Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Aduan Dikunci, Relawan Tak Bisa Lagi Bertindak

by sigit
Januari 7, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Pemerintah menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden berwenang melaporkan kasus penghinaan terhadap diri mereka sendiri dalam KUHP baru. Tak ada lagi celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan “kepentingan Presiden” untuk membuat aduan.

Pernyataan ini datang dari Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries. Ia menekankan bahwa Pasal 218 menetapkan delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak melapor dan harus menyampaikan pengaduan secara tertulis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengamini: “Itu wajib. Harus Presiden sendiri.” Clear.

Pemerintah juga memberi konteks ideologis. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebut Presiden dan Wakil Presiden sebagai personifikasi negara. Karena itu, kata dia, KUHP wajib melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara. Pasal ini, menurutnya, juga berfungsi sebagai kanalisasi sosial mencegah keributan antara relawan yang tersulut emosi dan pihak yang mengkritik. Logikanya sederhana: kalau Presidennya saja santai, kenapa pendukungnya ribut?

Dampaknya ke publik?
Di satu sisi, aturan ini menenangkan ruang publik. Warga tak lagi dihantui laporan pidana dari “relawan dadakan” yang mudah tersinggung. Kritik selama bukan penghinaan disebut tetap aman. Di sisi lain, beban moral ada di Presiden dan Wapres: apakah akan menggunakan pasal ini atau memilih menahan diri.

  • Masyarakat dan pengkritik kebijakan, karena risiko kriminalisasi oleh pihak ketiga dipersempit.
  • Presiden/Wapres, karena kontrol ada di tangan mereka sendiri.
  • Relawan dan simpatisan yang selama ini gemar menjadi “tameng hukum”.
  • Mereka yang berharap pasal ini bisa jadi senjata cepat untuk membungkam suara tak sejalan.

Pada akhirnya, pasal ini ibarat kunci ganda: negara ingin menjaga wibawa, sambil meredam panas di akar rumput. Tinggal satu pertanyaan reflektif: apakah pemerintah benar-benar akan menggunakan kunci itu untuk menjaga pintu, atau sekadar menggantungkannya sebagai simbol bahwa kritik masih boleh masuk? (red)

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Tags: KUHPKUHP Barupresiden

Kamu Melewatkan Ini

Sertifikasi Naik, Tekanan Ikut Naik: Kisah Sunyi di Balik Profesi Guru

Sertifikasi Naik, Tekanan Ikut Naik: Kisah Sunyi di Balik Profesi Guru

by teguh
Mei 2, 2026

Pagi itu, di sebuah ruang kelas sederhana pada masa awal kemerdekaan, seorang guru berdiri tanpa seragam resmi, tanpa tunjangan, bahkan...

Sertifikasi Guru Naik, Pendidikan Ikut Naik? Ini  Program Atau Ini Arah Sistem?

Sertifikasi Guru Naik, Pendidikan Ikut Naik? Ini Program Atau Ini Arah Sistem?

by teguh
Mei 3, 2026

Setiap 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional diperingati dengan optimisme. Pemerintah menyampaikan capaian, sekolah menggelar seremoni, dan publik diajak percaya bahwa...

Penjajah Selalu Menang Saat Elite Lokal Siap Dijual

Penjajah Selalu Menang Saat Elite Lokal Siap Dijual

by teguh
April 27, 2026

Aceh pernah membuat Belanda frustrasi. Meriam gagal, peluru mentok, kapal perang kelelahan. Namun kemudian penjajah memilih cara yang lebih licik...

Next Post
Venezuela Pascaserangan AS: Negara Guncang, Minyak Jadi Taruhan

Venezuela Terombang-ambing, Minyak Terbesar Dunia Jadi Taruhan Global

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Talk
  • Life
  • Vibes
  • Figures
  • Culture

© 2026 Tabooo.id