Tabooo.id: Nasional – Drama politik lokal kembali mengguncang Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dugaan suap jabatan dan proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.
“KPK menetapkan tersangka SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kasus ini bukan sekadar soal uang pelicin. Berdasarkan penyelidikan KPK, Sugiri diduga memperjualbelikan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, serta menerima suap terkait proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono, rumah sakit utama milik daerah. Ia juga disebut menerima sejumlah uang lain dari pihak pihak tertentu yang ingin mendapatkan posisi atau proyek strategis.
Dari Mutasi Jabatan hingga Uang Proyek
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa pola suap yang melibatkan Sugiri berjalan sistematis. Uang diduga disetorkan oleh pejabat bawahan atau kontraktor agar mendapatkan posisi tertentu atau memenangkan proyek.
Salah satu yang disorot adalah proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, fasilitas kesehatan yang selama ini menjadi kebanggaan warga setempat namun kerap diselimuti isu pungli dan mark up anggaran.
KPK menangkap Sugiri melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025. Ia kemudian digelandang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dua hari kemudian.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya aliran dana yang mengarah pada Bupati Ponorogo,” tegas Asep.
OTT Ketujuh KPK Tahun Ini
Kasus Sugiri menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang 2025, menambah daftar panjang kepala daerah yang tumbang akibat korupsi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menciduk sejumlah pejabat dalam enam OTT lainnya: mulai dari anggota DPRD di Ogan Komering Ulu, pejabat PUPR Sumut, hingga Gubernur Riau Abdul Wahid.
Rangkaian OTT tersebut menjadi sinyal kuat bahwa praktik jual beli jabatan dan proyek masih mengakar di pemerintahan daerah, meski publik sudah jenuh dengan kasus serupa.
Dampak bagi Masyarakat Ponorogo
Penetapan tersangka terhadap Sugiri langsung memantik reaksi publik di Ponorogo. Sejumlah warga menilai kasus ini mencoreng nama baik daerah dan mengancam kelancaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan.
“Kalau kepala daerahnya tersandung kasus, otomatis program program pelayanan ikut mandek. Kami khawatir proyek RSUD juga kena imbasnya,” ujar seorang warga setempat.
Di sisi lain, kalangan aktivis antikorupsi menilai langkah KPK sudah tepat.
“Ini momentum bersih bersih Ponorogo dari praktik jual jabatan. Sudah terlalu lama permainan semacam ini dibiarkan,” kata Koordinator Jaringan Pemantau Anggaran Publik Jatim, Andi Setiawan.
KPK Tegaskan Tak Akan Kendur
KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas. Sugiri terancam dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang Undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Pemkab Ponorogo kini berada dalam sorotan publik. Warga menunggu langkah cepat Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur untuk menonaktifkan Sugiri demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
“Indonesia tidak akan maju jika kepala daerah masih menjadikan jabatan sebagai komoditas. KPK harus mengirim pesan tegas lewat kasus ini,” tulis Tabooo.id dalam editorial pendek hari ini. @yudi





