Tabooo.id: Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan dugaan perputaran uang di jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencapai Rp 992 triliun ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan laporan ini memuat seluruh transaksi dari penambangan hingga distribusi hasil olahan emas, termasuk aliran dana ke luar negeri.
“Saya sudah menyampaikan hasil analisis ke penyidik. Mereka yang menangani kejahatan lingkungan bekerja di Satgas PKH,” ujar Ivan, Sabtu (31/1/2026).
Ia menekankan, aliran dana ini menimbulkan kebocoran devisa negara dan mengurangi potensi penerimaan pajak serta PNBP.
Jaringan Tambang Ilegal Menyebar Luas
PPATK mencatat jaringan tambang ilegal ini tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Selama periode 2023-2025, transaksi di jaringan ini mencapai Rp 185 triliun.
Ivan menambahkan, sebagian dana mengalir ke luar negeri melalui ekspor oleh beberapa perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia. Negara tujuan termasuk Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
“Dana masuk ke rekening perusahaan pemain besar ini pada periode 2023-2025 total lebih dari Rp 155 triliun,” tambahnya.
Dampak Negara dan Masyarakat
Aktivitas PETI berdampak langsung bagi negara dan masyarakat. Negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan PNBP. Warga yang tinggal di dekat tambang ilegal menghadapi sungai tercemar, lahan rusak, dan risiko kesehatan akibat debu dan limbah emas.
Penduduk Papua, Kalimantan, dan Sulawesi menjadi pihak paling terdampak. Selain itu, capital outflow besar akibat ekspor ilegal mengurangi devisa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
PPATK Serahkan Temuan ke Penegak Hukum
PPATK mencatat seluruh transaksi, baik domestik maupun ekspor, dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum melalui Satgas PKH. Ivan menegaskan langkah ini penting untuk menindak praktik PETI yang merugikan negara.
“Transaksi PETI ini bukan sekadar angka besar. Ini kebocoran nyata bagi penerimaan negara dan kerugian bagi rakyat,” tegas Ivan.
Sindiran Akhir: Emas Bersinar, Negara Tertinggal
Kasus PETI memperlihatkan bahwa emas bergerak lebih cepat di rekening pemain besar daripada regulasi pemerintah. Sementara rakyat menunggu pembangunan, sebagian orang menambang dan mengekspor “emas ilegal” yang bersinar di luar negeri, meninggalkan kerusakan dan kehilangan di wilayah lokal. @dimas




