Tabooo.id: Nasional – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memilih menahan komentar terkait pengaturan demonstrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia mengaku belum membaca secara rinci pasal-pasal yang mengatur unjuk rasa, sehingga belum dapat menilai dampaknya terhadap kebebasan berekspresi.
Saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026), Pigai menegaskan pentingnya memahami aturan secara menyeluruh sebelum memberi penilaian.
“Saya belum baca. Saya harus membaca dulu sebelum memberikan komentar,” tegasnya.
Karena alasan itu, Pigai belum bersedia berspekulasi apakah ketentuan demonstrasi dalam KUHP baru berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil. Menurutnya, setiap kebijakan hukum harus dinilai berdasarkan pemahaman utuh terhadap norma yang diatur, bukan dari potongan pasal yang berdiri sendiri.
Pasal 256 KUHP Memantik Polemik Publik
Sikap hati-hati Pigai muncul di tengah polemik publik terkait Pasal 256 KUHP. Pasal tersebut mengatur kewajiban pemberitahuan demonstrasi kepada kepolisian dan memicu perdebatan luas. Sejumlah kalangan menilai aturan ini berpotensi membungkam kritik, sementara pemerintah menyampaikan tafsir berbeda.
Menanggapi polemik itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa Pasal 256 sama sekali tidak mengatur perizinan. Aturan tersebut, menurutnya, hanya memuat kewajiban pemberitahuan.
“Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai wajib memberitahukan kepada polisi. Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Pengalaman Lapangan Jadi Dasar Pengaturan
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pemerintah merumuskan ketentuan tersebut berdasarkan pengalaman konkret di lapangan. Ia menyinggung peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans terjebak aksi demonstrasi hingga pasien di dalamnya meninggal dunia akibat keterlambatan penanganan medis.
Dari kejadian itu, pemerintah menilai negara perlu hadir untuk memastikan demonstrasi tidak mengorbankan hak dasar warga lain. Hak atas keselamatan, akses layanan publik, dan mobilitas darurat menjadi pertimbangan utama.
Karena itu, aparat membutuhkan informasi awal agar dapat mengatur lalu lintas serta membuka jalur darurat. Tanpa pemberitahuan, risiko gangguan terhadap layanan publik dinilai semakin besar.
“Demonstrasi tetap dijamin. Namun, negara juga harus melindungi hak pengguna jalan. Pawai pasti berdampak pada arus lalu lintas,” tambahnya.
Polisi Bertugas Mengatur, Bukan Melarang
Dalam penjelasannya, Eddy menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melarang demonstrasi yang sudah diberitahukan. Aparat hanya bertugas mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan agar aktivitas publik tetap berjalan.
“Tugas polisi bukan melarang demo, tetapi mengatur agar hak masyarakat lain tidak dilanggar,” tegasnya.
Selain itu, Eddy mengingatkan bahwa polemik sering muncul karena publik membaca pasal tersebut secara terpotong. Cara membaca yang tidak utuh, menurutnya, berpotensi memicu kesalahpahaman dan ketakutan berlebihan terhadap hukum.
Koordinator Aksi Tidak Otomatis Dipidana
Lebih jauh, Eddy menepis anggapan bahwa koordinator demonstrasi dapat langsung dipidana jika aksi berujung ricuh. Selama pihak penyelenggara telah memenuhi kewajiban pemberitahuan, Pasal 256 tidak dapat digunakan untuk menjerat penanggung jawab aksi.
“Ketika pemberitahuan sudah disampaikan kepada pihak berwajib, kewajiban hukumnya selesai. Itu inti pengaturan Pasal 256,” ujarnya.
Demokrasi di Persimpangan Kepentingan
Perdebatan soal aturan demonstrasi ini menempatkan masyarakat sipil sebagai pihak yang paling terdampak. Di satu sisi, warga menuntut jaminan kebebasan berekspresi. Di sisi lain, negara berupaya menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik.
Pada titik ini, perdebatan tidak lagi semata soal bunyi pasal. Lebih dari itu, persoalannya terletak pada cara negara memandang kritik warganya apakah sebagai ancaman yang harus dikendalikan, atau sebagai denyut kehidupan demokrasi yang patut dijaga. @dimas




