Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Aduan Dikunci, Relawan Tak Bisa Lagi Bertindak
Tabooo.id: Nasional - Pemerintah menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden berwenang melaporkan kasus penghinaan terhadap diri mereka sendiri dalam KUHP ...



