Tabooo.id: Global – Pemerintah Malaysia akhirnya angkat bicara soal polemik tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang kini tercatat masuk ke wilayahnya. Isu ini memantik kegaduhan publik setelah sejumlah laporan media menyebut Malaysia “memberikan” ribuan hektare lahan kepada Indonesia sebagai bentuk kompensasi.
Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia (NRES) Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup langsung meluruskan narasi tersebut. Ia menegaskan, tidak pernah ada praktik tukar guling wilayah antara kedua negara. Menurutnya, perubahan status tiga desa itu merupakan hasil penyelesaian masalah batas negara lama yang telah berlarut selama puluhan tahun.
Penyelesaian Lama yang Baru Terlihat Dampaknya
Arthur menjelaskan, Indonesia dan Malaysia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) pada 18 Februari 2025. Kesepakatan itu lahir dari proses perundingan teknis yang berjalan lebih dari 45 tahun, lintas pemerintahan dan rezim politik.
Kedua negara, kata dia, menyepakati penandaan serta pengukuran tapal batas secara harmonis. Proses itu tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, ataupun hitung-hitungan untung rugi politik.
“Tidak ada istilah barter wilayah dalam kesepakatan ini,” tegas Arthur, Jumat (23/1/2026).
Ia juga membantah laporan media tertanggal 22 Januari 2026 yang menyebut Malaysia menyerahkan 5.207 hektare tanah kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa Nunukan ke wilayah Malaysia. Arthur menyebut informasi tersebut tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
Jejak Panjang Sejak Era Jokowi
Arthur mengungkapkan, percepatan penyelesaian batas darat Sabah-Kalimantan Utara telah disepakati sejak kunjungan kenegaraan Presiden RI ke-7 Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023. Sejak saat itu, kedua negara mendorong langkah teknis yang lebih konkret dan terukur.
Pemerintah Negeri Sabah ikut terlibat aktif sebagai bagian dari delegasi Malaysia. Tim teknis dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM), aparat keamanan, serta pakar geospasial bersama-sama menentukan garis batas berdasarkan pengukuran ilmiah.
Malaysia, lanjut Arthur, merujuk langsung pada hukum internasional, seperti Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928. Penentuan garis batas juga menggunakan koordinat geospasial yang presisi, bukan hasil kompromi politik jangka pendek.
Versi Indonesia: Ada yang Masuk, Ada yang Keluar
Di sisi lain, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI sebelumnya mengonfirmasi adanya kesepakatan OBP dalam Joint Indonesia–Malaysia ke-45 pada Februari 2025. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, BNPP menyebut tiga desa di Nunukan Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas kini berada di wilayah Malaysia.
Namun BNPP juga menyampaikan fakta lain. Sejumlah wilayah Malaysia justru masuk ke Indonesia dengan luas sekitar 5.207 hektare. Pemerintah merencanakan kawasan tersebut untuk pengembangan zona perdagangan bebas di perbatasan.
Perbedaan penekanan inilah yang kemudian memicu kebingungan publik. Masyarakat perbatasan menjadi pihak yang paling terdampak, terutama terkait status administrasi, layanan publik, hingga kepastian hukum atas tanah dan mata pencaharian.
Garis Peta yang Menggeser Hidup Warga
Bagi warga Nunukan, persoalan ini bukan sekadar perubahan garis di peta. Penyesuaian batas negara langsung menyentuh kehidupan sehari-hari dari dokumen kependudukan, akses pendidikan dan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi lintas batas.
Malaysia menilai penetapan batas final akan memperkuat posisi hukum kedua negara di level internasional dan menutup peluang sengketa wilayah di masa depan. Indonesia menghadapi tantangan serupa memastikan warga perbatasan tidak menjadi korban dari keputusan yang lahir di meja diplomasi.
Sengketa batas negara memang terdengar teknis dan jauh dari hiruk-pikuk kota. Namun ketika satu garis digeser, dampaknya nyata di rumah-rumah warga. Peta bisa tampak rapi, tapi bagi mereka yang tinggal di perbatasan, kepastian hidup sering kali masih tertinggal di pinggirnya. @dimas




