Ketika Polri membuka jalan bagi anggotanya untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, publik langsung bereaksi. Aturan baru ini menggeser batas lama antara urusan sipil dan aparat. Tidak heran jika perdebatan muncul, karena setiap perluasan kewenangan selalu membawa dua sisi: peluang bagi negara, sekaligus potensi risiko bagi warga. Transisi inilah yang kini membuat banyak orang mulai bertanya sebenarnya negara sedang memperkuat sistem, atau justru memperluas pengaruh aparat di ruang sipil? Aturan ini bukan sekadar perubahan administratif. Negara kini memberi ruang baru bagi polisi untuk bergerak di luar struktur Polri dan ikut mengelola lembaga sipil.
Aturan Baru, Pengaruh Baru
Pasal 3 Ayat (2) menyebut 17 instansi yang dapat meminta penempatan anggota Polri. Daftarnya mencakup kementerian strategis seperti Kemenko Polhukam, ESDM, Perhubungan, ATR/BPN, serta lembaga sensitif seperti OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga bahkan KPK.
Perpol ini juga mengizinkan polisi mengisi posisi manajerial, bukan hanya jabatan teknis. Namun tiap penempatan harus memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian dan muncul atas permintaan lembaga tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan ini pada 9 Desember 2025, dan Kementerian Hukum mengundangkannya sehari setelahnya. Hingga kini, Humas Polri belum memberikan penjelasan lanjutan.
Siapa Mendapat Keuntungan?
Instansi yang membutuhkan keahlian penegakan hukum, investigasi, keamanan, dan intelijen jelas mendapat keuntungan langsung. Lembaga seperti PPATK, BNN, BNPT, dan BSSN bisa memanfaatkan SDM Polri yang terbiasa bekerja dalam struktur komando dan menghadapi situasi operasional.
Pemerintah juga diuntungkan karena bisa mendapatkan tenaga ahli tanpa proses rekrutmen panjang. Prosedur yang lebih cepat berpotensi mempercepat respons negara terhadap isu-isu seperti narkotika, keuangan ilegal, dan serangan siber.
Selain itu, integrasi ini dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dalam isu keamanan nasional yang semakin kompleks.
Lalu, Siapa Bisa Dirugikan?
Namun sisi lainnya memunculkan kekhawatiran.
Pertama, lembaga sipil bisa terpapar over-policing. Pendekatan keamanan dapat mendominasi ruang yang seharusnya dikelola dengan basis tata kelola sipil.
Kedua, masyarakat bisa melihat batas antara fungsi sipil dan kepolisian semakin kabur. Ketika polisi mulai menduduki jabatan manajerial, wajar jika publik bertanya: apakah jabatan sipil masih benar-benar sipil?
Ketiga, isu akuntabilitas ikut muncul. Polisi di lembaga sipil tetap berada dalam hierarki Polri. Situasi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan, terutama di instansi seperti KPK, OJK, atau PPATK.
Keempat, tenaga profesional dari kalangan sipil bisa kehilangan peluang. Jika satu jabatan dapat diisi anggota Polri, apakah ruang karier untuk ahli sipil makin menyempit?
Dampak Jangka Panjang: Kita ke Mana?
Masuknya aparat berseragam ke ranah sipil memang bukan fenomena baru, tetapi skalanya kini naik drastis. Dalam jangka panjang, masyarakat mungkin kehilangan batas tegas antara pemerintahan sipil dan pemerintahan yang bertumpu pada aparat keamanan.
Selain itu, lembaga sipil berpotensi menyerap “budaya kepolisian”: struktur yang lebih kaku, keputusan lebih tersentralisasi, dan ruang kritik yang makin menyempit.
Karena itu, pertanyaan publik kini bergeser. Bukan lagi “apakah polisi boleh masuk lembaga sipil?”, tetapi apa dampaknya terhadap cara negara bekerja dan bagaimana warga berhubungan dengan institusi publik?
Penutup: Kita Mau Jadi Negara yang Seperti Apa?
Aturan ini mungkin hadir dengan alasan memperkuat koordinasi negara. Namun setiap perluasan kewenangan tetap membutuhkan pengawasan yang ketat. Tanpa itu, batas antara sipil dan aparat bisa memudar tanpa kita sadari.
Pada akhirnya, Perpol ini memaksa kita merenung:
apakah negara sedang memperbaiki layanan publik, atau justru memperluas bayang-bayang seragam di ruang-ruang sipil? (red)




