Tabooo.id: Nasional – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melontarkan kritik tajam terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta. Ia menilai angka itu ironis, karena pekerja kantoran di gedung pencakar langit justru menerima upah lebih rendah dibanding buruh pabrik di wilayah penyangga.
“Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang membayar lebih tinggi, sementara pekerja yang berkutat di gedung-gedung tinggi di Jakarta digaji lebih rendah?” tegas Said saat aksi di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Kesenjangan Upah di Ibu Kota
Said menyoroti sejumlah perusahaan besar di pusat bisnis Jakarta, termasuk SCBD, sektor perbankan, dan migas. Menurutnya, perusahaan-perusahaan ini masih membayar upah lebih rendah dibanding pabrik di Karawang atau Bekasi.
“Standard Chartered, Bank Mandiri, BNI, dan kantor pusat perminyakan di SCBD, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang maupun pabrik plastik di Bekasi,” tambahnya.
Berdasarkan data, UMP Bekasi dan Karawang pada 2026 hampir menyentuh Rp 6 juta, sementara UMP Jakarta hanya Rp 5,73 juta. Ketimpangan ini menurut Said menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja di ibu kota.
Bandingkan dengan Kota Internasional
Said juga membandingkan UMP Jakarta dengan upah minimum di kota-kota regional lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, Singapura, dan Hanoi. Hasilnya, upah pekerja Jakarta lebih rendah jika dikonversi ke dolar AS. Ia menekankan bahwa ibu kota seharusnya menempatkan pekerja secara lebih kompetitif, bukan kalah dari kota tetangga.
Insentif Tak Menggantikan Upah
Pemerintah DKI Jakarta menekankan berbagai insentif, mulai dari transportasi murah hingga subsidi pangan. Namun Said menilai insentif ini tidak bisa digolongkan sebagai komponen upah karena jumlah penerima terbatas.
“Sebuah pabrik di Cilincing dan Pulogadung dengan 300 karyawan hanya memberikan insentif kepada 15 orang. Itu cuma 5 persen. Insentif itu social assistance, bantuan sosial, bukan upah minimum,” tegasnya.
Tuntutan Buruh
Partai Buruh dan KSPI menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta, sesuai angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi BPS. Selain itu, mereka meminta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 dengan nilai di atas 100 persen KHL ditambah lima persen.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, Said menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini bukan hanya sekelompok buruh yang menolak. Ini seluruh buruh DKI,” tegasnya.
Kritik Said paling berdampak pada pekerja kantoran di Jakarta pusat, sektor jasa, dan pabrik menengah. Mereka menerima upah lebih rendah dibanding rekan di wilayah penyangga. Dampaknya langsung terlihat pada daya beli, kualitas hidup, dan motivasi pekerja di pusat bisnis ibu kota.
Refleksi
Penetapan UMP yang lebih rendah dari kota penyangga menimbulkan pertanyaan serius: apakah Jakarta benar-benar layak bagi pekerja? Atau kepentingan korporasi masih lebih diutamakan ketimbang kesejahteraan manusia yang membangun kota ini dari pagi hingga malam? @dimas




