa. Albert menekankan rasionalitas hukum tetap ada, namun kenyataan persidangan terlihat berbeda: semua terdakwa, termasuk Fandi yang baru tiga hari bekerja, tetap dituntut pidana mati.
Perspektif Korban: ABK yang Jadi Tameng
Fandi dan rekan-rekannya adalah pekerja biasa yang direkrut untuk menutupi bisnis besar orang lain. Fandi bekerja untuk membiayai sekolah adik-adiknya dan menopang ekonomi keluarga. Ia hanya ikut sebagai ABK, bukan pengendali narkoba.
Di luar ruang sidang, keluarga dan masyarakat kecil menatap kasus ini dengan prihatin.
“Mereka hanya korban sistem. Lautan ini memakan yang lemah, sementara yang kuat tetap bebas,” ujar salah satu kerabat Fandi.
Pernyataan itu menyingkap pahitnya realitas: hukum menekan yang kecil, sementara yang besar luput dari pengawasan.
Ironi Sosial: Hukum untuk yang Kecil, Kuasa untuk yang Besar
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyoroti ketidakadilan ini. Ia menilai tuntutan pidana mati untuk semua terdakwa tanpa memperjelas peran masing-masing adalah absurditas hukum.
“Ini seperti menangkap ikan kecil, tapi pelaku besar tetap berkeliaran,” ujarnya.
Kritiknya menyingkap ironi sosial: hukum menindas yang lemah, sementara struktur kekuasaan yang sesungguhnya tidak tersentuh. ABK menjadi pion, korban dari permainan ekonomi gelap yang dibalut retorika keadilan.
Tabooo: Menggugat Kesadaran Publik
Kasus Sea Dragon bukan sekadar persidangan pidana. Ia membuka tabir sistem yang membiarkan ketidakadilan terjadi di laut dan ruang sidang. Hukuman mati bagi ABK yang tidak mengetahui muatan menimbulkan pertanyaan apakah negara lebih peduli pada simbol kekerasan hukum daripada manusia nyata?
Kita dihadapkan pada dilema moral menegakkan hukum secara kaku atau menegakkan keadilan yang mempertimbangkan manusia di balik peraturan. Kasus ini memaksa publik menatap sisi gelap perdagangan narkoba dan sistem hukum: keadilan sering kali selektif, tajam untuk yang lemah, tapi tumpul bagi yang kuat.
Penutup: Lautan Gelap dan Pedang Damokles
Di luar persidangan, laut tetap tenang, kapal berlayar, dan bisnis gelap terus bergerak. Di ruang sidang, Fandi dan rekan-rekannya menunggu keputusan hakim. Mereka menjadi tameng hidup dalam permainan orang besar, sementara hukum mati menggantung tanpa kompromi.
Di negeri yang katanya demokrasi, kebenaran sering ditolak karena terlalu jujur. Kasus ABK Sea Dragon menantang kita apakah hukum untuk melindungi masyarakat atau hanya alat menakut-nakuti yang lemah? Dan yang paling menggelisahkan, siapa sebenarnya yang menikmati laut ini, dan siapa yang membayar harga paling mahal? @dimas







