Adegan yang Tak Kita Lihat
Tabooo.id: Deep – Di sebuah lorong sempit Kompleks Parlemen, seorang staf muda menarik napas panjang. Waktu sudah lewat magrib, tapi ruang rapat masih terang seperti siang. Kertas berjejer. Pulpen berserakan. Aroma kopi dingin menggenang di meja.
“Dua minggu. Kita harus selesai,” gumamnya, seperti mantra yang tak pernah ia hafal tapi harus ia ulang.
Di balik dinding tipis, deretan kursi rapat masih terisi. Nama-nama besar datang dan pergi. Suara sepatu mengetuk lantai seperti metronom yang menandai betapa sedikitnya waktu yang tersisa.
Seseorang berkata pelan, “Kalau kita gagal, negara kacau.”
Kalimat itu jatuh seperti batu. Hening pun memanjang.
Sementara itu, di luar gedung, Jakarta tetap bising. Mesin-mesin kota tak pernah peduli siapa yang sedang memutuskan hukuman bagi jutaan orang.
Hukum yang Bergegas Mengalahkan Waktu
Komisi III DPR bersiap membahas RUU Penyesuaian Pidana. Tenggatnya ketat dua minggu sebelum masa sidang berakhir, 10 Desember.
Alasannya sederhana, namun juga menakutkan: KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Karena itu, segala aturan turunan harus selesai sebelum waktu itu tiba. Terutama undang-undang dan peraturan daerah yang wajib menyesuaikan diri.
“Kalau kita reses, semuanya mundur sampai tahun depan,” kata Soedeson Tandra, seperti seseorang yang sadar bahwa waktu tak mau mengampuninya.
Selain itu, Ketua Komisi III, Habiburokhman, menambahkan tekanan lain “Sebelum pemberlakuan KUHP, harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana.”
RUU ini hanya punya tiga bab. Tiga puluh lima pasal.
Singkat. Namun konsekuensinya panjang. Ia akan menggeser bagaimana negara memberi hukuman, bagaimana aparat menafsirkan tindakan, dan bagaimana warga bernapas di antara batas boleh dan tidak.
Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan bahwa perintahnya datang dari Pasal 613 KUHP. Semua aturan harus selaras, semua perda harus tunduk, dan semua redaksi harus rapi.
Hukum ingin tampil bersih, meski prosesnya berlangsung di ruangan yang sering pengap.
Ketegangan di Balik Kertas, Batin yang Terselip
Di luar meja rapat, ada manusia. Selalu ada.
Seorang analis muda di Kemenkumham sering pulang larut. Ia membuka laptop di kamar kos sempitnya. Lampu neon menusuk mata Tumpukan berkas tergeletak di kasur, menempati ruang yang seharusnya menjadi tempat istirahat.
“Kita tak boleh salah,” katanya suatu malam. Suaranya pecah.
Ia tahu setiap koma bisa menyesatkan. Setiap pasal bisa melahirkan ketakutan atau keadilan.
Sementara itu, seorang aktivis bantuan hukum duduk di kedai dekat Stasiun Palmerah Ia menatap draf RUU yang tersebar di layar ponsel Jemarinya menggigil, entah karena dingin atau cemas.
“Lagi-lagi terburu-buru,” katanya. Ia tahu terlalu banyak orang kecil pernah terjepit oleh hukum yang lahir tanpa ruang dialog.
Di sisi lain kota, seorang ibu yang anaknya pernah terjerat pidana ringan menonton berita. Ia tak paham istilah rumit seperti penyesuaian pidana, harmonisasi, atau pasal turunan.
Namun, ia tahu satu hal sederhana: hukum sering terasa seperti tembok tinggi yang tak bisa ia panjat.
Di ruang rapat, para legislator berdebat. Kata demi kata meluncur, nyaris tanpa jeda. Ada yang bicara tentang kepastian hukum. Ada yang bicara tentang keselarasan sistem. Ada yang bicara tentang kewajiban negara.
Tetapi nyaris tak ada yang bicara tentang mereka yang kelak harus hidup dengan aturan ini. Mereka yang sering tak punya kuasa.
Mereka yang wajahnya tak pernah hadir di rapat mana pun.
Hari demi hari, tekanan meningkat. Setelah itu, dua minggu berubah menjadi hitungan malam. Dan setiap malam, tumpukan pasal seolah semakin berat.
Apa yang Disembunyikan Sistem?
Ada satu pola yang diam-diam terulang Negara bergerak cepat saat berkaitan dengan hukuman, namun lambat saat berkaitan dengan perlindungan.
RUU ini kecil secara jumlah pasal, tetapi besar dalam potensi dampak. Ia akan menentukan bagaimana aparat daerah menegakkan aturan, menghapus atau menyesuaikan ratusan perda, dan mengubah relasi kekuasaan antara negara dan warganya.
Namun, pertanyaannya tetap sama Kenapa semuanya terlihat terburu-buru?
Siapa yang diuntungkan oleh kecepatan ini? Dan siapa yang terancam tergilas olehnya?
Sistem sering tampil rapi di permukaan: pasal, bab, definisi. Namun di baliknya, ada hal yang jarang dibahas.
Bagaimana warga kecil memahami perubahan cepat ini?
Bagaimana aparat menafsirkan aturan baru sebelum mereka siap?
Bagaimana risiko kesalahan dihitung jika dihitung sama sekali?
Selain itu, pembahasan hukum sering berlangsung jauh dari pendengaran publik.
Tabooo melihat ruang-ruang gelap di antara kalimat-kalimat hukum ruang tempat kekuasaan bisa menyelinap tanpa suara. Tempat niat baik berubah menjadi alat kontrol. Tempat koordinasi berubah menjadi beban bagi mereka yang hidupnya paling rapuh.
RUU Penyesuaian Pidana ingin menciptakan “keselarasan”, Tapi siapa yang menentukan apa arti selaras?
Dua Pekan yang Akan Kita Ingat?
Pada malam terakhir pembahasan, lampu gedung parlemen masih menyala. Staf-staf muda masih mengetik. Legislator masih meminta revisi, Aktivis masih berjaga di luar lingkaran kuasa. Warga kecil masih menatap layar berita dengan bingung.
Dua minggu mungkin cukup bagi negara. Namun apakah cukup bagi demokrasi? RUU Penyesuaian Pidana akan lahir. Ia akan menyesuaikan pasal, menertibkan perda, dan menyelaraskan aturan.
Tetapi apakah ia juga akan menyelaraskan hidup manusia? Atau ia hanya menambal sistem yang lebih peduli pada tenggat daripada keadilan?
Pada akhirnya, sebuah pertanyaan berbisik di lorong parlemen yang perlahan gelap. Jika hukum disahkan dengan tergesa, apakah ia masih bisa memeluk manusia?
Atau justru menjarakkannya?
Dan mungkin, kita butuh lebih dari dua pekan untuk mencari jawabnya. @teguh





