Tabooo.id: Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membuka sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, pada Senin (19/1/2026). Sidang ini menjadi babak baru penanganan perkara korupsi yang selama bertahun-tahun membebani pelaku usaha sekaligus tenaga kerja.
Pengadilan telah mencatat berkas perkara Noel dalam sistem kepaniteraan PN Jakarta Pusat dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, memastikan jadwal sidang tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
“Sidang perdana akan digelar pada Senin, 19 Januari 2026,” ujar Andi.
Majelis Hakim dan Deretan Terdakwa
Pengadilan menunjuk Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan, akan mendampingi jalannya pemeriksaan perkara.
Majelis hakim akan mengadili Noel bersama 10 terdakwa lainnya. Para terdakwa berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Direktorat Bina K3 dan pengawasan ketenagakerjaan, mulai dari pejabat struktural, subkoordinator, hingga pihak swasta.
Nama-nama tersebut mencakup Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia. Seluruh terdakwa akan menghadapi sidang dakwaan pada hari yang sama.
Modus Lama di Balik Sertifikat K3
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang berjalan secara sistematis. Para terdakwa diduga secara sengaja menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Padahal, aturan hanya menetapkan biaya pengurusan sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000. Namun dalam praktiknya, pemohon sertifikat harus membayar hingga Rp 6 juta. Menurut KPK, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019 dan secara langsung menyasar pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat K3 sebagai syarat operasional.
Aliran Dana dan Peran Para Tersangka
Akibat praktik tersebut, KPK mencatat selisih pembayaran mencapai sekitar Rp 81 miliar. Dana itu kemudian mengalir ke sejumlah tersangka. Penyidik juga menduga Noel menikmati sekitar Rp 3 miliar dari hasil pemerasan tersebut.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan tidak terjadi secara sporadis. Sebaliknya, perkara ini menunjukkan adanya pola terstruktur yang melibatkan banyak pihak, baik di dalam birokrasi maupun dari sektor swasta.
Jeratan Hukum dan Dampak bagi Publik
Jaksa menjerat Noel dan para terdakwa dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, jaksa juga menyertakan Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan.
Kasus ini tidak hanya menyoal pelanggaran hukum oleh pejabat negara, tetapi juga berdampak langsung pada dunia usaha dan tenaga kerja. Biaya sertifikasi yang melambung tinggi berpotensi menekan perusahaan kecil dan menengah, sekaligus menghambat pemenuhan standar keselamatan kerja.
Ketika sertifikat keselamatan berubah menjadi ladang pungutan, publik kembali dihadapkan pada ironi lama regulasi yang seharusnya melindungi pekerja justru menjadi beban dan negara kembali diuji, apakah hadir sebagai pelindung atau sekadar penarik upeti. @dimas




