Tabooo.id: Nasional – Pernah nggak sih kamu merasa hukum di negeri ini mirip playlist Spotify suka shuffle sendiri tanpa ditanya? Hari ini progresif, besok mundur, lusa tiba-tiba remix. Nah, revisi KUHAP yang lagi ramai dibahas ini pas banget masuk ke kategori lagu lama diaransemen ulang, tapi audiensnya tetap merinding dengarnya.
Drama utamanya ada di satu pasal: pelaku tindak pidana yang mengalami disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dipidana. Kedengarannya bijak, humanis, modern. Tapi seperti biasa, di Indonesia, nggak ada aturan yang diterima 100% tanpa debat panas.
Revisi yang Katanya Progresif, Tapi Bikin Orang Bertanya-Tanya
Dalam draf RUU KUHAP terbaru, pelaku dengan gangguan mental berat tidak dihukum penjara, tapi diarahkan ke rehabilitasi melalui keputusan hakim dalam sidang terbuka. Pemerintah dan Komisi III DPR terlihat sepakat. Wamenkumham Eddy Hiariej bahkan menyebut ini sejalan dengan KUHP baru yang berlaku 2026: negara tidak lagi melihat mereka sebagai pihak yang bisa memikul tanggung jawab pidana.
Bagi kelompok advokasi disabilitas seperti LBH Apik dan koalisi pendukungnya, aturan ini terasa seperti napas segar. Mereka sudah lama menuntut agar penyandang disabilitas mental bisa memberikan keterangan, mendapatkan perlindungan, dan tidak lagi dipandang dengan kacamata kriminal. Rehabilitasi dianggap jalan tengah yang manusiawi.
Namun di sisi lain, semakin terdengar tepuk tangan, semakin keras juga suara yang mempertanyakannya.
Ketika “Perlindungan” Justru Dinilai Menyuburkan Stigma
Nena Hutahaean dari Perhimpunan Jiwa Sehat tampil membawa perspektif yang berbeda. Bukan sekadar mengkritik, tapi memperingatkan. Menurutnya, rumusan “tidak dapat dipidana” adalah definisi baru dari good intention gone wrong. Ia menyebut aturan ini berisiko memperkuat stigma bahwa penyandang disabilitas mental selalu tidak mampu membedakan benar dan salah.
Padahal, kondisi mental itu episodik. Seseorang bisa mengalami episode psikotik minggu ini, tetapi stabil, rasional, dan berfungsi penuh minggu berikutnya. Menyamakan seluruh penyandang disabilitas mental dengan “tidak mampu bertanggung jawab” berarti mencabut kapasitas hukum mereka hal yang justru dilawan oleh CRPD, konvensi internasional yang Indonesia sendiri sudah tanda tangani.
Dalam kacamata PJS, negara sedang berupaya melindungi, tapi tanpa sadar menciptakan kotak baru yang justru bisa membatasi.
Perdebatan Pakar: Antara Hukuman dan Tindakan Rehabilitatif
Pakar hukum pidana Albert Aries coba menempatkan diskusi ini dalam konteks KUHP baru yang mengadopsi sistem dua jalur, jalur penghukuman dan jalur tindakan. Menurutnya, kalau pelaku berada dalam kondisi psikotik akut, ia memang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, sehingga tindakan rehabilitasi menjadi lebih tepat daripada hukuman penjara. Tapi bila pelaku hanya sebagian kehilangan kemampuan bertanggung jawab, hukuman tetap bisa dijatuhkan dengan tambahan tindakan tertentu.
Penjelasan ini terdengar rapi, modern, dan sangat doktrinal. Tapi lagi-lagi, teori hukum di kelas tidak selalu seindah praktik di lapangan.
Ini Indonesia, dan Kita Tahu Eksekusi Sering Berbeda dengan Naskah
Semua ide bagus dalam revisi ini akan diuji bukan oleh pasalnya, tetapi oleh kenyataan. Kita bicara tentang sistem yang kadang kesulitan membedakan mana penyandang disabilitas mental, mana orang yang stres hidupnya karena ekonomi, dan mana yang pura-pura demi menghindari hukuman. Kita juga bicara soal minimnya tenaga ahli forensik jiwa, fasilitas kesehatan mental yang terbatas, serta stigma yang masih mengakar dari masyarakat hingga penegak hukum.
Risiko penyalahgunaan selalu ada. Lebih jauh lagi, risiko mempertebal stigma juga menghantui. Dan celah hukum di negeri ini, seperti biasa, bisa lebih lebar dari lubang jarum yang coba dijahit pembuat kebijakan.
Akhirnya Kita Sampai ke Pertanyaan Utama: Kita Melindungi atau Mengerdilkan?
Revisi KUHAP ini jelas punya semangat reformasi. Ia membuka arah baru untuk memperlakukan penyandang disabilitas mental dengan lebih manusiawi. Tapi setiap langkah maju selalu punya konsekuensi. Aturan ini bisa menjadi payung perlindungan yang kuat… atau justru bayang-bayang panjang yang menutupi hak-hak kelompok yang ingin dilindungi.
Pada akhirnya, yang akan menentukan bukan hanya pasal yang tertulis, tetapi keberanian negara untuk memastikan bahwa label “disabilitas mental” tidak dipakai seenaknya, tidak menjadi stigma baru, dan tidak dijadikan jalan pintas menghindari keadilan.
Hukum itu bukan sekadar apa yang dibacakan dalam rapat paripurna, tetapi bagaimana ia hidup dalam masyarakat dan apakah negara benar-benar bisa membedakan antara melindungi dan membatasi.
Kalau salah langkah, revisi ini cuma akan jadi tambahan bab dalam drama hukum Indonesia: penuh niat mulia, penuh kontroversi, dan selalu menyisakan ruang untuk meme baru di internet.
Dan seperti biasa, publik siap nonton sambil komentar: “Lanjut, Bang.” @dimas





