Sabtu, Juni 27, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Aduan Dikunci, Relawan Tak Bisa Lagi Bertindak

by sigit
Januari 7, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Pemerintah menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden berwenang melaporkan kasus penghinaan terhadap diri mereka sendiri dalam KUHP baru. Tak ada lagi celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan “kepentingan Presiden” untuk membuat aduan.

Pernyataan ini datang dari Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries. Ia menekankan bahwa Pasal 218 menetapkan delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak melapor dan harus menyampaikan pengaduan secara tertulis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengamini: “Itu wajib. Harus Presiden sendiri.” Clear.

Pemerintah juga memberi konteks ideologis. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebut Presiden dan Wakil Presiden sebagai personifikasi negara. Karena itu, kata dia, KUHP wajib melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara. Pasal ini, menurutnya, juga berfungsi sebagai kanalisasi sosial mencegah keributan antara relawan yang tersulut emosi dan pihak yang mengkritik. Logikanya sederhana: kalau Presidennya saja santai, kenapa pendukungnya ribut?

Dampaknya ke publik?
Di satu sisi, aturan ini menenangkan ruang publik. Warga tak lagi dihantui laporan pidana dari “relawan dadakan” yang mudah tersinggung. Kritik selama bukan penghinaan disebut tetap aman. Di sisi lain, beban moral ada di Presiden dan Wapres: apakah akan menggunakan pasal ini atau memilih menahan diri.

  • Masyarakat dan pengkritik kebijakan, karena risiko kriminalisasi oleh pihak ketiga dipersempit.
  • Presiden/Wapres, karena kontrol ada di tangan mereka sendiri.
  • Relawan dan simpatisan yang selama ini gemar menjadi “tameng hukum”.
  • Mereka yang berharap pasal ini bisa jadi senjata cepat untuk membungkam suara tak sejalan.

Pada akhirnya, pasal ini ibarat kunci ganda: negara ingin menjaga wibawa, sambil meredam panas di akar rumput. Tinggal satu pertanyaan reflektif: apakah pemerintah benar-benar akan menggunakan kunci itu untuk menjaga pintu, atau sekadar menggantungkannya sebagai simbol bahwa kritik masih boleh masuk? (red)

Ini Belum Selesai

TABOOO Corner Hadir di Winongo, Buka Ruang Membaca Realitas

Spektra Carnival 2026: Saat Madiun Menyalakan Identitasnya

Tags: KUHPKUHP Barupresiden

Kamu Melewatkan Ini

Hukum Pasca-Reformasi: Dari Pelindung Warga Menjadi Alat Pengatur Kritik

Hukum Pasca-Reformasi: Dari Pelindung Warga Menjadi Alat Pengatur Kritik

by Tabooo
Mei 15, 2026

Reformasi melahirkan banyak instrumen hukum. Namun hukum sering bergerak lambat untuk korban, cepat untuk kritik, dan dingin saat warga berhadapan...

Sertifikasi Naik, Tekanan Ikut Naik: Kisah Sunyi di Balik Profesi Guru

Sertifikasi Naik, Tekanan Ikut Naik: Kisah Sunyi di Balik Profesi Guru

by teguh
Mei 2, 2026

Pagi itu, di sebuah ruang kelas sederhana pada masa awal kemerdekaan, seorang guru berdiri tanpa seragam resmi, tanpa tunjangan, bahkan...

Sertifikasi Guru Naik, Pendidikan Ikut Naik? Ini  Program Atau Ini Arah Sistem?

Sertifikasi Guru Naik, Pendidikan Ikut Naik? Ini Program Atau Ini Arah Sistem?

by teguh
Mei 3, 2026

Setiap 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional diperingati dengan optimisme. Pemerintah menyampaikan capaian, sekolah menggelar seremoni, dan publik diajak percaya bahwa...

Next Post
Venezuela Pascaserangan AS: Negara Guncang, Minyak Jadi Taruhan

Venezuela Terombang-ambing, Minyak Terbesar Dunia Jadi Taruhan Global

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id