Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

RUU Perampasan Aset: Koruptor Dipenjara, Hartanya Aman?

by dimas
Juli 22, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on Facebook
Share on Twitter
RUU Perampasan Aset belum juga disahkan meski korupsi terus diperangi. Mengapa koruptor dipenjara, tetapi hasil kejahatannya belum sepenuhnya dapat dirampas negara?

Tabooo.id – Indonesia tidak pernah kekurangan janji untuk memberantas korupsi. Presiden, menteri, anggota DPR, hingga aparat penegak hukum sama-sama menyatakan komitmen itu. Mereka sepakat bahwa korupsi merampas uang rakyat dan menghambat pembangunan.

Namun, komitmen itu menghadapi ujian ketika negara harus menghadirkan instrumen yang paling efektif untuk memiskinkan koruptor. RUU Perampasan Aset justru terus berjalan di tempat.

Ironinya sederhana. Semua pihak mengaku memerangi korupsi. Namun, belum ada yang berhasil membawa RUU tersebut menuju pengesahan.

Koruptor Tak Hanya Takut Penjara

Penjara memang mencabut kebebasan pelaku. Namun, hukuman itu belum tentu menghilangkan keuntungan yang mereka kumpulkan dari tindak pidana.

Selama negara gagal mengambil kembali hasil kejahatan, korupsi masih menawarkan manfaat ekonomi. Aset dapat berpindah tangan. Uang dapat berubah menjadi investasi. Keuntungan itu bahkan dapat mengalir kepada keluarga atau pihak lain.

Ini Belum Selesai

Sopir Disandera, Mobil Dibakar: Tragedi Aris Sanda di Wamena

KPK Bongkar Dugaan Suap HGB: Urusan Tanah Berujung Koper Uang

Karena itu, banyak negara memperkuat mekanisme pemulihan aset. Mereka tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memutus manfaat ekonomi yang lahir dari kejahatan.

Dua Dekade Tanpa Garis Akhir

Pemerintah pertama kali mengusulkan RUU Perampasan Aset pada 2008. Setelah itu, Indonesia berganti presiden beberapa kali. DPR juga berganti anggota dan komposisi politik.

Namun, satu hal tetap bertahan. Legislator belum juga menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan yang wajar. Apa yang sebenarnya menghambat proses ini?

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Castro, menilai regulasi tersebut menyentuh kepentingan banyak pihak, termasuk para pembuat kebijakan. Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, meminta DPR dan pemerintah membuka seluruh proses pembahasan agar publik dapat mengawalnya.

Pandangan itu memperlihatkan satu persoalan penting. Indonesia tidak hanya membutuhkan naskah undang-undang. Indonesia juga membutuhkan keberanian politik.

Publik Berhak Menagih Konsistensi

Negara sering menunjukkan ketegasan dalam banyak perkara hukum. Aparat menyita barang bukti, membekukan rekening, dan menyegel aset ketika penyidik menemukan dasar hukum yang cukup.

Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset hasil tindak pidana secara komprehensif sebagaimana dirancang dalam RUU Perampasan Aset.

Situasi itu memunculkan paradoks.

Negara terus mengajak masyarakat memerangi korupsi. Di sisi lain, proses legislasi untuk memperkuat perang tersebut belum juga mencapai garis akhir.

Semakin lama DPR dan pemerintah menunda pembahasan, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan keseriusan para pengambil keputusan. Pertanyaan itu lahir dari fakta bahwa pembahasan terus berlangsung tanpa kepastian selama bertahun-tahun.

Keberanian Politik Menentukan Akhir Cerita

Tentu, DPR dan pemerintah harus menyusun RUU ini secara cermat. Regulasi tersebut wajib menghormati hak asasi manusia, menjamin kepastian hukum, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Namun, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk memperpanjang penundaan.

Setiap tahun penundaan memberi pelaku kejahatan lebih banyak waktu untuk memindahkan, menyamarkan, atau menghilangkan aset hasil korupsi. Negara pun kehilangan peluang untuk memulihkan kerugian publik.

Pada akhirnya, masyarakat tidak lagi membutuhkan pidato antikorupsi yang berulang. Masyarakat menunggu tindakan nyata.

Jika semua pihak benar-benar ingin memenangkan perang melawan korupsi, mereka harus berani memastikan satu hal: hasil kejahatan tidak boleh tetap menjadi milik pelakunya.

Sebab, ukuran komitmen antikorupsi bukan terletak pada kerasnya pidato. Ukuran itu tampak dari keberanian negara memutus keuntungan yang lahir dari korupsi. @dimas

Tags: Anti KorupsikorupsiPemberantasan KorupsiPenegakan HukumRUU Perampasan Aset

Kamu Melewatkan Ini

Rokok Ilegal Dibakar di Hilir, Siapa yang Menikmati Uangnya di Hulu?

Rokok Ilegal Dibakar di Hilir, Siapa yang Menikmati Uangnya di Hulu?

by teguh
September 15, 2026

Bea Cukai mencatat sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal ditindak sepanjang 2026, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar....

59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, DPR Minta Jangan Berhenti di Pengecer

Sekitar 59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, DPR: Jangan Berhenti di Pengecer

by teguh
September 12, 2026

Bea Cukai Jakarta mencatat penindakan terhadap sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026. Nilai potensi kerugian negara dari peredaran...

RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor, Pembahasan Dipertanyakan

RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor, Pembahasan Dipertanyakan

by dimas
September 9, 2026

RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk memperkuat pemulihan aset korupsi. Namun, transparansi pembahasan dan substansinya masih dipertanyakan publik. Tabooo.id - Ada...

Next Post
Sudaryono Gantikan Nanik, Mampukah Menjaga Masa Depan MBG?

Sudaryono Gantikan Nanik, Mampukah Menjaga Masa Depan MBG?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id