RUU Perampasan Aset belum juga disahkan meski korupsi terus diperangi. Mengapa koruptor dipenjara, tetapi hasil kejahatannya belum sepenuhnya dapat dirampas negara?
Tabooo.id – Indonesia tidak pernah kekurangan janji untuk memberantas korupsi. Presiden, menteri, anggota DPR, hingga aparat penegak hukum sama-sama menyatakan komitmen itu. Mereka sepakat bahwa korupsi merampas uang rakyat dan menghambat pembangunan.
Namun, komitmen itu menghadapi ujian ketika negara harus menghadirkan instrumen yang paling efektif untuk memiskinkan koruptor. RUU Perampasan Aset justru terus berjalan di tempat.
Koruptor Tak Hanya Takut Penjara
Penjara memang mencabut kebebasan pelaku. Namun, hukuman itu belum tentu menghilangkan keuntungan yang mereka kumpulkan dari tindak pidana.
Selama negara gagal mengambil kembali hasil kejahatan, korupsi masih menawarkan manfaat ekonomi. Aset dapat berpindah tangan. Uang dapat berubah menjadi investasi. Keuntungan itu bahkan dapat mengalir kepada keluarga atau pihak lain.
Karena itu, banyak negara memperkuat mekanisme pemulihan aset. Mereka tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memutus manfaat ekonomi yang lahir dari kejahatan.
Dua Dekade Tanpa Garis Akhir
Pemerintah pertama kali mengusulkan RUU Perampasan Aset pada 2008. Setelah itu, Indonesia berganti presiden beberapa kali. DPR juga berganti anggota dan komposisi politik.
Namun, satu hal tetap bertahan. Legislator belum juga menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan yang wajar. Apa yang sebenarnya menghambat proses ini?
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Castro, menilai regulasi tersebut menyentuh kepentingan banyak pihak, termasuk para pembuat kebijakan. Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, meminta DPR dan pemerintah membuka seluruh proses pembahasan agar publik dapat mengawalnya.
Pandangan itu memperlihatkan satu persoalan penting. Indonesia tidak hanya membutuhkan naskah undang-undang. Indonesia juga membutuhkan keberanian politik.
Publik Berhak Menagih Konsistensi
Negara sering menunjukkan ketegasan dalam banyak perkara hukum. Aparat menyita barang bukti, membekukan rekening, dan menyegel aset ketika penyidik menemukan dasar hukum yang cukup.
Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset hasil tindak pidana secara komprehensif sebagaimana dirancang dalam RUU Perampasan Aset.
Situasi itu memunculkan paradoks.
Negara terus mengajak masyarakat memerangi korupsi. Di sisi lain, proses legislasi untuk memperkuat perang tersebut belum juga mencapai garis akhir.
Semakin lama DPR dan pemerintah menunda pembahasan, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan keseriusan para pengambil keputusan. Pertanyaan itu lahir dari fakta bahwa pembahasan terus berlangsung tanpa kepastian selama bertahun-tahun.
Keberanian Politik Menentukan Akhir Cerita
Tentu, DPR dan pemerintah harus menyusun RUU ini secara cermat. Regulasi tersebut wajib menghormati hak asasi manusia, menjamin kepastian hukum, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Namun, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk memperpanjang penundaan.
Setiap tahun penundaan memberi pelaku kejahatan lebih banyak waktu untuk memindahkan, menyamarkan, atau menghilangkan aset hasil korupsi. Negara pun kehilangan peluang untuk memulihkan kerugian publik.
Pada akhirnya, masyarakat tidak lagi membutuhkan pidato antikorupsi yang berulang. Masyarakat menunggu tindakan nyata.
Jika semua pihak benar-benar ingin memenangkan perang melawan korupsi, mereka harus berani memastikan satu hal: hasil kejahatan tidak boleh tetap menjadi milik pelakunya.
Sebab, ukuran komitmen antikorupsi bukan terletak pada kerasnya pidato. Ukuran itu tampak dari keberanian negara memutus keuntungan yang lahir dari korupsi. @dimas







