Tabooo.id: Edge – Bayangkan sebuah republik yang lahir dari pemilu, bukan dari garis darah. Presidennya dipilih lewat bilik suara. Wakil presidennya menang lewat perhitungan angka. Karena itu, keduanya seharusnya berdiri di atas mandat rakyat setidaknya begitu bunyi teori demokrasi.
Namun dalam praktiknya, kehormatan kekuasaan di republik ini ternyata tidak setangguh legitimasi. Ia rapuh, Mudah retak Bahkan, dalam banyak kasus, jauh lebih lemah dari sinyal Wi-Fi di gedung parlemen.
Di titik itulah Pasal 218 KUHP baru muncul. Tidak dengan gembar-gembor, melainkan lewat jalur formal yang rapi dan sah. Intinya sederhana, tetapi dampaknya panjang siapa pun yang “menyerang kehormatan” Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dapat berhadapan dengan pidana.
Masalahnya, bukan pada ancamannya. Justru persoalan utamanya terletak pada kata “menyerang”.
Apa yang dimaksud menyerang? Apakah kritik kebijakan? Sindiran halus? Meme politik? Atau sekadar unggahan yang terlalu jujur?
Jawabannya lentur. Ia bisa dibahas santai sambil ngopi. Namun, pada saat yang sama, ia juga bisa dibahas serius sambil duduk berhadap-hadapan dengan penyidik.
Di tengah absurditas itulah, 12 mahasiswa melangkah ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak datang dengan spanduk atau orasi. Sebaliknya, mereka membawa berkas, Argumen hukum, Logika konstitusi, Tenang, rapi, dan ironisnya sangat masuk akal.
Ketika Republik Mulai Terasa Kerajaan
Dalam dokumen permohonan mereka, para mahasiswa itu mengajukan pertanyaan mendasar yang seharusnya lazim di negara demokrasi, tetapi justru terasa berani, mengapa Presiden dan Wakil Presiden mendapat perlindungan pidana istimewa?
Bukankah republik berdiri di atas prinsip kesetaraan hukum?
Menurut para pemohon, Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP baru menciptakan privilese hukum bagi jabatan publik yang semestinya paling terbuka terhadap kritik. Presiden dipilih rakyat. Wakil presiden dipilih rakyat. Akan tetapi, ketika rakyat menyampaikan kritik, ancaman pidana justru menunggu di ujung kalimat.
Sementara itu, jika warga biasa saling menghina, hukum menempuh jalur berbeda. Perlakuannya pun tidak sama.
Pesannya menjadi terasa janggal, tetapi sekaligus gamblang kritik boleh, asal tidak terlalu jujur.
Secara konstitusional, para pemohon menilai pasal ini bertabrakan langsung dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di hadapan hukum. Dalam bahasa internet yang lebih lugas kok kamu spesial banget, sih?
Kritik atau Penghinaan, Tergantung yang Membaca
Masalah belum berhenti di sana.
Frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” dalam pasal ini bersifat elastis. Ia bisa memanjang. Ia bisa menyempit. Bahkan, ia bisa berubah makna tergantung siapa yang membaca atau siapa yang merasa tersinggung.
Di satu sisi, kritik kebijakan bisa terbaca sebagai evaluasi. Namun di sisi lain, sindiran bisa dianggap penghinaan. Bahkan satire yang berniat mengoreksi bisa ditarik sebagai serangan martabat.
Karena itu, para pemohon menilai pasal ini melanggar asas lex certa. Hukum seharusnya jelas dan tegas, bukan abu-abu seperti status WhatsApp mantan bikin bertanya-tanya, ini rindu atau sekadar nostalgia?
Akibat ketidakjelasan tersebut, ruang abu-abu hukum pun terbuka lebar. Di ruang inilah kritik bisa sewaktu-waktu berubah menjadi perkara pidana. Hari ini seseorang berdiskusi publik. Namun esok harinya, ia mulai mencari tahu “pidana kategori IV itu berapa lama, ya?”
Negara yang Membuat Warganya Menahan Napas
Dalam istilah akademik, kondisi ini dikenal sebagai chilling effect. Sementara dalam bahasa sehari-hari, efeknya sederhana orang jadi malas bicara.
Perwakilan pemohon, Tandya Adyaksa, menyebut pasal ini menumbuhkan efek gentar. Warga mulai menghitung kata sebelum berbicara. Mereka menyunting ulang pikiran sebelum menulis. Kritik pun akhirnya disimpan di kepala, bukan di ruang publik.
Akibatnya, ruang diskusi yang seharusnya ramai perlahan menjadi sunyi.
Bukan karena semua setuju.
Melainkan karena semua waspada.
Di titik inilah ironi demokrasi bekerja paling rapi kebebasan tetap ada, tetapi rasanya penuh risiko.
Pasal Lama dengan Wajah Baru
Ironi terbesar justru datang dari sejarah.
Pada 2006, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama. Alasannya tegas pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.
Kini, pasal itu muncul kembali, Redaksinya berubah, Kemasan hukumnya diperbarui, Namun substansinya tetap sama.
Para pemohon menyebut kondisi ini sebagai penghidupan kembali norma yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional. Dalam bahasa pop culture pasal zombie. Sudah dikubur, tetapi bangkit lagi.
Dan seperti zombie pada umumnya, ia tidak pernah datang sendirian. Ia selalu membawa kekacauan.
Negara Kuat atau Negara Mudah Tersinggung?
Melalui petitumnya, para mahasiswa meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ini bukan soal membenci presiden.
Ini juga bukan soal ingin bebas menghina.
Sebaliknya, ini soal batas antara kritik dan pidana.
Sebab negara yang kuat tidak runtuh oleh kritik.
Yang mudah runtuh biasanya justru yang terlalu cepat merasa tersinggung.
Republik, Tapi Jangan Keras-Keras
Di atas kertas, Indonesia adalah republik.
Di undang-undang, presiden adalah pejabat publik.
Namun dalam praktik hukum, kritik kerap berubah menjadi masalah.
Karena itu, pertanyaannya menjadi sederhana, sekaligus pedas:
jika kritik membuat negara goyah, apakah yang rapuh itu warganya atau sistemnya?
Dalam republik yang sehat, presiden seharusnya kebal kritik karena legitimasi rakyat.
Bukan kebal hukum karena pasal pidana.
Namun begitulah kenyataannya.
Di negeri ini, kadang yang paling sensitif bukan rakyatnya, melainkan kehormatan kekuasaan yang terlalu mudah merasa diserang. @dimas




