Tabooo.id: Regional – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo bergelar Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIV. Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait penggantian nama dalam Perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menegaskan bahwa putusan ini resmi keluar pada 21 Januari 2026.
“Nama dalam KTP yang semula tercantum sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo kini berubah menjadi Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIV,” tegas Aris, Kamis (29/1/2026).
Pengadilan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo memperbarui data kependudukan dan menerbitkan KTP baru. Pemohon membayar biaya administrasi sebesar Rp 184.000. Majelis hakim menolak sebagian permohonan lainnya sehingga keputusan bersifat selektif.
Konflik Internal Kraton Meningkat
Penetapan ini muncul di tengah konflik internal Kraton Kasunanan Surakarta yang memanas pasca wafatnya Pakoe Boewono XIII. Dualisme klaim takhta terjadi antara KGPH Purboyo dan KGPH Hangabehi, menciptakan ketegangan di lingkungan kraton.
Gelar SISKS Pakubuwono menandai posisi tertinggi di kraton. Secara tradisi, gelar ini berarti “penopang bumi” atau pusat alam semesta. Bagi warga dan pengurus kraton, penetapan ini bukan sekadar perubahan administratif, tapi juga menentukan legitimasi kepemimpinan spiritual dan budaya di Solo.
Dampak Langsung Bagi Masyarakat
Perubahan nama dan gelar raja memengaruhi administrasi kependudukan, pengelolaan dana kraton, serta legitimasi acara adat yang dipimpin raja. Warga dan pejabat kraton kini menyesuaikan dokumen resmi serta protokol acara sesuai keputusan pengadilan.
Sebagian masyarakat, khususnya pendukung KGPH Hangabehi, merasa ambigu dan terpicu ketegangan politik lokal. Situasi “raja kembar” yang awalnya hanya ramai di lingkungan keraton kini menyita perhatian publik dan media.
Refleksi: Tradisi Bertemu Hukum
Kasus ini memperlihatkan bagaimana tradisi dan hukum modern saling bertemu. Gelar raja, yang diwariskan turun-temurun selama berabad-abad, kini harus melalui proses hukum formal agar diakui negara. Bagi masyarakat Solo, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa legitimasi adat dan kepastian hukum harus berjalan bersamaan, meski menimbulkan gesekan politik dan sosial. @dimas





